Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Sidang Covid di Tempat Kenakan Denda Rp5 Juta

Faishol Taselan
16/9/2020 00:05
Sidang Covid di Tempat Kenakan Denda Rp5 Juta
DENDA PELANGGAR PROTOKOL KESEHATAN penegakan disiplin protokol kesehatan di Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (15/9/2020).(ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/foc.)

SANKSI denda sebesar Rp250 ribu hingga Rp5 juta bagi pelanggar protokol kesehatan (protkes) mulai diterapkan untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat maupun fasilitas umum di Jawa Timur.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menegaskan pihaknya tidak main-main dalam menerapkan aturan tersebut. "Sekali saja mereka melanggar langsung diterapkan denda Rp250 ribu," cetusnya di Surabaya, kemarin.

Denda sebesar Rp250 ribu juga mengintai perorangan berikut sejumlah tindakan lainnya seperti teguran lisan, paksaan pembubaran kerumunan dan penyitaan KTP, serta kerja sosial. Sanksi mulai diterapkan 14 September 2020.

Khofifah menjelaskan meskipun angka kesembuhan pasien covid-19 di Jatim terus menunjukkan tren positif, masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan (protkes).

Data 13 September memperlihatkan angka kesembuhan covid-19 di Jatim mencapai 30.540 atau 80,18%. Angka tersebut menempati posisi tertinggi di Pulau Jawa jika dibandingkan dengan Jabar (53.43%), Jateng (62,3%), Banten (69,9%), Yogyakarta (72%), dan DKI Jakarta (75,5%).

Tindakan lebih keras diterapkan Kabupaten Sidoarjo meskipun berada di bawah teritorial Jatim. Para pengelola kafe di pusat kota yang melanggar protkes langsung disidang di tempat dengan denda minimum Rp500 ribu, Rp1 juta hingga Rp5 juta.

Kafe diganjar denda karena tidak menyediakan tempat cuci tangan berikut sabun, tidak menjaga jarak pengunjung, dan tidak memberikan peringatan kepada pengunjung agar menggunakan masker. Kebanyakan pelanggaran yang terjaring ialah tidak memberi tanda silang atau tanda larangan duduk di kursi konsumen.

Protes

Rara Ayuningtyas, 21, selaku pengelolah kafe, mengaku sangat terkejut dengan razia yang digelar petugas. Dia mengaku tidak pernah mendapatkan sosialisasi soal aturan protkes.

"Saya kecewa, kafe saya didenda Rp5 juta, padahal kafe saya sudah sepi. Ada beberapa kafe yang kondisinya lebih ramai malah didenda lebih sedikit," protes Rara.

Selain pengelola kafe, sejumlah pengunjung kafe yang tidak mengenakan masker juga disidang di tempat dengan denda Rp150 ribu. Plh Bupati Sidoarjo Achmad Zaini menegaskan penegakan protkes akan terus dilakukan dengan jadwal mendadak.

Operasi yustisi pendisiplinan dan penegakan hukum protkes berlangsung serentak di berbagai titik jalan umum wilayah Indramayu, Jabar. Sebanyak 3.235 orang terjaring dengan sanksi kerja sosial hingga denda.

Pemprov Bali menjaring 197 orang yang tidak menggunakan masker dalam sepekan. Forum Kerukunan Umat Beragama setempat juga mengeluarkan surat edaran Nomor: 42/IX/FKUB/2020 tentang Pengaturan Kegiatan Keagamaan dan Keramaian di Bali sehubungan dengan meningkatnya kasus positif covid-19 di Bali.

"Salah satu klaster peningkatan kasus positif covid-19 berasal dari interaksi sosial masyarakat termasuk upacara keagamaan. Rapat FKUB menyepakati seluruh pemeluk agama di Bali menjaga protokol kesehatan dalam berbagai upacara keagamaan," ujar Ketua FKUB Bali Ida Pangelinsir Agung Putra Sukehet di Denpasar, kemarin.

Di Kota Cimahi, Jabar, terlihat Kapolda Irjen Rudi Sufahriadi beserta Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto mengawasi langsung operasi yustisi masker.

Sebanyak 40 orang pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker di di kawasan The Hok, Kota Jambi, digelandang ke Kantor Polda Jambi. Setelah didata dan membuat surat pernyataan kepatuhan, mereka diganjar push up, membaca teks Pancasila, atau menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan lantang.

Sementara itu, cuma tiga hari pelayaran rakyat dari dan menuju Kabupaten Lembata, NTT, berjalan normal, pemerintah setempat kembali membatasi menyusul meningkatnya kasus covid-19. (HS/OL/DG/UL/SL/YK/PT/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya