Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Demi Libur Panjang, PSBT di Kota Cirebon Dicabut

Nurul Hidayah
26/10/2020 20:05
Demi Libur Panjang, PSBT di Kota Cirebon Dicabut
Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis(MI/Nurul Hidayah)

JELANG libur panjang di akhir bulan, Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon cabut aturan pembatasan sosial berskala terbatas (PSBT) atau aktivitas masyarakat.

Pencabutan kebijakan itu dilakukan langsung oleh Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, Senin (26/10). "Kita berupaya untuk memperbaiki ekonomi," alasan Azis, mencabut kebijakan tersebut, Senin (26/10).

Dengan memperbaiki dan meningkatkan perekonomian justru nantinya bisa membiayai kebutuhan untuk penanganan dan pengobatan covid-19. "Jangan sampai nanti uang habis, kita tidak ada tindakan untuk memperbaiki dan meningkatkan perekonomian di masa pandemi covid-10 ini," dalih Azis.

Namun, sebelum mencabut aturan pembatasan aktivitas, Azis mengaku akan terlebih dahulu memanggil pelaku usaha yang ada di Kota Cirebon. Mereka akan diminta untuk menandatangani gentlement agreement dengan Satuan Tugas (Satgas) pengendalian covid-19, Kota Cirebon.  

Dengan penandatanganan tersebut, pelaku usaha harus menanggung konsekuensi jika
melanggar protokol kesehatan. "Pelaku usaha itu juga akan kita libatkan sebagai agen untuk penerapan protokol kesehatan," tegas Azis.

Azis juga mengaku, mulai besok dirinya ditemani oleh dua orang anggota Satpol PP akan berkeliling ke tempat usaha yang ada di Kota Cirebon. "Jika ada melanggar, akan langsung saya tegur bahkan sanksi lebih tegas penutupan juga bisa dilakukan saat itu," tegas Azis.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Cirebon melalui surat No: 443/1470-ADM.PEM-UM yang ditandatangani oleh Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis melakukan pembatasan aktivitas masyarakat mulai 9 Oktober hingga 31
Oktober 2020. Seluruh aktivitas perekonomian dan perkantoran dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Namun untuk restoran, rumah makan maupun PKL, masih diperbolehkan untuk membuka usaha mereka dengan syarat pelanggan
tidak boleh makan di tempat.

Baca Juga: Wali Kota Cirebon Tolak Lockdown karena tidak Menguntungkan

Libur panjang akhir Oktober ini memiliki potensi ekonomi yang menarik untuk Kota Cirebon. Khususnya potensi kedatangan wisatawan yang berlibur ke Kota Cirebon. Wisatawan yang datang selain akan berkunjung ke tempat wisata juga akan menghidupkan perekonomian melalui kuliner dan oleh-oleh yang mereka beli. Untuk itu, direkomendasikan untuk mencabut kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat dengan syarat penerapan protokol kesehatan secara disiplin.

"Kita berusaha hidup berdampingan dengan tetap melawan covid-19 dan membenahi perekonomian di Kota Cirebon," kata Azis. (OL-13)

Baca Juga: Ingin Liburan Naik Kereta Baiknya Dirapid Tes Dulu



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik