Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Dinsos Bandung Barat Larang Aparat Desa Potong Bansos

Depi Gunawan
23/7/2020 12:56
Dinsos Bandung Barat Larang Aparat Desa Potong Bansos
Budi dan Dede warga penerima bansos tunai dampak covid-19 mengungkapkan aparat Desa Baranangsiang memotong BST sebesar Rp1,2 juta.(MI/Depi Gunawan)

DINAS Sosial (Dinsos) Kabupaten Bandung Barat melarang segala bentuk pemotongan bantuan kepada warga terdampak Covid-19 dengan alasan apapun seperti yang dialami seorang warga Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor.

"Kalau menurut aturan Kemensos tidak diperbolehkan. Karena pendistribusian bantuan, siapa pun itu, harus sesuai dengan CPCL (Calon Penerima Calon Lokasi) atau BNBA (By name by address)," terang Kepala Dinsos Bandung Barat, Heri Partomo, Kamis (23/7)

Heri menjelaskan, bantuan sosial dari Kemensos harus diserahkan utuh kepada setiap penerima. Soal adanya pemotongan, hal itu sepenuhnya jadi keputusan warga penerima bantuan.

"Jadi harusnya diserahkan dulu kepada penerima, nanti terserah si penerima, mau atau tidak. Tapi itu pun harus atas dasar sukarela, tanpa ada paksaan, tidak ada surat pernyataan," bebernya.

Heri menyebutkan, pihaknya tidak mengetahui alasan pihak Desa Baranangsiang mengambil kebijakan memotong bantuan yang harusnya disetorkan secara utuh untuk tiga bulan. Dinsos Bandung Barat akan berkoordinasi dengan Kemensos terkait dugaan penyelewengan dana bantuan sosial penanganan Covid-19 ini.

"Mau tidak mau, sisa bantuan harus dikembalikan kepada penerima, atau yang berhak. Adapun nanti setelah diterima, apakah mau diberikan atau tidak, itu menjadi hak penerima," katanya.

Berdasarkan informasi awal, dia menerangkan, pemotongan bantuan berawal dari kesepakatan antara aparat Desa Baranangsiang serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Aparat Desa Baranangsiang sebelumnya tidak pernah berkoordinasi dengan Dinsos terkait rencana pemotongan bantuan kepada setiap penerima.

"Enggak ada, itu hanya ide atau inisiatif dari aparat desa. Jangankan untuk pemotongan, pengkolektifan saja, kita tidak diperbolehkan," tuturnya.

Dia menyebutkan, kuota penerima bantuan Kemensos di Bandung Barat yang awalnya sekitar 23 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kini bertambah menjadi 85 ribu KPM. Penambahan jumlah penerima bantuan ini karena adanya usulan dari Kementrian Pertanian dan Kementrian Perikanan.

"Sekarang, informasi terakhir bantuan sosial bagi warga Bandung Barat ada penambahan sekitar 50 ribu lebih KPM baru," ungkapnya..

baca juga: Pegawai Desa Baranangsiang Sunat BST Warga Miskin Rp1,2 Juta

Berita sebelumnya, Dede, warga Kampung Lebak Lisung, RT 04/06, Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat menelan kecewa karena bantuan sosial tunai (BST) program jaring pengaman sosial untuk menanggulangi dampak ekonomi akibat pandemi virus korona dari Kemensos dipotong pihak desa.

Mestinya, Dede menerima bantuan senilai Rp1,8 juta untuk jatah 3 bulan. Namun oleh pihak desa dipotong sebesar Rp1,2 juta sehingga dia hanya menerima Rp600 ribu. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya