Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SEPULUH dari 19 mahasiswa, pelajar, dan masyarakat yang ditangkap polisi dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di depan Kantor Wali Kota Ternate, Selasa (13/10), yang berakhir bentrok, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polda Maluku Utara.
Sepuluh orang yang ditetapkan tersangka tersebut terdiri dari mahasiswa dan masyarakat atas dugaan perusakan fasilitas publik.
Kabid Humas Polda Malut AKBP Adip Rojikan, yang dihubungi mediaindonesia.com, Kamis (15/10) pagi mengungkapkan 10 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena memenuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 212 KUHP.
Baca juga: Mahasiswa Mengawal Kasus Bansos di Siak
Sedangkan sembilan orang lainnya yang ikut ditahan dalam aksi dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana.
"Ke-19 orang yang melakukan tindakan aksi unjuk rasa tidak sesuai dengan aturan dan setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 10 orang memenuhi unsur tindak pidana sehingga akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Adip.
Namun, sepuluh orang tersangka tersebut tidak ditahan karena pasal yang disangkakan kepada mereka adalah Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 1 tahun 4 bulan
"Mereka bukan dibebaskan. Proses tetap lanjut. Karena, pasal yang disangkaan atau diterapkan ancaman pidananya 1 tahun 4 bulan dan sesuai KUHAP tidak bisa dilakukan penahanan, sehingga tadi malam kita keluarkan," ujar Adip.
Sementara sembilan orang lainnya yang ikut ditahan, sambung Adip, juga telah dibebaskan. Mereka diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali aksi mereka.
"Mereka kita bebaskan karena tidak memenuhi unsur pidana dan dijemput oleh keluarga masing-masing untuk kembali ke rumah," tandas Adip.
Sepuluh orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial FU, 19, MRA, 19, IM, 24, IA, 24, ABU, 20, AA, 20, LJW, 23, HW, 19, JIA, 24, dan AR, 20.
JIA merupakan seorang penjual kopi, AR berstatus pengangguran, sementara delapan sisanya adalah mahasiswa. (OL-1)
Penetapan UU Omnibus Law dinilai cepat. Salah satu langkahnya memberi masukan kepada pemerintah pusat, melalui argumentasi sesuai fakta dan melibatkan peranan legislative.
Jika tidak hati-hati, omnibus law justru berpotensi semakin menjauhkan tujuan utama investasi yang mendorong kesejahteraan masyarakat.
Tekanan yang dilakukan para buruh pun kemudian mereda karena keberhasilan program ini dalam memenuhi kepentingan para buruh dan juga stakeholders lainnya.
Kelebihan & Kekurangan Omnibus Law Cipta Kerja
EMPAT dari belasan buruh yang melakukan aksi anarkistis saat berlangsung demo omnibus law di sebuah perusahaan di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten, ditahan.
600-800 orang akan melakukan demo penolakan produk hukum Omnibus Law pertama di Indonesia, yakni RUU Cipta Lapangan Kerj di Balai KOta dan DPRD DKI
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja semakin banyak dibicarakan belakangan ini karena pemerintah menggunakannya sebagai konsep aturan perundang-undangan
MEMIKIRKAN konstitusionalitas, dalam bahasa KC Wheare, setidaknya bisa didedahkan menjadi tiga sebagaimana tiga konsep bentuk konstitusi.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
Rincian besaran pesangon untuk karyawan yang terkena PHK diatur pada pasal 81 angka 47.
Ketua KSPI, Kahar S Cahyo, mengatakan Presiden mengabulkan untuk membatalkan RUU Ciptaker, tuntutannya itu saja.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo mengatakan, ribuan personel itu dibagi per sif. Sebanyak 300 personel menjaga aksi massa pada pagi hingga siang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved