Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Pertikaian Dua Nagari di Tanah Datar Berakhir

Yose Hendra
15/10/2020 14:20
Pertikaian Dua Nagari di Tanah Datar Berakhir
ilustrasi(dok.mi)

DUA kelompok masyarakat dari dua desa (nagari) yakni Sumpur dan Malalo Tigo Jurai di Kecamatan Batipuh Selatan, Kabupaten Tanah Datar, akhirnya sepakat untuk berdamai, kemarin.

Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo, melalui Kasubbag Humas AKP Witrizawati mengatakan, kedua kelompok masyarakat yang berdamai tersebut setelah pihaknya bersama TNI dan aparatur pemerintahan setempat telah melakukan koordinasi dengan kedua belah pihak.

"Pasca sempat terjadi keributan, kami (Polres Padang Panjang) bersama instansi terkait lainnya langsung melakukan musyawarah dengan kedua kelompok masyarakat," katanya.

Dari kesepakatan bersama ini, kedua belah pihak yang bertikai sepakat berdamai dengan penandatanganan yang dikakukan oleh Kapolres Padang Panjang AKBP Apri Wibowo, Dandim 0307 Tanah Datar Letkol Inf. Wisyuda Utama dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar bersama Wali Nagari dan KAN (Kerapatan Adat Nagari) setempat.

AKP Witrizawati menyebut, dari perdamaian yang dilakukan itu terdapat tiga poin perjanjian bersama, yaitu pertama, konflik yang terjadi bukanlah konflik antar nagari, melainkan konflik kepemilikan tanah yang telah disertifikatkan yang digugat, yang saat ini dalam proses di Pengadilan Negeri Padang Panjang.

"Kedua, masyarakat Nagari Sumpur dan masyarakat Malalo Tigo Jurai bersepakat untuk bersama-sama menjaga lokasi seluas 60 ha dan lahan yang disengketakan dengan investor dari tindakan yang akan menimbulkan konflik dan perselisihan," jelasnya.

Kemudian, yang ketiga adalah kedua belah pihak sepakat untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif dan sepakat saling menahan diri serta tidak akan melakukan aksi-aksi di wilayah yang bersengketa sehingga menimbulkan potensi konflik.

"Apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan ini maka yang melanggar bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (OL-13)

Baca Juga: Trans Kalimantan Jalur Selatan Kalsel Rusak Parah lagi



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik