Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Bandara Ngurah Rai Siapkan Layanan Rapid Test untuk Penumpang

Arnoldus Dhae
22/7/2020 16:11
Bandara Ngurah Rai Siapkan Layanan Rapid Test untuk Penumpang
Petugas melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan penumpang pesawat yang tiba di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

BANDAR Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali menyediakan layanan rapid test bagi calon penumpang, pengguna jasa bandar udara serta masyarakat umum. Penyediaan layanan ini ditujukan untuk menanggapi tingginya permintaan calon penumpang serta pengguna jasa bandar udara terhadap keberadaan layanan rapid test di bandar udara.

Sesuai dengan peraturan yang disyaratkan pada Surat Edaran Gugus Tugas No. 9 Tahun 2020, penumpang rute domestik yang hendak berangkat dari Bali menuju kota lain disyaratkan untuk menyertakan surat keterangan rapid test dengan hasil non-reaktif yang masih berlaku atau surat keterangan hasil Tes PCR dengan hasil negatif.

"Per tanggal 22 Juli ini, layanan rapid test telah kami sediakan di bandar udara. Hal ini untuk menjawab kebutuhan dari pengguna jasa bandar udara serta masyarakat secara umum terhadap adanya fasilitas rapid test yang mudah dijangkau," kata General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Herry A.Y. Sikado, Rabu (22/7).

Menurutnya, dengan layanan ini, penumpang dipermudah bila ingin bepergian kemana pun. Layanan ini berada di area Terminal Domestik, sehingga mudah untuk dijangkau para calon penumpang, pengguna jasa bandar udara serta masyarakat secara umum.

"Kami juga banyak menerima masukan dan saran dari masyarakat mengenai keberadaan layanan rapid test di bandar udara. Hal ini juga menjadi salah satu yang mendasari disediakannnya layanan ini," tambahnya.

Baca juga: Semester Ini, Jumlah Penumpang Ngurah Rai Anjlok

Dalam pengoperasian layanan ini, PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah RaiBali bekerja sama dengan Klinik Suka. Layanan ini beroperasi setiap hari, termasuk hari Minggu dan hari libur, mulai dari pukul 08.00-16.00 Wita.

"Bagi calon penumpang serta masyarakat umum yang hendak melakukan rapid test, biaya yang dikenakan adalah sebesar Rp150 ribu untuk sekali tes. Hasil pemeriksaan yang dapat langsung diketahui dalam rentang waktu kurang lebih 15 menit," tutur Herry.

Sejalan dengan protokol kesehatan yang berlaku di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, petugas yang melakukan rapid test diwajibkan untuk turut menjalani rangkaian protokol kesehatan mulai dari pemeriksaan suhu tubuh sebelum bertugas, serta mengenakan alat pelindung diri (APD) yang terdiri dari face shield, masker, sarung tangan, dan baju pelindung hazmat.

Area layanan rapid test juga secara rutin dilakukan proses disinfeksi untuk memastikan area kerja tetap bersih dan steril. Sementara, calon peserta rapid test juga diwajibkan mengikuti prosedur protokol kesehatan. Jika sudah selesai menjalani prosedur rapid test dipersilakan menunggu hingga hasil tes keluar serta diwajibkan tetap berada di area ruang tunggu.

Petugas akan langsung berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan pihak terkait jika terdapat peserta rapid test dengan hasil reaktif untuk dirujuk ke rumah sakit rujukan untuk dilakukan Tes PCR.

Sebagai informasi, setelah berakhirnya pembatasan penerbangan komersial rute domestik melalui berakhirnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 pada 7 Juni silam, terhitung mulai tanggal 8 Juni hingga tanggal 21 Juli 2020, jumlah penumpang rute domestik yang terlayani oleh Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali adalah sebanyak 57.116 penumpang yang terangkut melalui 1.073 pergerakan pesawat udara.

Jika dirata-rata, selama periode tersebut, dalam setiap harinya terdapat 1.298 penumpang dan 24 pergerakan pesawat rute domestik yang terlayani.

Sedangkan pada saat implementasi pembatasan penerbangan komersial rute domestik melalui Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 yang berlaku dari tanggal 24 April hingga 7 Juni 2020, tercatat sebanyak 375 penerbangan dan 13.038 penumpang rute domestik keluar masuk Bali melalui bandar udara. Jika dirata-rata, per harinya terdapat 290 penumpang rute domestik yang terlayani melalui 8 penerbangan.

"Setelah berakhirnya Permenhub No. 25 Tahun 2020, serta dengan berlakunya SE Gugus Tugas No. 9 Tahun 2020, jumlah penumpang rute domestik yang kami layani meningkat cukup pesat. Kami sampaikan juga bahwa protokol kesehatan bagi penumpang dan seluruh pengguna jasa bandar udara senantiasa kami terapkan secara ketat, demi meminimalisir risiko penyebaran covid-19 di bandar udara," pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik