Polisi Ternate Tetapkan 10 Tersangka Kerusuhan Demo Ciptaker

Hijrah Ibrahim
15/10/2020 07:46
Polisi Ternate Tetapkan 10 Tersangka Kerusuhan Demo Ciptaker
Polisi menangkap seorang demonstran saat aksi demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di Ternate, Maluku Utara.(MI/Hijrah Ibrahim)

SEPULUH dari 19 mahasiswa, pelajar, dan masyarakat yang ditangkap polisi dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan Kantor Wali Kota Ternate, Selasa (13/10), yang berakhir bentrok, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polda Maluku Utara.

Sepuluh orang yang ditetapkan tersangka tersebut terdiri dari mahasiswa dan masyarakat atas dugaan perusakan fasilitas publik.

Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan, yang dihubungi mediaindonesia.com, Kamis (15/10) pagi mengungkapkan 10 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 212 KUHP.

Baca juga: Mahasiswa Mengawal Kasus Bansos di Siak

Sedangkan sembilan orang lainnya yang ikut ditahan dalam aksi dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana.

"Ke-19 orang yang melakukan tindakan aksi unjuk rasa tidak sesuai dengan aturan dan setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 10 orang memenuhi unsur tindak pidana sehingga akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Adip.

Namun, sepuluh orang tersangka tersebut tidak ditahan karena pasal yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 4 bulan

"Mereka bukan dibebaskan. Proses tetap lanjut. Karena, pasal yang disangkaan atau diterapkan ancaman pidananya 1 tahun 4 bulan dan  sesuai KUHAP tidak bisa dilakukan penahanan, sehingga tadi malam kita keluarkan," ujar Adip.

Sementara sembilan orang lainnya yang ikut ditahan, sambung Adip, juga telah dibebaskan. Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali aksi mereka.

"Mereka kita bebaskan karena tidak memenuhi unsur pidana dan dijemput oleh keluarga masing-masing untuk kembali ke rumah," tandas Adip.

Sepuluh orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial FU, 19, MRA, 19, IM, 24, IA, 24, ABU, 20, AA, 20, LJW, 23, HW, 19, JIA, 24, dan AR, 20.

JIA merupakan seorang penjual kopi, AR berstatus pengangguran, sementara delapan sisanya adalah mahasiswa. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya