Headline
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.
PENYELENGGARAAN pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak ketika pandemi covid-19 belum mereda perlu diiringi dengan adanya sanksi tegas terhadap kandidat yang melanggar protokol kesehatan. Hal ini perlu diterapkan agar penyebaran penyakit tersebut tidak semakin meluas.
Sayangnya belum ada aturan soal sanksi tegas tersebut. Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Abdullah mengakui saat ini belum ada sanksi kepemiluan jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan di saat kampanye. "Yang ada hanya undang-undangan kekarantinaan dan inpres 2020," katanya.
Baca juga: Polri-TNI Siap Amankan Pilkada Serentak Secara Netral
Dia memastikan tidak ada sanksi diskualifikasi terhadap kandidat jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan di saat kampanye. "Kalau sampai level diskualifikasi, belum ada ketentuan normanya."
Meski begitu, dia memastikan Bawaslu bersama pihak terkait lainnya sudah berkoordinasi untuk meminimalkan pelanggaran protokol kesehatan di saat kampanye. Salah satunya bekerjasama dengan kepolisian agar tidak memberi izin bagi kandidat yang akan menggelar kampanye terbuka.
"Kami pastikan kepolisian tidak mengeluarkan izin keramaian untuk kampanye," ucapnya. Selain itu, Abdullah juga menyebut pihaknya sudah mengundang pihak-pihak terkait untuk menyosialisasikan protokol kesehatan terutama di masa kampanye mendatang.
"Kita sudah undang kandidat, sudah sosialisasikan agar nanti kampanye tidak mengerahkan massa. Kita komunikasikan ini karena belajar dari kasus-kasus kemarin, banyak potensi pelanggaran protokol covid," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPW Partai Gelora Jawa Barat Haris Yuliana mengatakan, pelaksanaan pilkada serentak saat ini tidak bermasalah diteruskan, asalkan diikuti dengan adanya sanksi tegas kepada mereka yang melanggar. (BY/A-1)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved