Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
MENYIKAPI aksi unjuk rasa anarkis di beberapa daerah di Indonesia, Polres Klaten, Jawa Tengah, bersama elemen masyarakat menggelar deklarasi menolak unjuk rasa anarkis di kompleks Monumen Juang 45 Klaten, Senin (19/10).
Deklarasi dihadiri Pjs Bupati Sujarwanto, Ketua DPRD Hamenang Wajar Ismoyo, Forkopimda, tokoh agama/masyarakat, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), ormas Islam, serikat buruh, dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).
Dalam sambutannya, Kapolres Klaten AKB Edy Suranta Sitepu mengatakan, Indonesia menganut sistem demokrasi. Sesuai UU No 9 Tahun 1998,
masyarakat memiliki hak menyampaikan pendapat di muka umum.
Baca juga: Polisi Bubarkan Acara Motor Cross
Namun, dalam menyampaikan pendapat atau aspirasi di muka umum tidak dengan tindakan anarkis yang merugikan pihak lain maupun diri sendiri. Jadi, dalam hal ini, ketertiban dan ketentraman masyarakat tetap dijaga.
"Selain itu, harus tetap menghormati hak orang lain. Dan, tidak dibenarkan dalam menyampaikan pendapat atau unjuk rasa dengan melanggar hak asasi manusia. Apalagi, merusak fasilitas umum milik negara," ujar Kapolres.
Edy kemudian mengajak segenap elemen masyarakat menyatukan visi misi dan tujuan bersama menolak aksi unjuk rasa anarkis. Ini untuk menjaga
situasi kamtibmas tetap kondusif. Selain itu, untuk memelihara nilai-nilai peradaban manusia.
Naskah deklarasi bersama menolak unjuk rasa anarkis di wilayah Kabupaten Klaten dibacakan Ketua DPRD Hamenang Wajar Ismoyo serta diikuti seluruh elemen masyarakat yang hadir di Monumen Juang 45 Klaten.
Dalam deklarasi menolak unjuk rasa anarkis, masyarakat Klaten berkomitmen menciptakan situasi yang kondusif, melaksanakan protokol kesehatan, serta mendukung Polri dan TNI menindak tegas pelaku anarkis dalam unjuk rasa. (OL-1)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
MAHASISWA Fakultas Hukum mengajukan uji materiil Pasal 256 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aksi protes pendukung Manchster United ini dijadwalkan berlangsung sebelum laga kandang melawan Fulham pada 1 Februari mendatang.
Kemudian apabila koordinator demo tidak melaporkan rencana demonstrasi dan tidak terjadi apa-apa atau keonaran maka dirinya tetap tidak akan dipidana.
Demo buruh itu menolak upah minimum provinsi atau UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5,7 juta. Masyarakat diimbau menghindari kawasan monas
WAKIL Gubernur DKI Jakarta Rano Karno mengajak kalangan buruh untuk duduk bersama menyikapi perbedaan pandangan terkait penetapan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved