Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
KAPAL Calvin 26 menarik tongkang marine 2702 berisi pasir ilegal telah bongkar muat di Jeti MCA, Bojonegara, Kabupaten Serang. Sebelumnya, Kapal dan pasir milik PT. Seputih Makmur Bersama (SMB) berlayar dari Perairan Bangka dengan tujuan Marunda, Jakarta.
Namun, Kapal Calvin 26 yang membawa pasir sebanyak 3.784 meter kubik itu justeru ditolak di Marunda Jakarta karena tidak memiliki Ijin Penjualan (IP) dan Surat Ijin Kerja Keruk (SIKK) dari Kemeterian Perhubungan. Karena ditolak, Kapal Calvin 26 kemudian menuju Bojonegara, Kabupaten Serang pada malam hari dan bersandar di Jeti MCA. Tidak hanya sandar, Kapal Calvin kemudian bongkar muat di Jeti MCA, Bojonegara, Kabupaten Serang.
Aksi bongkar muat ini mendapat kecaman dari Ketua Aliansi Rakyat untuk Nusantara (Arun), Eman Sulaiman. Eman menilai bongkar muat pasir laut di Jeti MCA Bojonegara merupakan pelanggaran berat. "Tidak alasan bagi PT. SMB melakukan bongkar muat di Bojonegara. Ini merupakan pelanggaran berat,"
ujar Eman, Selasa (6/10).
Sehingga, Eman mendesak Kementerian Perhubungan dan aparat penegak hukum untuk menindak PT. SMB. "Sudah selayaknya PT. SMB mendapat tindakan dari aparat penegak hukum juga Kementerian Perhubungan," tegas Eman.
Selama ini, tambah Eman, pihak PT. SMB beralibi bongkar muat yang dilakukan PT. SMB di Bojonegara untuk kepentingan dumping area. Namun lagi-lagi, PT. SMB tidak memiliki ijin Amdal untuk dumping area. "Dumping area itu tidak mudah, PT. SMB harus mengantongi ijin Amdal sebagai kelengkapan dumping
area," imbuh Eman.
Selain itu, PT. SMB hanya mengantongi SK Persetujuan Ijin Pekerjaan Normalisasi dan Pengerukan Pasir dari Gubernur Bangka Belitung yang diterbitkan tanggal 20 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Gubernur Bangka Belitung, Elzaldi Rosman.
Seharusnya, ijin gubernur tersebut dilengkapi dengan Ijin Penjualan (IP), ijin Amdal dan SIKK dari Kementerian Perhubungan. "Ijin gubernur itu tidak cukup. Harus dilengkapi dengan ijin lainnya, seperti ijin penjualan, ijin Amdal dan ijin dari Kementerian Perhubungan," tegas Eman.
Sementara itu, Kepala Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Pangkalbalam, Izuar, membenarkan telah menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kepada PT. SMB dengan tujuan Marunda Jakarta. "Memang ada SPB untuk PT. SMB, tapi tujuannya Marunda Jakarta, bukan Bojonegara," ungkap Izuar. (OL-13)
Baca Juga: Dua Petugas Lapas Jadi Tersangka Kaburnya Cai Changpan
PELABUHAN Dumai merupakan salah satu pelabuhan utama di Pulau Sumatra yang memainkan peran strategis dalam arus perdagangan ekspor nasional, khususnya untuk komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya.
REVITALISASI jembatan timbang dilakukan dalam rangka meningkatkan kualitas infrastruktur dan menunjang layanan yang lebih akurat, cepat, dan terpercaya di lingkungan pelabuhan.
Pemerintah menekankan pentingnya penerapan sistem manajemen keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan.
Segala aktivitas bongkar muat peti kemas di sejumlah pelabuhan di Indonesia Timur, termonitor. Nomor peti kemas, pemilik, kapal pengangkut, dan segala hal terkait termonitor secara digital.
Yang perlu ditambah bukan kapal, melainkan dermaga yakni sekitar 2-5 pasang untuk mengantisipasi 28 kapal yang menganggur agar bisa dimanfaatkan maksimal.
Masih banyak dermaga penyeberangan seperti tipe LCM yang tidak dilengkapi kolam pelabuhan, breakwater, dan fasilitas pemuatan modern seperti moving bridge.
Bea Cukai Jambi dan Balai Karantina menggagalkan upaya pemasukan ilegal bawang putih dan bombai dari Batam.
Kepala BPKN Muhammad Mufti Mubarok menyebut perilaku konsumen saat ini perlu diedukasi karena ingin semua serba instan sehingga tanpa disadari mengonsumsi produk yang berbahaya.
Para pekerja migran itu hendak dikirim ke Malaysia melalui jalur laut ilegal, Selasa (4/2) malam.
Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Achmad Muchtasyar, menyebut bahwa status pengecer elpiji 3 kilogram (kg) adalah ilegal.
Permintaan investigasi melalui surat permohonan itu pun sudah direspons oleh inspektorat dengan menjadwalkan pengumpulan data
Prabowo mewanti-wanti masyarakat jangan gampang tergiur oleh janji-janji penyalur pekerja migran Indonesia (PMI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved