Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
DI tengah menghangatnya situasi di Kabupaten Tanah Bumbu yang menggelar pesta demokrasi akhir tahun ini, Polda Kalimantan Selatan merombok perwira di jajaran kepolisian resor. Hampir semua kepala polsek diganti dan dimutasi ke polda.
Dugaan mutasi terkait isu netralitas dalam pilada pun menguar. Apalagi, Kepala Polres Tanah Bumbu Ajun Komisaris Besar Sugiyanto Marweki juga sudah lebih dulu ditarik ke Jakarta.
Namun, Kepala Bidang Humas Polda Kalimantan Selatan Komisaris Besar Muhammad Rifai membantahnya. "Ini hanya mutasi biasa untuk penyegaran organisasi di tubuh kepolisian. Tidak ada nuansa politis," tuturnya, Minggu (11/10).
Tidak hanya di Tanah Bumbu, menurut dia, 45 perwira di
lingkup Polda Kalsel juga mengalami mutasi jabatan.
Khusus di Tanah Bumbu, setelah Kapolres, sembilan dari 10 Kapolsek dimutasi dan ditarik ke Polda Kalsel. Mutasi tersebut sesuai Surat Telegram Kapolda Kalsel Nomor ST/1537/XHUK.4/2020 tertanggal 9 Oktober 2020, ditandangani oleh Karo SDM Kombes Ari Wahyu Widodo mewakili Kapolda Kalsel Irjen Polisi Nico Afinta.
Mereka yang dimutasi ialah Ajun Komisaris Istephanus, Kapolsek Kusan Hulu; Iptu Wahyudi, Kapolsek Satui; Iptu Tony Hartono, Kapolsek Angsana; Iptu Hardaya, Kapolsek Sungai Loban; Iptu Moersani, Kapolsek Kusan Hilir dan Ipda Anang Setyawan, Kapolsek Mantewe. Selain itu, Iptu Winarto, Kapolsek Kuranji; Iptu Farikin Rois M Asrori, Kapolsek Batulicin; Serta Iptu Abdul Halim, Kapolsek Karang Bintang dan Iptu Setiawan A Malik, Kapolsek Simpang Empat. (N-3)
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Iwan Kurniawan memutasi 7 Kapolres dan 3 pejabat utama di lingkungan Polda Kalteng.
ATURAN yang melarang kepala daerah terpilih melakukan penggantian pejabat daerah selama enam bulan sejak pelantikannya dan harus mendapatkan persetujuan menteri, digugat ke MK
WACANA ingin melakukan mutasi atau pergantian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) oleh Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota di Aceh menjelang berakhirnya masa jabatan mereka dinilai salah langkah.
SK tersebut diduga untuk menutupi adanya mal administrasi dalam SK rotmut sebelumnya yang tidak mematuhi masa berlaku Surat Pertimbangan Teknis (Pertek) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengajar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menyatakan mutasi atau penggantian pejabat oleh kepala daerah petahana menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) melanggar undang-undang.
Mentan Andi Amran merotasi sejumlah pejabat di Kementan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved