Tersangka Pengeroyok Anggota TNI Bertambah Lagi

Siti Yona Hukmana, Yakub Pryatama Wijayaatmaja
02/11/2020 10:51
Tersangka Pengeroyok Anggota TNI Bertambah Lagi
Ilustrasi--penganiayaan(Medcom)

PENYIDIK Polres Bukittinggi, Sumatra Barat kembali menetapkan satu anggota Harley Owners Group Siliwangi Bandung Chapter Indonesia (HOG SCBI) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan anggota Intel Kodim 0304/Agam. Total tersangka kini menjadi lima orang.

"Berdasarkan hasil gelar perkara untuk tersangka bertambah satu orang atas nama Teteng Rustandi (TR)," kata Kabid Humas Polda Sumatra Barat Kombes Stefanus Satake dalam keterangan resmi, Senin (2/11).

Stefanus mengatakan Teteng juga berperan melakukan penganiayaan terhadap Serda M Yusuf dan Serda Mistari.

Baca juga: 4 Pengemudi Moge Bandung Dipenjara di Bukittinggi

"Tersangka Teteng mendorong korban Muhammad Yusuf sampai terjatuh yang dikuatkan keterangan saksi," ujar Stefanus.

Kepolisian sebelumnya telah menetapkan empat orang anggota motor gede (moge) Harley Davidson sebagai tersangka. Keempatnya yakni Bambang Septian Ahmad (BSA), Michael Simon (MS), R Heriyanto Sudarmadi (RHS), dan N Jhavier Alhavis Daffa (NJAD)

NJAD diketahui juga melakukan pemukulan terhadal korban M Yusuf dan Mistari yang dikuatkan dengan adanya bukti dari kamera pemantau atau CCTV. Keempatnya telah ditahan di Polres Bukittinggi.

Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan. Mereka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun terkait kekerasan mengakibatkan luka-luka atau paling lama sembilan tahun terkait kekerasan yang mengakibatkan luka berat. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya