Wagub Jabar: Pondok Pesantren masih Aman dari Penyebaran Covid-19

Depi Gunawan
13/8/2020 14:58
Wagub Jabar: Pondok Pesantren masih Aman dari Penyebaran Covid-19
Sejumlah santri beraktivitas di kawasan Pondok Pesantren Gratis Yatim dan Dhuafa Nurul Huda, Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/6).(ANTARA/NOVRIAN ARBI)

WAKIL Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum bersyukur kegiatan belajar mengajar tatap muka di pondok pesantren tidak sampai menimbulkan klaster baru penyebaran Covid-19.

"Sampai hari ini saya ucapkan syukur, alhamdulillah belum ada santri yang terpapar (Covid-19), tidak ada klaster baru di pesantren," kata Uu saat kunjungan ke Pasar Atas Baru, Kota Cimahi, Kamis (13/8).

Dia menyatakan, pembelajaran di pondok pesantren sudah menerapkan pembelajaran tatap muka sejak lama. Meski begitu, yang dibolehkan hanya pesantren yang berada di daerah aman penyebaran Covid-19.

"Pondok pesantren sudah bisa melaksanakan proses belajar mengajar, menerima santri. Jadi sudah tidak ada masalah," ujarnya.

Sementara  bagi sekolah umum, Uu mengatakan, hanya akan dibuka untuk yang berada di zona hijau, namun hal itu harus ada kesepakatan dengan wali murid.

"Arahan bapak menteri, yang diperbolehkan zona hijau dan zona kuning. Tapi pemerintah provinsi belum memberikan kesimpulan, masih dalam pembahasan, apakah diberikan izin atau tidak untuk sekolah di zona kuning. kalau di zona hijau itu sudah jelas diperbolehkan tatap muka," ungkapnya.

Baca juga: Siswa SMP di Kota Kupang KBM Tatap Muka Mulai September

Sebelumnya, pada pertengahan Juni lalu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil sudah memberikan izin kegiatan pendidikan di pesantren, tetapi dengan sejumlah catatan.

Gubernur juga mengeluarkan keputusan tentang protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan pondok pesantren.

Kepgub Jabar bernomor 443/Kep.321-Hukham/2020 itu sempat menuai polemik, salah satunya pengelola pesantren harus bersedia menerima sanksi bila terbukti melanggar protokol kesehatan penanganan korona.

Akhirnya, Ridwan Kamil segera merevisi Kepgub itu. Selain soal sanksi, revisi juga menyangkut kewajiban pondok pesantren agar bersedia menyelenggarakan sarana dan prasarana, yang semula wajib jadi perlu. (A-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya