Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Langgar Protokol Kesehatan, 102 Warga Sidoarjo Berdoa di Makam

Heri Susetyo
06/9/2020 01:30
Langgar Protokol Kesehatan, 102 Warga Sidoarjo Berdoa di Makam
Pelanggar protokol kesehatan di Sidoarjo mendapat hukuman berdoa di makam korban covid-19.(Antara/Dimas Kurniawan)

SEKITAR 102 pelanggar protokol kesehatan terjaring dalam razia petugas gabungan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Mereka pun dihukum dengan berdoa di area makam korban covid-19 pada Sabtu (5/9) malam.

Sebelumnya, para pelanggar terjaring razia di kawasan Stadion Gelora Delta Sidoarjo. Kawasan itu kerap menjadi tempat nongkrong bagi anak muda. Namun, ada juga paruh baya yang terjaring razia.

Mereka terjaring razia karena tidak memakai masker. Ada yang membawa masker, namun enggan menggunakan saat nongkrong. Selain itu, mereka juga tidak menerapkan jaga jarak.

Baca juga: Plt Bupati Sidoarjo Meninggal Akibat Covid-19

Dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan "Pelanggar Protokol Kesehatan", mereka kemudian dibawa ke area makam korban covid-19 di Desa Gebang, Kabupaten Sidoarjo. 

Sesampainya di sana, mereka diberi tauziah dari Gus Peyek, yang berpesan bahwa razia sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat. Artinya, aparat peduli terhadap keselamatan warga, yang berpotensi tertular covid-19.

"Apakah di antara kalian ada yang sudah siap menempati itu (makam)?," tanya sang ustaz.

Setelah mendapatkan wejangan, pelanggar protokol kesehatan diminta mendekati makam. Masing-masing menghadap ke satu makam korban covid-19. Para pelanggar kemudian berdoa bersama dengan pimpinan ustaz. 

Baca juga: Pakar: Virus SARS-CoV-2 Tidak Bermutasi Lebih Ganas

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung prihatin karena masih banyak warga yang enggan mematuhi protokol kesehatan. Padahal, kasus covid-19 terus melonjak dalam beberapa waktu terakhir.

"Kegiatan ini merupakan penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19," jelas Deny.

Deny juga mengingatkan aturan jam malam di Sidoarjo masih berlaku. Sejak pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB, masyarakat harus menghentikan aktivitas di luar rumah.

Pihaknya belum memastikan sampai kapan penerapan aturan jam malam. Mengingat, Sidoarjo masih berstatus zona merah. Jumlah kasus positif covid-19 di wilayah itu mencapai 5.374 orang.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya