Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
TERPIDANA kasus kokain, Richard Muljadi dikabarkan terlihat tengah joging sembari dikawal polisi di Bali, Sabtu (17/10). Warganet pun menyoroti pria mirip Richard Muljadi yang lari bersama dua pria lainnya itu dikawal mobil Patroli Jalan Raya (PJR) saat joging.
Mereka juga menyoroti ketiga pria yang ikut membawa anjing warna putih saat dikawal polisi. Menanggapi hal itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, mengklaim bahwa Propam Polda Bali telah melakukan penanganan.
"Sudah dilakukan penanganan oleh Propam Polda Bali," ucap Awi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/10).
Namun, Awi enggan membeberkan lebih detil terkait siapa saja yang diperiksa oleh Propam. "Sudah diperiksa," paparnya.
Sebelumnya, Richard Muljadi ditangkap pada medio 2018 silam oleh polisi. Ia ditangkap di dalam toilet Restoran Vong di kawasan SCBD Jakarta Selatan, pada Rabu (22/8/2018) dini hari.
Richard diduga telah mengisap kokain yang disimpannya di atas layar ponsel iPhone X dan dolar Australia.
Atas perbuatannya, pada sidang putusan, majelis hakim menghukum Richard Muljadi 1,5 tahun penjara karena terbukti mengkonsumsi kokain. Hakim memerintahkan pidana lebih dulu dilakukan dengan rehabilitasi.(OL-4)
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian  dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved