Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Plt Bupati Buton Utara Dipecat Tersandung Kasus Pencabulan Anak

Halim Agil
02/10/2020 11:57
Plt Bupati Buton Utara Dipecat Tersandung Kasus Pencabulan Anak
ilustrasi(ANTARA)

BARU enam hari Rahmadio menjadi Pelaksana Tugas Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara sudah diberhentikan jabatannya oleh Mendagri Tito Karnavian. Rahmadio menggantikan Abu Hasan petahana yang kini ikut Pilkada serentak Buton Utara.

Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal, pencopotan Rahmadio sebagai Plt Bupati Buton Utara berdasarkan usulan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi melalui surat nomor 132.74 tanggal 30 September 2020 untuk dilakukan pemberhentian sementara.

"Keputusan ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Buton Utara sampai proses hukum yang bersangkutan selesia. Dan mempunyai kekuatan hukum tetap," ungkap Akmal, Jumat (2/10).

Surat Gubernur Sulawesi Tenggara untuk menonaktifkan Ramadio sebagai Plt Bupati Buton Utara berdasarkan ketentuan pasal 83 ayat (1)Undang-undang 23 tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah yang menegaskan bahwa kepala daerah dan atau wakil Kepala Daerah  diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

baca juga: DPRD Maluku Utara Minta Pengisi Pj Bupati Haltim Putra Daerah

Ramadio disebutkan dalam surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tertanggal 30 September 2020  didakwa primer subsidair dan lebih subsudair pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Rahmadio dalam kesehariannya bertugas sebagai wakil bupati Buton Utara. Ia tersangkut kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2019 dan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mendagri sudah menunjuk pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara sebagai Plt Bupati Buton Utara. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik