Headline
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Pemerintah pelajari seluruh risiko menyusul putusan MA AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KADIV Humas Polri Irjen Argo Yuwono menegaskan Polri akan mengambil tindakan tegas terkait video viral adanya oknum polisi yang peras turis pelanggar lalu lintas di Jembrana, Bali. Personel polisi tersebut meminta 'uang damai' hingga Rp1 juta.
"Polri sudah mengambil tindakan tegas terhadap oknum Polri tersebut," ungkap Argo.
Argo mengatakan kejadian pemerasan tersebut benar adanya namun peristiwa terjadi pada pertengahan 2019 silam.
Maka, oknum polisi tersebut telah mendapatkan sanksi internal dari Polres Jembrana, Bali. Oknum tersebut sudah dimutasi dari Polres ke Polsek dalam rangka pemeriksaan.
Baca juga: Pengelola Kuliner di Temanggung Sepakat Patuhi Protokol Kesehatan
"Mutasi demosi itu sudah merupakan sanksi berat," ucap Argo kepada Media Indonesia, Jumat (21/8).
Atas perbuatan oknum tersebut, Polri meminta maaf kepada masyarakat jika masih ada tindakan oknum kepolisian seperti yang terjadi di Jembrana.
Argo meminta masyarakat agar tidak takut melaporkan jika menemukan oknum polisi yang memeras seperti yang terjadi di Jembrana, Bali.
"Masyarakat silahkan melaporkan manakala ada tindakan oknum seperti di Jembrana," paparnya.
Agar tidak kembali terjadi adanya pemerasan oleh oknum polisi terhadap masyarakat dan WNA, Argo berharap hukuman mutasi jadi solusi.
"Semoga tidak ada lagi kasus yang sama dengan anggota yang dimutasi tersebut," terang Argo.
Sebelumnya, Kapolres Jembrana AKBP Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan oknum polisi merupakan anggota Polsek Pekutatan yang tengah melakukan razia di jalur Denpsar-Gilimanuk wilayah Pekutatan, Jembrana, Bali.
"Yang bersangkutan saat ini sudah saya mutasi dari Polsek ke Polres dalam rangka pemeriksaan," kata Adi.
Ia menuturkan oknum polisi tersebut telah mengakui perbuatannya.
"Saat ini, polisi masih mendalami penggunaan uang Rp9 ribu yang diminta dari turis Jepang itu," ujarnya. (OL-1)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Setelah putusan etik ditetapkan, pelaku akan langsung dikembalikan ke wilayah hukum Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau kembali proses hukum kerusuhan Agustus 2025.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved