Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Kembali Zona Merah, Flotim Berlakukan Sanksi Denda Rp50-250 Ribu

Ferdinandus Rabu
21/9/2020 10:29
Kembali Zona Merah, Flotim Berlakukan Sanksi Denda Rp50-250 Ribu
Polisi memberikan masker bagi warga yang tidak mengenakan(MI/Ferdinandus Rabu)

SETELAH sempat berada dalam zona hijau selama beberapa bulan, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Provinsi Nusa Tenggara Timur, kembali masuk dalam zona merah karena adanya tambahan 8 kasus positif covid-19 baru sejak 14 September hingga saat ini.

Tambahan 8 kasus baru tersebut terdiri dari tujuh klaster TNI Kodim 1624 Flotim dan seorang mahasiswa. Para pasien positif covid-19 saat ini telah dikarantina di Biara Emaus, Kelurahan Weri.

Pemerintah Daerah segera memperketat penerapan protokol kesehatan dalam aktivitas masyarakat dengan mengeluarkan surat peraturan bupati tentang protokol kesehatan disertai sanksi bagi warga yang tidak disiplin.

Penerapan disiplin protokol kesehatan dan sanksi tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Flores Timur Nomor 49 Tahun 2020 yang merupakan tindak lanjut dari instruksi presiden (inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.

Adapun subjek Perbup Nomor 49 Tahun 2020 meliputi perorangan, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum untuk selalau menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Baca juga: Pemkab Flotim Batasi Aktivitas Pasar dan Pusat Keramaian

Melalui perbup ini, sanksi juga akan diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker. Bagi perorangan atau warga yang tidak memakai masker akan dikenakan sanksi denda Rp50 ribu sedangkan bagi pelaku usaha atau perusahan yang tidak menerapakan protokol kesehatan akan dikenakan denda Rp250 ribu.

"Iya betul, kita perketat penerapan disiplin protokol kesehatan. Perbup sudah ditandatangani sehingga sudah efektif berjalan. Tentu juga sudah berkoordinasi dengan aparat termasukTNI/Polri serta Pol PP. Aparat akan tegas di lapangan. Jadi wajib pakai masker untuk mencegah penyebaran covid-19 di daerah ini. Kita juga dengan tegas melarang kegiatan yang mengumpulkan massa, termasuk menggelar pesta," kata Wakil Bupati Flotim Agustinus Payong Boli, Senin (21/9).

Sebelumnya, pihak pemda masih memberi batas hingga jam 10 dan 12 malam. Namuni, kini tak ada lagi pilihan, pesta dilarang.

"Saya harap kita semua bisa mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan bertanggung jawab," tutur Agustinus.(OL-5)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya