Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SEPULUH dari 19 mahasiswa, pelajar, dan masyarakat yang ditangkap polisi dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan Kantor Wali Kota Ternate, Selasa (13/10), yang berakhir bentrok, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polda Maluku Utara.
Sepuluh orang yang ditetapkan tersangka tersebut terdiri dari mahasiswa dan masyarakat atas dugaan perusakan fasilitas publik.
Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan, yang dihubungi mediaindonesia.com, Kamis (15/10) pagi mengungkapkan 10 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 212 KUHP.
Baca juga: Mahasiswa Mengawal Kasus Bansos di Siak
Sedangkan sembilan orang lainnya yang ikut ditahan dalam aksi dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
"Ke-19 orang yang melakukan tindakan aksi unjuk rasa tidak sesuai dengan aturan dan setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 10 orang memenuhi unsur tindak pidana sehingga akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Adip.
Namun, sepuluh orang tersangka tersebut tidak ditahan karena pasal yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 4 bulan
"Mereka bukan dibebaskan. Proses tetap lanjut. Karena, pasal yang disangkaan atau diterapkan ancaman pidananya 1 tahun 4 bulan dan sesuai KUHAP tidak bisa dilakukan penahanan, sehingga tadi malam kita keluarkan," ujar Adip.
Sementara sembilan orang lainnya yang ikut ditahan, sambung Adip, juga telah dibebaskan. Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali aksi mereka.
"Mereka kita bebaskan karena tidak memenuhi unsur pidana dan dijemput oleh keluarga masing-masing untuk kembali ke rumah," tandas Adip.
Sepuluh orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial FU, 19, MRA, 19, IM, 24, IA, 24, ABU, 20, AA, 20, LJW, 23, HW, 19, JIA, 24, dan AR, 20.
JIA merupakan seorang penjual kopi, AR berstatus pengangguran, sementara delapan sisanya adalah mahasiswa. (OL-1)
Permasalahan tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme Omnibus Law untuk menciptakan kesepakatan bersama mengenai kebutuhan organisasi di tiap lembaga.
Penyusunan undang-undang secara tergesa-gesa seperti yang terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja (Ciptaker) memperlihatkan kelemahan serius dalam penerapan model omnibus.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sejumlah aliansi dan serikat pekerja di Jawa Tengah berunjuk rasa di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (28/8/2025).
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
Model pembangunan yang diterapkan dalam PSN cenderung eksklusif dan berisiko menimbulkan diskriminasi serta pelanggaran HAM yang berulang.
Perluasan definisi kepentingan umum ini membuka peluang penggusuran paksa dan alih fungsi lahan pertanian, hutan, serta wilayah pesisir,
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved