Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Brebes Jawa Tengah menetapkan dua pelaku pengeroyokan terhadap dua jurnalis sebagai tersangka. Kedua pelaku disangkakan melanggar pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan dan terancam hukuman 5 tahun penjara. Saat ini, polisi masih mengejar tiga pelaku lainnya yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)
Hal itu disampaikan Kapolres Brebes Gatot Yulianto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Brebes, Kamis (10/9/2020). Kedua tersangka adalah yakni Akhmad Sarifudin dan Haryanto.
"Dari lima pelaku, dua pelaku di antaranya sudah kita tangkap. Dua pelaku yang telah ditangkap merupakan pelaku utama, tiga pelaku lainnya identitas sudah kita ketahui dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Gatot.
Dijelaskan Gator, pihaknya saat ini masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya. "Ketiganya saat ini masih kita kejar. Sedangkan yang dua pelaku ini sudah kita tangkap sebelum 24 jam sejak kejadian. Keduanya ditangkap di wilayah Kecamatan Tanjung,," terang Gatot.
Ia menutukan motif pelaku melakukan pengeroyokan adalah menghalang-halangi jurnalis saat akan meliput mediasi di kantor Balaidesa Cimohong Kecamatan Bulakamba.
Selain menagkap dua pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti seperti pakaian dan masker milik korban. Semenatar kedua pelaku, dihadapan petugas tak mengakui jika telah melakukan aksi pengroyokan kepada kedua korban.
Diberitakan sebelumnya dua jurnalis yang menjadi korban pengeroyokan itu adalah Agus Supramono dari Semarang TV dan Eko Fidyanto dari Harian Radar Tegal. Saat itu, mereka berdua sedang meliput mediasi antara kades dengan warga soal kasus perselingkuhan di Balai Desa Cimohong, Kecamatan Bulakamba, Rabu (2/9) lalu.
Akibat pengeroyokan itu, Agus mengalami luka di bagian kepala dan pelipis sebelah kiri. Korban terpaksa dilarikan ke RSUD Brebes dan mendapat tiga jahitan di luka bagian kepala. Sedangkan Eko Fidiyanto, mengalami luka memar di wajah. (R-1)
MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang karya tersebut merupakan produk jurnalistik.
Putusan MK menegaskan bahwa perlindungan terhadap wartawan bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
DI tengah kabut duka bencana yang masih menyelimuti Kabupaten Tapanuli Utara dan sejumlah wilayah Sumatera, komitmen wartawan untuk menjaga profesionalisme tak goyah.
Aspek HAM pada Astacita pertama merupakan komitmen yang kuat pemerintahan saat ini untuk membangun peradaban baru.
Pendapat tersebut bukan hanya keliru, tetapi juga mencerminkan sikap abai terhadap hak konstitusional wartawan Indonesia.
Banjir bandang akibat hujan ekstrem di Purbalingga, Jawa Tengah, menewaskan satu warga, melukai satu lainnya, merusak ratusan rumah, dan memaksa ratusan orang mengungsi.
CUACA ekstrem masih terjadi puluhan daerah di Jawa Tengah Sabtu (24/1) mengakibatkan bencana hidrometeorologi.
Cuaca ekstrem kembali merata berpotensi di 33 daerah di Jawa Tengah Jumat (23/1), selain masih ada air laut pasang (rob), gelombang tinggi.
BMKG mengeluarkan peringatan dini status "Siaga" untuk wilayah pantura Jawa Tengah. Status ini merupakan level tertinggi yang berlaku mulai 21 hingga 31 Januari 2026.
BENCANA angin puting beliung menerjang wilayah Kecamatan Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, pada Rabu (21/1/2026) sore. Insiden ini mengakibatkan kerusakan parah.
Gelombang tinggi disertai hujan badai di perairan selatan mencapai 1,25-6 meter dan di perairan utara 1,25-2,5 meter cukup berbahaya terhadap aktivitas pelayaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved