Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
DINAS Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat melarang segala bentuk pemotongan bantuan kepada warga terdampak Covid-19 dengan alasan apapun seperti yang dialami seorang warga Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor.
"Kalau menurut aturan Kemensos tidak diperbolehkan. Karena pendistribusian bantuan, siapa pun itu, harus sesuai dengan CPCL (Calon Penerima Calon Lokasi) atau BNBA (By name by address)," terang Kepala Dinsos Bandung Barat, Heri Partomo, Kamis (23/7)
Heri menjelaskan, bantuan sosial dari Kemensos harus diserahkan utuh kepada setiap penerima. Soal adanya pemotongan, hal itu sepenuhnya jadi keputusan warga penerima bantuan.
"Jadi harusnya diserahkan dulu kepada penerima, nanti terserah si penerima, mau atau tidak. Tapi itu pun harus atas dasar sukarela, tanpa ada paksaan, tidak ada surat pernyataan," bebernya.
Heri menyebutkan, pihaknya tidak mengetahui alasan pihak Desa Baranangsiang mengambil kebijakan memotong bantuan yang harusnya disetorkan secara utuh untuk tiga bulan. Dinsos Bandung Barat akan berkoordinasi dengan Kemensos terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial penanganan Covid-19 ini.
"Mau tidak mau, sisa bantuan harus dikembalikan kepada penerima, atau yang berhak. Adapun nanti setelah diterima, apakah mau diberikan atau tidak, itu menjadi hak penerima," katanya.
Berdasarkan informasi awal, dia menerangkan, pemotongan bantuan berawal dari kesepakatan antara aparat Desa Baranangsiang serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Aparat Desa Baranangsiang sebelumnya tidak pernah berkoordinasi dengan Dinsos terkait rencana pemotongan bantuan kepada setiap penerima.
"Enggak ada, itu hanya ide atau inisiatif dari aparat desa. Jangankan untuk pemotongan, pengkolektifan saja, kita tidak diperbolehkan," tuturnya.
Dia menyebutkan, kuota penerima bantuan Kemensos di Bandung Barat yang awalnya sekitar 23 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kini bertambah menjadi 85 ribu KPM. Penambahan jumlah penerima bantuan ini karena adanya usulan dari Kementrian Pertanian dan Kementrian Perikanan.
"Sekarang, informasi terakhir bantuan sosial bagi warga Bandung Barat ada penambahan sekitar 50 ribu lebih KPM baru," ungkapnya..
baca juga: Pegawai Desa Baranangsiang Sunat BST Warga Miskin Rp1,2 Juta
Berita sebelumnya, Dede, warga Kampung Lebak Lisung, RT 04/06, Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat menelan kecewa karena bantuan sosial tunai (BST) program jaring pengaman sosial untuk menanggulangi dampak ekonomi akibat pandemi virus korona dari Kemensos dipotong pihak desa.
Mestinya, Dede menerima bantuan senilai Rp1,8 juta untuk jatah 3 bulan. Namun oleh pihak desa dipotong sebesar Rp1,2 juta sehingga dia hanya menerima Rp600 ribu. (OL-3)
Cek desil bansos 2026 secara online melalui website dan aplikasi Kemensos. Simak cara cek status penerima bansos dan penjelasan fungsi desil.
PEMERINTAH mengucurkan anggaran bantuan sosial (bansos) sebesar Rp17,5 triliun menjelang Lebaran 2026.
Gus Ipul menekankan bahwa akurasi data adalah fondasi utama agar program bantuan sosial (bansos) tidak lagi salah sasaran.
Pemerintah menyediakan dua kanal utama untuk cek penerima bansos Februari 2026 yang bisa diakses secara daring
PEMERINTAH menyiapkan anggaran senilai Rp12,83 triliun untuk paket stimulus ekonomi kuartal I 2026 yang mencakup diskon tiket transportasi, potongan tarif jalan tol, serta bansos.
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
KEPOLISIAN Resor Metropolitan Bekasi memastikan tidak akan ada ruang bagi praktik premanisme di pasar baru Sentra Grosir Cikarang (SGC) usai penertiban 500 lebih lapak pedagang pasar tumpah.
KEINDAHAN alam Jawa Barat mampu mengundang wisatawan dalam dan luar negeri untuk datang.
Lokasi terjadinya pungli itu berada di simpang Jalan Kunir dan Jalan Kemukus.
ENAM orang diduga melakukan pungutan liar atau pungli ditangkap polisi akibat menutup pintu exit Tol Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka merupakan juru parkir.
Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengakui masih adanya praktik pungli dalam layanan lalu lintas dan menegaskan sanksi tegas bagi pelanggar.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jawa Tengah memerintahkan sekolah untuk mengembalikan uang yang sudah ditarik dari orangtua siswa serta dilarang mengulangi perbuatan tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved