Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

KPID Riau Waspadai Maraknya Lembaga Penyiaran Siluman saat Pilkada

Rudi Kurniawansyah
29/9/2020 18:45
KPID Riau Waspadai Maraknya Lembaga Penyiaran Siluman saat Pilkada
Ilustrasi(DOK MI)

KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mewaspadai Lembaga Penyiaran Siluman yang marak muncul jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 9 kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Komisioner KPID Riau Bidang Pengawasan Isi Siaran, Widde Munadir Rosa mengatakan saat ini lembaga penyiaran yang memiliki izin tetap baik televisi dan radio di 9 kabupaten/kota di Riau yang menggelar pilkada sebanyak 51 lembaga. Selain itu ada beberapa lembaga penyiaran lokal di Kota Pekanbaru yaitu LPP TVRI Riau Kepri, LPP RRI Pekanbaru, dan Riau Televisi serta lembaga penyiaran TV Swasta (SSJ Lokal) yang  siarannya bisa menjangkau wilayah di 9 daerah yang menggelar pilkada.

"Sebelum bersiaran, lembaga penyiaran wajib memiliki izin terlebih dahulu sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran pasal 33 ayat 1. Apabila lembaga penyiaran tidak memiliki izin radio dan televisi, yang belum mengantongi izin namun tetap menyelenggarakan siaran, jelas adalah sebuah bentuk pelanggaran dengan ancaman pidana penjara 2 tahun denda maksimal Rp5 miliar," kata Widde di Pekanbaru, Selasa (29/9).

Ia menjelaskan, saat ini data lembaga penyiaran yang telah memiliki izin tetap di provinsi Riau sebayak 107 lembaga penyiaran yang terdiri dari lembaga penyiaran publik atau lokal baik televisi dan radio. Kemudian lembaga penyiaran swasta televisi dan radio, lembaga penyiaran berlangganan, dan lembaga penyiaran komunitas.

"Sementara untuk data lembaga penyiaran yang berizin di 9 Kabupaten kota Pilkada yang telah memiliki izin tetap sebayak 51 diantaranya," tukas Widde.

Terkait penertiban, lanjut Widde, KPID Riau tidak bisa sendirian. Hal itu lantaran harus melakukan sinergi dengan berbagai elemen khususnya yang menangani frekuensi dan juga penegak hukum. Widde berharap nantinya lembaga penyiaran patuh dan tidak ada lagi yang ilegal.

"Terkait pegawasan program siaran Pemilu di lembaga penyiaran ini
diperlukan kerjasama dan pengawasan bersama antara KPU, Bawaslu, dan KPID Riau dan masyarakat. Ini agar masing-masing pasangan calon kedepannya mendapatkan porsi yang sama dalam rangka sosialisasi di lembaga penyiaran televisi dan radio," pungkasnya. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya