Sultan Serahkan Sanksi ke Pemerintah Kabupaten dan Kota

Ardi Teristi
11/8/2020 21:54
Sultan Serahkan Sanksi ke Pemerintah Kabupaten dan Kota
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X.(MI/MOHAMAD IRFAN )

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X mengungkapkan, pihaknya belum akan mengeluarkan aturan terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Menurut Sri Sultan, sanksi dalam Instruksi Presiden tentang penegakan protokol kesehatan adalah dimungkinkan sehingga berarti bisa iya atau bisa tidak.

"Kalau (Pemda) tingkat II sudah melakukan (pemberian sanksi), biar (Pemda) tingkat II yang melakukan. Wong yang punya rakyat juga di tingkat II kok," kata Sri Sultan.

Sementara itu, Wakil Ketua Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah Istimewa Yogyakarta, Biwara Yuswantana menyebutkan, Pemda DIY sudah lama meluncurkan gerakan memakai masker. Saat ini, masyarakat di DIY pun sebagian besar patuh menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

"Kita sudah melakukan sosialisasi masker, termasuk ke-59 pasar tradisional, termasuk membagi-bagikan masker," terang Biwara. Satpol PP juga berpatroli sambil mengingatkan penggunaan masker dan membagikan masker.

Pemda DIY sudah mencanangkan gerakan memakai masker pada Jumat (15 Mei 2020) oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X. Gerakan itu mengajak bersama-sama menggugah kesadaran diri untuk memakai masker, terutama saat beraktivitas di luar rumah, dan pemasangan spanduk bertuliskan area wajib pakai masker di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). (OL-12)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya