Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bupati Kuningan Rangkul Akur

Nurul Hidayah
01/8/2020 04:40
Bupati Kuningan Rangkul Akur
Bupati Kunungan berfoto dengan Keluarga Akur.(Ist)

SEGEL yang dipasang Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, hingga kemarin, belum dibuka. Segel tersebut masih mengelilingi tugu penanda pembangunan makam leluhur Masyarakat Adat Karuhun Urang (Akur) Sunda Wiwitan di Kecamatan Cigugur.

Namun, Okky Satrio Djati sudah bisa mulai tersenyum. Girang Pangaping Adat Masyarakat Akur Sunda Wiwitan, itu menyambut baik langkah yang dilakukan Acep Purnama.

Bupati Kuningan itu datang ke Cigugur untuk bersilaturahim dengan masyarakat adat. Difasilitasi pengurus PDI Perjuangan Jawa Barat, ia menebar senyum dan kedamaian di tengah kecemasan masyarakat adat.

"Silaturahim ini diharapkan bisa membuka ruang komunikasi," ungkap Acep. Dia mengakui ada suasana tidak baik antara Pemkab Kuningan dan keluarga Paseban dan seluruh komunitas Masyarakat Akur Sunda Wiwitan Cigugur. "Insya Allah pertemuan ini menjadi awal dan titik temu segala perbedaan yang ada selama ini," harapnya.

Acep berjanji akan lebih intens melakukan komunikasi dengan masyarakat adat sehingga perbedaan yang selama ini ada bisa diselesaikan. Terkait penyegelan tugu, ia memastikan akan segera menyelesaikannya dalam waktu dekat.

Soal adanya sekelompok masyarakat yang menentang pembangunan makam, Acep juga siap melakukan komunikasi dengan mereka. "Saya punya cara komunikasi sendiri."

Dalam silaturahim itu, Acep dan masyarakat adat sepakat memulai dialog untuk semua masalah mulai keberadaan penghayat Sunda Wiwitan ini hingga hak-hak mereka.

"Kami mengapresiasi kedatangan Bupati untuk memulai. Dialog akan menjadi titik awal untuk mempersatukan perbedaan," ungkap Okky Satrio.

Dia mengaku akan menyiapkan tim untuk membahas sejumlah persoalan bersama Pemkab Kuningan. Di antaranya, pengakuan masyarakat adat, persamaan hak, dan aset komunal. (UL/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya