Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Perobek Alquran di Medan Divonis 5 Tahun Penjara

Antara
04/8/2020 23:40
Perobek Alquran di Medan Divonis 5 Tahun Penjara
Ilustrasi(Dok.MI)

PENGADILAN Negeri (PN) Medan menghukum selama tiga tahun penjara terhadap terdakwa Doni Irawan Malay (44), warga Jalan Utama karena diyakini terbukti merobek dan membuang Al Quran Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan.

Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong, dalam amar putusannya, di PN Medan, Selasa, menyebutkan terdakwa Doni melanggar Pasal 156a huruf a KUH Pidana, karena dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan, dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, yakni Agama Islam.

Majelis Hakim menyebutkan, hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa karena melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Al Quran. "Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucap Majelis Hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun Siregar menuntut empat tahun penjara terhadap terdakwa Doni Irawan perobek dan pembuang Al Quran itu. Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Februari 2020, di Jalan
Sisingamangaraja depan Masjid Raya Al-Mashun Medan.

JPU menyebutkan, saat itu terdakwa datang ke Masjid Raya Al- Mashun sekira pukul 06.02 WIB.Setelah berada di dalam masjid, terdakwa langsung mengambil satu buah Al Quran dari dalam rak tempat penyimpanan tanpa seizin dari Pengurus BKM Masjid Raya.

Kemudian terdakwa memasukkan Al Quran tersebut ke dalam celananya, dan pergi ke tempat pengambilan air wudhu laki-laki.Selanjutnya melepaskan sampul kitab suci Al Quran dan membuangnya ke dalam tong sampah.
 
JPU menjelaskan, terdakwa juga membawa lembaran Al Quran yang disobek menuju jalan umum di Jalan Sisingamangaraja depan Hotel Sri Intan. Perbuatan terdakwa tersebut diketahui warga masyarakat dan mengamankan Doni. Selanjutnya personel Polsek Medan Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka, kata JPU.(OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya