Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Layang-Layang Padamkan Listrik Pamekasan dan Sumenep

Mediaindonesia.com
11/10/2020 00:30
Layang-Layang Padamkan Listrik Pamekasan dan Sumenep
Ilustrasi: Layang-layang tersangkut di jaringan listrik.(MI/Rudi Kurniawansyah )

Aliran listrik di wilayah Pamekasan dan Sumenep, Madura, Jawa Timur padam akibat gangguan layang-layang  yang menyangkut di penghantar 150 kV Ujung-Bangkalan.

Senior Manager General Affairs, PT PLN UID Jawa Timur, A Rasyid Naja di Surabaya, Sabtu (10/10) mengakui beberapa wilayah di Madura mengalami pemadaman pada Sabtu pukul 14.56 WIB yang diakibatkan layang-layang pada penghantar 150kV Ujung-Bangkalan, sehingga menyebabkan Gardu Induk Sumenep, Pamekasan dan  Guluk-Guluk padam.

"Tim PLN dengan sigap melakukan evakuasi layang-layang yang menyangkut di penghantar 150 kV usai hujan reda dan kondisi dinyatakan aman," kata Rasyid.

Ia mengatakan, tepat pada pukul 17.56 WIB sistem telah kembali normal, sehingga beban puncak Madura yang mencapai 270 MW kembali dapat disuplai penuh PLN dan risiko padam lebih luas dapat dihindarkan.

"Kami laporkan bahwa dengan respons cepat Tim PLN UP3 Pamekasan, pada pukul 18.11 WIB sudah tidak ada lagi pelanggan terdampak padam," tuturnya.

Oleh karena itu, Rasyid mohon maaf atas ketidaknyamanan pelanggan, dan berhadap tidak akan terjadi lagi ke depan.

"Kami tidak pernah bosan untuk menyampaikan dan mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tidak bermain layang - layang di sekitar jaringan listrik, sebab dapat menyebabkan gangguan pada pasokan tenaga listrik, berpotensi bahaya bagi keselamatan masyarakat dan dapat terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 188 KUHP juncto pasal 408 KUHP juncto pasal 409 KUHP," katanya, mengimbau.

Sementara itu, sesuai Pasal 188 KUHP juncto pasal 408 KUHP juncto pasal 409 KUHP menyebutkan, bahwa barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir subsider menghancurkan, merusakkan sehingga aliran tenaga listrik tidak dapat digunakan dapat terancam pidana.

Sebelumnya, Sabtu (3/10) peristiwa serupa juga terjadi pada Penghantar 150kV Manisrejo-Nganjuk 1 dan 2, yang menyebabkan pemadaman listrik meluas hingga 8 Kabupaten di Jawa Timur. (Ant/OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya