Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat melarang segala bentuk pemotongan bantuan kepada warga terdampak Covid-19 dengan alasan apapun seperti yang dialami seorang warga Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor.
"Kalau menurut aturan Kemensos tidak diperbolehkan. Karena pendistribusian bantuan, siapa pun itu, harus sesuai dengan CPCL (Calon Penerima Calon Lokasi) atau BNBA (By name by address)," terang Kepala Dinsos Bandung Barat, Heri Partomo, Kamis (23/7)
Heri menjelaskan, bantuan sosial dari Kemensos harus diserahkan utuh kepada setiap penerima. Soal adanya pemotongan, hal itu sepenuhnya jadi keputusan warga penerima bantuan.
"Jadi harusnya diserahkan dulu kepada penerima, nanti terserah si penerima, mau atau tidak. Tapi itu pun harus atas dasar sukarela, tanpa ada paksaan, tidak ada surat pernyataan," bebernya.
Heri menyebutkan, pihaknya tidak mengetahui alasan pihak Desa Baranangsiang mengambil kebijakan memotong bantuan yang harusnya disetorkan secara utuh untuk tiga bulan. Dinsos Bandung Barat akan berkoordinasi dengan Kemensos terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial penanganan Covid-19 ini.
"Mau tidak mau, sisa bantuan harus dikembalikan kepada penerima, atau yang berhak. Adapun nanti setelah diterima, apakah mau diberikan atau tidak, itu menjadi hak penerima," katanya.
Berdasarkan informasi awal, dia menerangkan, pemotongan bantuan berawal dari kesepakatan antara aparat Desa Baranangsiang serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Aparat Desa Baranangsiang sebelumnya tidak pernah berkoordinasi dengan Dinsos terkait rencana pemotongan bantuan kepada setiap penerima.
"Enggak ada, itu hanya ide atau inisiatif dari aparat desa. Jangankan untuk pemotongan, pengkolektifan saja, kita tidak diperbolehkan," tuturnya.
Dia menyebutkan, kuota penerima bantuan Kemensos di Bandung Barat yang awalnya sekitar 23 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kini bertambah menjadi 85 ribu KPM. Penambahan jumlah penerima bantuan ini karena adanya usulan dari Kementrian Pertanian dan Kementrian Perikanan.
"Sekarang, informasi terakhir bantuan sosial bagi warga Bandung Barat ada penambahan sekitar 50 ribu lebih KPM baru," ungkapnya..
baca juga: Pegawai Desa Baranangsiang Sunat BST Warga Miskin Rp1,2 Juta
Berita sebelumnya, Dede, warga Kampung Lebak Lisung, RT 04/06, Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat menelan kecewa karena bantuan sosial tunai (BST) program jaring pengaman sosial untuk menanggulangi dampak ekonomi akibat pandemi virus korona dari Kemensos dipotong pihak desa.
Mestinya, Dede menerima bantuan senilai Rp1,8 juta untuk jatah 3 bulan. Namun oleh pihak desa dipotong sebesar Rp1,2 juta sehingga dia hanya menerima Rp600 ribu. (OL-3)
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
ENAM orang diduga melakukan pungutan liar atau pungli ditangkap polisi akibat menutup pintu exit Tol Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka merupakan juru parkir.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengakui masih adanya praktik pungli dalam layanan lalu lintas dan menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah memerintahkan sekolah untuk mengembalikan uang yang sudah ditarik dari orangtua siswa serta dilarang mengulangi perbuatan tersebut.
Di Indonesia, premanisme dan birokrasi di tingkat daerah kerap menambah biaya tersembunyi.
KPK menyarankan sistem digital untuk menutup celah pungli. Model ini sudah dilakukan oleh banyak instansi.
Pemprov menegaskan tak boleh ada pungli menyusul laporan pungutan liar terhadap kegiatan fotografi di Tebet Eco Park yang dilakukan oleh pihak yang mengatasnamakan komunitas fotografi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved