Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
BARU enam hari Rahmadio menjadi Pelaksana Tugas Bupati Buton Utara, Sulawesi Tenggara sudah diberhentikan jabatannya oleh Mendagri Tito Karnavian. Rahmadio menggantikan Abu Hasan petahana yang kini ikut Pilkada serentak Buton Utara.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal, pencopotan Rahmadio sebagai Plt Bupati Buton Utara berdasarkan usulan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi melalui surat nomor 132.74 tanggal 30 September 2020 untuk dilakukan pemberhentian sementara.
"Keputusan ini untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintah daerah di Kabupaten Buton Utara sampai proses hukum yang bersangkutan selesia. Dan mempunyai kekuatan hukum tetap," ungkap Akmal, Jumat (2/10).
Surat Gubernur Sulawesi Tenggara untuk menonaktifkan Ramadio sebagai Plt Bupati Buton Utara berdasarkan ketentuan pasal 83 ayat (1)Undang-undang 23 tahun 2016 tentang Pemerintah Daerah yang menegaskan bahwa kepala daerah dan atau wakil Kepala Daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
baca juga: DPRD Maluku Utara Minta Pengisi Pj Bupati Haltim Putra Daerah
Ramadio disebutkan dalam surat Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara tertanggal 30 September 2020 didakwa primer subsidair dan lebih subsudair pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. Rahmadio dalam kesehariannya bertugas sebagai wakil bupati Buton Utara. Ia tersangkut kasus pencabulan anak di bawah umur pada 2019 dan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Mendagri sudah menunjuk pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Utara sebagai Plt Bupati Buton Utara. (OL-3)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong dilakukan pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan kepada anak secara berulang atau reviktimasi.
Hampir setengah anak di Indonesia mengalami kekerasan. Temukan fakta penting tentang perlindungan anak dan langkah untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi mereka.
POLISI masih menelusuri keberadaan orangtua anak berusia 7 tahun berinisial MK, yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama beberapa waktu lalu.
Berikut fakta-fakta kondisi terkini MK, anak perempuan 7 Tahun yang diduga dianiaya dan dibuang ayahnya di Pasar Kebayoran Lama, Jaksel
KPAI berkoordinasi dengan Tim Subdit Anak Direktorat PPA dan PPO Bareskrim Polri terkait anak yang ditelantarkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dari gerak-geriknya, sang satpam melihat pria itu menaruh anaknya di lantai beralaskan kardus.
Ifishdeco sepenuhnya mendukung visi Gubernur Sulawesi Tenggara yang ingin mendorong kemandirian daerah dengan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
GUNA menjaga keutuhan adat dan memperkuat legitimasi kepemimpinan tradisional, Kerajaan Moronene Keuwia-Rumbia menggelar Musyawarah Besar (Mubes) pada Rabu (11/6).
PT BRI (Persero) Tbk terus memperkuat inklusi keuangan dengan memperluas jaringan AgenBRILink hingga ke desa terpencil.
AKTIVITAS pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara telah menjadi salah satu motor utama pembangunan ekonomi daerah.
EKONOM dari The Reform Initiative, Wildan Syafitri, menyoroti ketimpangan gaji atau upah tenaga kerja asing (TKA) dan pekerja lokal di wilayah industri hilirisasi mineral.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menetapkan status siaga darurat bencana menyusul meningkatnya dampak bencana di berbagai daerah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved