Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

KPU Riau Perbolehkan Konser Musik Pilkada Hanya Diikuti 100 Orang

Rudi Kurniawansyah
18/9/2020 13:08
KPU Riau Perbolehkan Konser Musik Pilkada Hanya Diikuti 100 Orang
Pilkada 2020(Ilustrasi)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Riau membatasi jumlah orang yang hadir sebanyak 100 orang dalam kampanye yang melibatkan orang banyak dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19. Hal itu mengikuti ketentuan yang diatur dalam PKPU No 6 tahun 2020 terkait metode kampanye yang melibatkan orang banyak dan tidak melanggar undang-undang.

"Karena konser musik itu sifatnya melibatkan orang banyak, karena di tengah pandemi, maka KPU mengatur ketentuan pelaksanaannya. Jika konser dilakukan di luar ruangan, atau kegiatan lainnya maka dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir paling banyak 100 orang, menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19," kata Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto di Pekanbaru, Jumat (18/9).

Ia menambahkan, proses kampanye harus berkoordinasi dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 setempat.

Nugoroho menjelaskan, sesuai pasal 57 PKPU No.6/2020 diatur soal metode kampanye seperti tatap muka, pertemuan terbatas, debat terbuka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, pemasangan iklan kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan lain yang tidak melanggar undang-undang itu di antaranya rapat umum, konser musik, perlombaan, olah raga, gerak jalan santai atau sepeda santai, bazar, donor darah, dan peringatan hari ulang tahun partai.

Selain membatasi jumlah orang, lanjutnya, pada PKPU No. 10 tahun 2020 pasal 64 diatur lagi polisi peserta harus memperhitungkan jaga jarak paling kurang 1 meter antar peserta Jika konser dilakukan dalam ruangan maka hanya boleh maksimal peserta 50 orang dengan jarak antara peserta paling kurang 1 meter. Disamping itu wajib penerapan protokol kesehatan Covid-19 seperti adanya cek suhu tubuh, masker, hand sanitizer, dan cuci tangan serta berkoordinasi dengan otoritas yang menangani satgas penanganan Covid-19 di tempatnya.

"Sebelum Covid, peserta konser bisa ribuan orang, tak berjarak, tanpa protokol kesehatan. Saat ini KPU mengurangi peserta kampanye rapat umum atau jenis kampanye lain maksimal hanya 100 orang di luar ruangan. Ini sudah jauh sekali berkurangnya," jelas Nugroho yang akrab disapa Nugi.

baca juga: DKPP: Pelanggaran Kode Etik Pemilu Capai 98 Kasus  

Ia mengungkapkan, pihaknya tidak bisa menjawab pertanyaan kenapa kampanye melibatkan massa banyak tidak dihapus saja. 

"Saya gak bisa menjawab. Karena itu kewenangan di KPU RI yang juga telah di RDP kan di Komisi II DPR RI, dan di harmonisasi di Kemenkumham. Kita KPU di daerah ini sifatnya melaksanakan aturan dari pusat," jelasnya.

Terkait sanksi pelanggaran, menurut Nugi jika melanggar bisa ditegur, dan dibubarkan. Berkoordinasi dengan Bawaslu se tingkat dalam penentuan sanksi.

"Bahwa ada pihak yang masih punya potensi melanggar di tahapan kampanye, ya kita mohon kan juga nanti sinergi Bawaslu, Satgas dan Kepolisian sesuai tupoksi masing untuk melakukan berbagai langkah baik pencegahan atau penindakan," ungkapnya.(OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya