Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mewaspadai Lembaga Penyiaran Siluman yang marak muncul jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 9 kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Komisioner KPID Riau Bidang Pengawasan Isi Siaran, Widde Munadir Rosa mengatakan saat ini lembaga penyiaran yang memiliki izin tetap baik televisi dan radio di 9 kabupaten/kota di Riau yang menggelar pilkada sebanyak 51 lembaga. Selain itu ada beberapa lembaga penyiaran lokal di Kota Pekanbaru yaitu LPP TVRI Riau Kepri, LPP RRI Pekanbaru, dan Riau Televisi serta lembaga penyiaran TV Swasta (SSJ Lokal) yang siarannya bisa menjangkau wilayah di 9 daerah yang menggelar pilkada.
"Sebelum bersiaran, lembaga penyiaran wajib memiliki izin terlebih dahulu sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran pasal 33 ayat 1. Apabila lembaga penyiaran tidak memiliki izin radio dan televisi, yang belum mengantongi izin namun tetap menyelenggarakan siaran, jelas adalah sebuah bentuk pelanggaran dengan ancaman pidana penjara 2 tahun denda maksimal Rp5 miliar," kata Widde di Pekanbaru, Selasa (29/9).
Ia menjelaskan, saat ini data lembaga penyiaran yang telah memiliki izin tetap di provinsi Riau sebayak 107 lembaga penyiaran yang terdiri dari lembaga penyiaran publik atau lokal baik televisi dan radio. Kemudian lembaga penyiaran swasta televisi dan radio, lembaga penyiaran berlangganan, dan lembaga penyiaran komunitas.
"Sementara untuk data lembaga penyiaran yang berizin di 9 Kabupaten kota Pilkada yang telah memiliki izin tetap sebayak 51 diantaranya," tukas Widde.
Terkait penertiban, lanjut Widde, KPID Riau tidak bisa sendirian. Hal itu lantaran harus melakukan sinergi dengan berbagai elemen khususnya yang menangani frekuensi dan juga penegak hukum. Widde berharap nantinya lembaga penyiaran patuh dan tidak ada lagi yang ilegal.
"Terkait pegawasan program siaran Pemilu di lembaga penyiaran ini
diperlukan kerjasama dan pengawasan bersama antara KPU, Bawaslu, dan KPID Riau dan masyarakat. Ini agar masing-masing pasangan calon kedepannya mendapatkan porsi yang sama dalam rangka sosialisasi di lembaga penyiaran televisi dan radio," pungkasnya. (R-1)
Langkah ini menandai perubahan besar dalam strategi penyiaran Ligue 1, menyusul berakhirnya kerja sama dengan DAZN dan tantangan hak siar sebelumnya.
Saat ini, jangkauan penyiaran televisi di seluruh wilayah Papua adalah yang terendah di Indonesia, yakni hanya 14% dari jangkauan populasi.
Putra menyoroti peran krusial media dalam membentuk opini publik dan bagaimana penyiaran harus mencerminkan keberagaman perspektif.
EKSISTENSI televisi dan radio sebagai media hiburan dan edukasi masyarakat saat ini sudah semakin tergerus oleh kehadiran internet.
BPIP dan KPID DIY dapat bersama-sama mengarusutamakan Pancasila sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
Kanjeng Guri Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Sri Mangkunegoro VII diakui sebagai Bapak Penyiaran Indonesia. Beliau adalah tokoh penting dan berpengaruh
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved