Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
PETAHANA di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Darmin Agustinus Sigilipu mendaftarkan diri ke kantor Komisi Pemilihan Umum Poso, untuk maju kembali sebagai calon Bupati Poso. Ia datang bersama pasangannya Amjad Lawasa sebagai calon wakil Bupati Poso, pada hari kedua dibukanya pendaftaran, Sabtu (5/9). Darmin memberikan apresiasi kepada KPU Poso yang menerapkan standar protokol Covid-19 pada tahapan pendaftaran pasangan calon.
"Kami sangat bersyukur dan bergembira, tahapan untuk pendaftaran sudah kita laksanakan dengan baik dan diawali dengan deklarasi. Kita diterima dengan mekanisme yang ada di KPU. Terutama yang perlu kita apresiasi adalah pelaksanaanya memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Itu yang perlu kira apresiasi," ujar Darmin Sigilipu.
Keduanya sudah mantap akan bertarung pada Pilkada Serentak 9 Desember mendatang. Mereka mendatangi kantor KPU Poso dikawal para pengurus partai pengusung dan pendukungnya, tim sukses serta simpatisan, untuk menyerahkan berkas dokumen persyaratan pendaftaran. Mereka menuju kantor KPU Poso dengan berjalan kaki, seusai melakukan Deklarasi Pasangan DAS Beramal (Darmin Agustinus Sigilipu bersama Amjad Lawasa) di alun-alun Sintuwu Maroso.
Saat mendaftarkan diri, keduanya mengikutii tata cara pendaftaran yang ditetapkan sesuai protap Covid-19, yang juga disiarkan secara live streaming melalui akun Facebook KPU Poso. Usai mendaftar, Darmin Sigilipu menegaskan seluruh persyaratan bakal paslon tersebut telah dipenuhi, yakni dukungan 17 kursi dari lima partai politik pengusung, yaitu Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Gerindra, PKS, dan PPP, serta satu partai pendukung non kursi di DPRD Poso, yaitu PKPI.
Darmin berpesan kepada seluruh relawan maupun pendukung DAS Beramal untuk selalu berpikiran baik, berpolitik santun, tidak menyebar hoax, hingga tidak menciptakan provokasi.
baca juga: KPU Beri Waktu 7 Hari Untuk Parpol Mengganti Calon Bupati Haltim
Ketua KPU Poso, Budiman Maliki menyampaikan prosedur yang mereka terapkan dalam proses pendaftaran, merujuk pada ketentuan PKPU Nomor 6 tahun 2020 untuk menerapkan standar kesehatan Protokol Covid-19, dalam setiap pelaksanaan pendaftaran bagi bakal pasangan calon. Hal tersebut diterapkan sama kepada setiap pasangan bakal calon yang akan mendaftar diri di KPU Poso.
"Dan itu memang sudah menjadi kententuan dalam PKPU 6 Tahun 2020, untuk menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19. Setiap pelaksanaan pendaftaran bagi bakal pasangan calon. Itu akan kita perlakukan sama semua selama pendaftaran," ujar Budiman. (OL-3)
Menurut Satgas Penanganan Covid-19, hingga pekan ini jumlah kasus positif sudah menyentuh angka 200 ribu, atau sebanyak 196.989 orang dinyatakan positif terinfeksi oleh virus korona.
Larangan dan pembatasan di Pilkada 2020 menurunkan risiko penularan covid-19 hingga 75%.
Perlu pengaturan lebih eksplisit tentang kedatangan pemilih pada hari pemilihan dan setting protokol covid di luar TPS serta manajemennya
Berdasarkan catatan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, tidak kurang dari 243 bapaslon ditemukan melanggar. Jumlah itu mencakup sepertiga dari total 735 bapaslon.
Tiga kali melanggar protokol kesehatan, jika kontestan itu terpilih, pelantikan yang bersangkutan ditunda 6 bulan untuk disekolahkan dalam jaringan Institut Pemerintahan Dalam Negeri
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada sembilan perbedaan dalam pemungutan suara di Pilkada 2020
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved