Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Polisi Pekalongan Tangkap 22 Anggota Ormas Pelaku Kerusuhan

Akhmad Safuan
01/9/2020 16:01
Polisi Pekalongan Tangkap 22 Anggota Ormas Pelaku Kerusuhan
Ilustrasi(ANTARA/Oky Lukmansyah )

KEPOLISIAN Resor Pekalongan Kota dan Pasukan Yon B Pelopor Satuan Brimob Polda Jateng amankan 22 anggota ormas, setelah melakukan penyerangan terhadap warga Kramatsari, Kota Pekalongan saat menggelar acara penutupan rangkaian HUT Kemerdekaan RI. 

"Dari 22 anggota sebuah ormas tersebut 11 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru" kata Kepala Polres Pekalongan Kota Ajun Komusaris Besar Egy Andrian Suez, Selasa (1/9).

Peristiwa penyerangan dan berujung bentrokan berawal ketika warga Kramatsari, Kota Pekalongan Sabtu (29/8) menggelar acara penutupan rangkaian HUT kemerdekaan dengan hiburan musik orgen tunggal. Namun ketika acara akan berakhir sekitar pukul 23.00 WIB, lanjut Egy tiba-tiba sekelompok orang berasal dari sebuah ormas dengan membawa bambu dan pentungan. Mereka melakukan penyerangan dengan tujuan membubarkan acara tersebut, sehingga acara yang yang dihadiri banyak warga,laki dan perempuan termasuk anak-anak menjadi kacau.

baca juga: Citarum: UMB Dampingi Pengolahan Limbah Domestik

Petugas kepolisian dibantu Pasukan Yon B Pelopor Satuan Brimob Polda Jateng langsung bergerak lakukan pengamanan lokasi. Puluhan warga yang terluka akibat insiden tersebut langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan. Dalam penyisiran, petugas berhasil menangkap 22 orang anggota ormas yang diduga melakukan penyerangan. Dan 11 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersngka. Para tersangka dijerat dengan pasal 170 subsider 335 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

"Pemeriksaan dan pengembangan kasus masih dilakukan. Kami tidak memberi ruang kepada ormas atau kelompok yang bertindak anarkis dan intoleran di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota dan Polda Jateng," ujar Egy Andrian Suez. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik