Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, akan merekrut sebanyak 5.000 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, 9 Desember.
Ketua KPU Mamuju Hamdan Dangkang saat dihubungi Kamis mengatakan masa penerimaan berkas pendaftaran calon anggota KPPS dimulai 7 sampai 13 Oktober 2020. "Kami membuka seleksi calon anggota KPPS untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mamuju pada 9 Desember 2020. Proses penerimaan berkas calon anggota KPPS sudah dimulai sejak kemarin (Rabu) hingga 13 Oktober 2020," kata Hamdan Dangkang. "Kalau dengan anggota Linmas itu total sebanyak 6.300 orang, karena di TPS itu kan tujuh anggota KPPS ditambah dua anggota Linmas," katanya
Ia mengatakan bahwa ada sejumlah syarat kualifikasi yang mesti dipenuhi oleh calon anggota KPPS Pilkada Mamuju tahun 2020, salah satunya tidak mempunyai penyakit penyerta (komorbiditas).
Baca juga : https://mediaindonesia.com/read/detail/331954-kpu-tidak-keluarkan-pkpu-baru-untuk-kampanye-di-media-sosial
Rentang usia calon anggota KPPS, kata dia, antara 20 hingga 50 tahun. "Semua erat kaitannya dengan pelaksanaan pilkada dalam kondisi bencana non-alam, yakni covid-19," ujar Hamdan.
Para calon anggota KPPS yang nantinya dinyatakan lulus seleksi, menurut dia, diharuskan menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan terkait pencegahan penyebaran covid-19. "Jadi nantinya yang dinyatakan reaktif atau positif covid-19 itu akan diganti," tuturnya.
Persyaratan lainnya, kata Hamdan, tidak terlibat atau menjadi tim sukses pasangan salah satu calon bupati dan wakil bupati. "Kami juga meminta tanggapan masyarakat apakah calon anggota KPPS yang direkrut itu pernah terlibat atau sedang terlibat sebagai tim sukses," tutur Hamdan Dangkang.
Persyaratan lainnya bagi setiap calon anggota KPPS adalah bebas narkoba, berdomisili di wilayah kerja KPPS, tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU kabupaten atau DKPP dan belum pernah menjabat dua kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota KPPS serta tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu. (Ant/OL-12)
Selama korupsi kepala daerah hanya dipandang sebagai kasus sporadis tanpa menyentuh akar permasalahan, praktik lancung ini akan terus berulang.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved