Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KAPAL Calvin 26 menarik tongkang marine 2702 berisi pasir ilegal telah bongkar muat di Jeti MCA, Bojonegara, Kabupaten Serang. Sebelumnya, Kapal dan pasir milik PT. Seputih Makmur Bersama (SMB) berlayar dari Perairan Bangka dengan tujuan Marunda, Jakarta.
Namun, Kapal Calvin 26 yang membawa pasir sebanyak 3.784 meter kubik itu justeru ditolak di Marunda Jakarta karena tidak memiliki Ijin Penjualan (IP) dan Surat Ijin Kerja Keruk (SIKK) dari Kemeterian Perhubungan. Karena ditolak, Kapal Calvin 26 kemudian menuju Bojonegara, Kabupaten Serang pada malam hari dan bersandar di Jeti MCA. Tidak hanya sandar, Kapal Calvin kemudian bongkar muat di Jeti MCA, Bojonegara, Kabupaten Serang.
Aksi bongkar muat ini mendapat kecaman dari Ketua Aliansi Rakyat untuk Nusantara (Arun), Eman Sulaiman. Eman menilai bongkar muat pasir laut di Jeti MCA Bojonegara merupakan pelanggaran berat. "Tidak alasan bagi PT. SMB melakukan bongkar muat di Bojonegara. Ini merupakan pelanggaran berat,"
ujar Eman, Selasa (6/10).
Sehingga, Eman mendesak Kementerian Perhubungan dan aparat penegak hukum untuk menindak PT. SMB. "Sudah selayaknya PT. SMB mendapat tindakan dari aparat penegak hukum juga Kementerian Perhubungan," tegas Eman.
Selama ini, tambah Eman, pihak PT. SMB beralibi bongkar muat yang dilakukan PT. SMB di Bojonegara untuk kepentingan dumping area. Namun lagi-lagi, PT. SMB tidak memiliki ijin Amdal untuk dumping area. "Dumping area itu tidak mudah, PT. SMB harus mengantongi ijin Amdal sebagai kelengkapan dumping
area," imbuh Eman.
Selain itu, PT. SMB hanya mengantongi SK Persetujuan Ijin Pekerjaan Normalisasi dan Pengerukan Pasir dari Gubernur Bangka Belitung yang diterbitkan tanggal 20 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Gubernur Bangka Belitung, Elzaldi Rosman.
Seharusnya, ijin gubernur tersebut dilengkapi dengan Ijin Penjualan (IP), ijin Amdal dan SIKK dari Kementerian Perhubungan. "Ijin gubernur itu tidak cukup. Harus dilengkapi dengan ijin lainnya, seperti ijin penjualan, ijin Amdal dan ijin dari Kementerian Perhubungan," tegas Eman.
Sementara itu, Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Pangkalbalam, Izuar, membenarkan telah menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada PT. SMB dengan tujuan Marunda Jakarta. "Memang ada SPB untuk PT. SMB, tapi tujuannya Marunda Jakarta, bukan Bojonegara," ungkap Izuar. (OL-13)
Baca Juga: Dua Petugas Lapas Jadi Tersangka Kaburnya Cai Changpan
Pelabuhan Bitung, Pusat Pertumbuhan Ekonomi dan Akses Terpadu di Sulawesi Utara
Pelabuhan Ciwandan kembali beroperasi untuk mengurai kepadatan di Pelabuhan Merak menyusul prediksi meningkatkan jumlah pemudik pada lebaran tahun ini.
Pelabuhan Ciwandan bukan alternatif, tapi akan beroperasi bersamaan dengan pelabuhan penyeberangan lainnya selama mudik lebaran.
ASDP menilai angkutan mudik lebaran 2023 berjalan lebih baik apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
PT ASDP Indonesia Ferry menyiapkan Pelabuhan Jangkar di Situbondo dan Pelabuhan Lembar di Lombok
Trans-Jakarta juga membuka lima rute angkutan malam hari (Amari) dari Terminal Pulo Gebang menuju terminal-terminal lain di Jakarta.
Penindakan terhadap para pelanggar hak cipta tersebut dilakukan Bareskrim Polri setelah mendapatkan informasi mengenai adanya penayangan pertandingan EURO 2020 di area komersil tanpa izin
ShovelHead sendiri diproduksi antara 1966-1984. Electra Glide ditawarkan dalam dua varian, 1.300 cc dan 1.210 cc.
Otoritas Jasa Keuangan meminta masyarakat waspada pinjaman online melalui SMS/WhatsApp karena penawaran tersebut merupakan pinjol ilegal.
Sebanyak 11 satwa itu di antaranya harimau, rusa, buaya, hingga burung cenderawasih. Bahkan, kepemilikan satwa oleh AM terbilang ilegal.
Pemilik klinik menggunakan tenaga WNA untuk membuat korban percaya dan mau mengeluarkan biaya yang cukup besar dengan iming–iming mampu mengobati tanpa operasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved