Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Pekerja Wisata Perlu Dibantu Rp600 Ribu

(DG/OL/N-2)
10/8/2020 05:10
Pekerja Wisata Perlu Dibantu Rp600 Ribu
Pekerja menggunakan alat pelindung diri saat membersihkan tempat bersantai bagi wisatawan di Hotel Puri Santrian, Sanur, Denpasar(. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/aww.)

SUDAHKAH pekerja sektor pariwisata mendapat perhatian di masa pandemi? Dede Yusuf menggelengkan kepala . Karena itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI itu meminta
pemerintah memperhatikan tenaga kerja di sektor pariwisata ini. “Sudah seharusnya mereka mendapat bantuan insentif sebesar Rp600 ribu per bulan,” ujarnya di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, kemarin.

Menurut mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu, usulannya sangat beralasan. Pasalnya, kebanyakan pekerja sektor pariwisata memiliki gaji atau penghasilan di bawah
Rp5 juta. Mereka ialah tenaga keamanan, kebersihan, dan penjaga tiket.

“Kami mendorong mereka mendapatkan insentif Rp600 ribu. Karena selama pandemi, saya kira yang paling terdampak kan sebetulnya sektor pariwisata,” tegasnya.

Dengan pemberian insentif, mereka bisa ikut menggerakkan roda perekonomian di tingkat masyarakat kelas menengah ke bawah. “Dengan uang Rp600 ribu, mereka
bisa belanja ke warung di sekitarnya. Ada perputaran ekonomi di bawah.”

Saat ini, meski kunjungan sudah dibuka, kondisinya jauh dari kata normal. “Kalau boleh jujur, kasihan pelaku wisata ini. Meski sudah dibuka, belum dapat untung.

Mereka harus membayar gaji karyawan yang jumlahnya ratusan orang, sedangkan kunjungan masih dibatasi maksimal 50%. Pemerintah harus fokus memulihkan
kondisi pariwisata,” tandasnya.

Di Bali, Gubernur I Wayan Koster mengumumkan sudah terbitnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.

Perda sudah mendapatkan arahan dan restu dari Kementerian Dalam Negeri. “Perda ini untuk melindungi pariwisata budaya sehingga tetap terjaga dengan baik, terlestari
dengan baik demi masa depan dan anak cucu Bali di generasi yang akan datang,” ujar Koster.

Perda juga mengatur dan mengakomodasi perkembangan kemajuan teknologi digital dengan penyelenggaraan pariwisata digital budaya Bali. Wisata digital meliputi
inspirasi, kedatangan, destinasi, dan kegiatan pariwisata. (DG/OL/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik