Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mewaspadai Lembaga Penyiaran Siluman yang marak muncul jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 9 kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Komisioner KPID Riau Bidang Pengawasan Isi Siaran, Widde Munadir Rosa mengatakan saat ini lembaga penyiaran yang memiliki izin tetap baik televisi dan radio di 9 kabupaten/kota di Riau yang menggelar pilkada sebanyak 51 lembaga. Selain itu ada beberapa lembaga penyiaran lokal di Kota Pekanbaru yaitu LPP TVRI Riau Kepri, LPP RRI Pekanbaru, dan Riau Televisi serta lembaga penyiaran TV Swasta (SSJ Lokal) yang siarannya bisa menjangkau wilayah di 9 daerah yang menggelar pilkada.
"Sebelum bersiaran, lembaga penyiaran wajib memiliki izin terlebih dahulu sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran pasal 33 ayat 1. Apabila lembaga penyiaran tidak memiliki izin radio dan televisi, yang belum mengantongi izin namun tetap menyelenggarakan siaran, jelas adalah sebuah bentuk pelanggaran dengan ancaman pidana penjara 2 tahun denda maksimal Rp5 miliar," kata Widde di Pekanbaru, Selasa (29/9).
Ia menjelaskan, saat ini data lembaga penyiaran yang telah memiliki izin tetap di provinsi Riau sebayak 107 lembaga penyiaran yang terdiri dari lembaga penyiaran publik atau lokal baik televisi dan radio. Kemudian lembaga penyiaran swasta televisi dan radio, lembaga penyiaran berlangganan, dan lembaga penyiaran komunitas.
"Sementara untuk data lembaga penyiaran yang berizin di 9 Kabupaten kota Pilkada yang telah memiliki izin tetap sebayak 51 diantaranya," tukas Widde.
Terkait penertiban, lanjut Widde, KPID Riau tidak bisa sendirian. Hal itu lantaran harus melakukan sinergi dengan berbagai elemen khususnya yang menangani frekuensi dan juga penegak hukum. Widde berharap nantinya lembaga penyiaran patuh dan tidak ada lagi yang ilegal.
"Terkait pegawasan program siaran Pemilu di lembaga penyiaran ini
diperlukan kerjasama dan pengawasan bersama antara KPU, Bawaslu, dan KPID Riau dan masyarakat. Ini agar masing-masing pasangan calon kedepannya mendapatkan porsi yang sama dalam rangka sosialisasi di lembaga penyiaran televisi dan radio," pungkasnya. (R-1)
Saat ini, jangkauan penyiaran televisi di seluruh wilayah Papua adalah yang terendah di Indonesia, yakni hanya 14% dari jangkauan populasi.
Putra menyoroti peran krusial media dalam membentuk opini publik dan bagaimana penyiaran harus mencerminkan keberagaman perspektif.
EKSISTENSI televisi dan radio sebagai media hiburan dan edukasi masyarakat saat ini sudah semakin tergerus oleh kehadiran internet.
BPIP dan KPID DIY dapat bersama-sama mengarusutamakan Pancasila sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Kanjeng Guri Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Sri Mangkunegoro VII diakui sebagai Bapak Penyiaran Indonesia. Beliau adalah tokoh penting dan berpengaruh
Isu seputar kelompok difabel ini penting untuk dipahami oleh masyarakat luas, mengingat potensi ancaman kekerasan yang dihadapi oleh teman-teman perempuan difabel.
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
Permohonan ini diajukan terhadap Keputusan Termohon tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB sehingga permohonan ini telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan
"Memang tidak mudah melacaknya (kewarganegaraan Orient) terlebih yang bersangkutan (Orient) telah memiliki KTP resmi."
PENYELENGGARAAN pilkada serentak 2020 di tengah pandemi covid-19 telah terwujud.
KOMISIONER KPU Evi Novida Ginting mengatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Nias Selatan
Pengadu mendalilkan teradu tidak profesional dan tidak berkepastian hukum dengan menerbitkan surat tentang penjelasan Pasal 102 dan menerima pendaftaran salah satu paslon bupati
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved