Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Negeri (PN) Medan menghukum selama tiga tahun penjara terhadap terdakwa Doni Irawan Malay (44), warga Jalan Utama karena diyakini terbukti merobek dan membuang Al Quran Masjid Raya Al-Mashun Kota Medan.
Ketua Majelis Hakim Tengku Oyong, dalam amar putusannya, di PN Medan, Selasa, menyebutkan terdakwa Doni melanggar Pasal 156a huruf a KUH Pidana, karena dengan sengaja mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan bersifat permusuhan, dan penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, yakni Agama Islam.
Majelis Hakim menyebutkan, hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa karena melakukan penistaan agama dengan merobek dan menebarkan Al Quran. "Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ucap Majelis Hakim.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ainun Siregar menuntut empat tahun penjara terhadap terdakwa Doni Irawan perobek dan pembuang Al Quran itu. Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Februari 2020, di Jalan
Sisingamangaraja depan Masjid Raya Al-Mashun Medan.
JPU menyebutkan, saat itu terdakwa datang ke Masjid Raya Al- Mashun sekira pukul 06.02 WIB.Setelah berada di dalam masjid, terdakwa langsung mengambil satu buah Al Quran dari dalam rak tempat penyimpanan tanpa seizin dari Pengurus BKM Masjid Raya.
Kemudian terdakwa memasukkan Al Quran tersebut ke dalam celananya, dan pergi ke tempat pengambilan air wudhu laki-laki.Selanjutnya melepaskan sampul kitab suci Al Quran dan membuangnya ke dalam tong sampah.
JPU menjelaskan, terdakwa juga membawa lembaran Al Quran yang disobek menuju jalan umum di Jalan Sisingamangaraja depan Hotel Sri Intan. Perbuatan terdakwa tersebut diketahui warga masyarakat dan mengamankan Doni. Selanjutnya personel Polsek Medan Kota melakukan penangkapan terhadap tersangka, kata JPU.(OL-4)
Film Patah Hati yang Kupilih berfokus pada hubungan Alya dan Ben, yang terbentur tembok besar perbedaan agama yang diperparah oleh penolakan restu orangtua.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengungkapkan akan terus berusaha agar umat semakin dekat dengan ajaran agamanya.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Kementerian Agama harus memainkan peran strategis sebagai jembatan dan mediator antara negara dan civil society.
MEDIA (cetak, elektronik, dan digital) disadari atau tidak bukan semata penyampai pesan.
Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, mengatakan, kegiatan Ngaji Budaya menjadi sarana efektif untuk mengajak generasi muda mencintai seni dan budaya, tanpa meninggalkan nilai-nilai agama.
Bermain pada film yang mengangkat kisah pernikahan beda agama, siapa sangka ternyata hal itu pernah dirasakan langsung oleh Michelle Ziudith.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved