Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tiga Pelaku Illegal Logging di SM Padang Sugihan Ditangkap

Ferdian Ananda Majni
22/7/2020 05:46
Tiga Pelaku Illegal Logging di SM Padang Sugihan Ditangkap
Ilustrasi--Illegal logging(ANTARA/Rahmad )

TIM Operasi Pengamanan Hutan Gakkum KLHK Wilayah Sumatra bersama Polda Sumatra Selatan (Sumsel), BKSDA Sumsel, dan Dishut Provinsi Sumsel, menangkap tiga orang saat mengangkut kayu tebangan ilegal di dalam Suaka Margasatwa (SM) Padang Sugihan, Sumsel.

Kepala Seksi III Gakkum Wilayah Sumatra M Hariyanto mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut laporan aktivitas ilegal di lokasi restorasi gambut di SM Padang Sugihan yang menyebabkan kerusakan bangunan penimbunan kanal karena aktivitas ilegal pengangkutan kayu gelam.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Balai Gakkum KLHK Sumatra menurunkan tim untuk memeriksa dan memverifikasi ke lokasi.

Baca juga: Total Sekitar 22 Ha Kebun Ganja Ditemukan di Aceh

"Tim juga menyita satu perahu motor kayu dengan muatan kayu gelam tebangan ilegal," kata Hariyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (22/7).

Tim verifikasi menemukan kerusakan penimbunan kanal di tiga jalur. Begitu juga aktivitas penebangan kayu di SM Padan Sugihan, hanya penebang ilegal berhasil melarikan diri.

Selanjutnya pada Senin (20/7), Balai Gakkum KLHK Sumatra menurunkan Tim Operasi Pengamanan Hutan yang berhasil mengamankan satu perahu kayu berisi kayu gelam dan 3 pelaku yaitu Na, 54, pemilik kapal dan kayu, serta Rd, 19, dan Rn, 28.

Ketiga pelaku yang ditangkap saat mengangkut kayu tebangan ilegal saat masih di dalam kawasan SM Padang Sugihan, adalah warga Desa Sebokor, Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, Sumsel.

"Tim menahan ketiga pelaku bersama barang bukti di Kantor Seksi Wilayah III Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra untuk proses penyidikan," sebutnya.

Dari hasil interogasi, lanjut Hariyanto, pelaku mengaku menebang pohon gelam dengan gergaji mesin dan peralatan manual lainnya, membuat dan menggali parit aluran air untuk menghanyutkan hasil tebangan, kemudian memuat serta mengangkut hasil tebangan menggunakan kapal motor kayu.

Atas perbuatan mereka, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 Jo. Pasal 12 Huruf d dan/atau Pasal 85 Ayat 1 Jo. Pasal 12 Huruf g Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Eduward Hutapea menyebut operasi pengamanan hutan ini penting dilaksanakan untuk mencegah dan memberantas perusakan hutan.

"Melindungi hutan dengan memastikan khususnya bangunan restorasi gambut tidak rusak dan dapat berfungsi untuk mencegah meluasnya karhutla," terangnya.

Di kesempatan lainnya, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan, Gakkum KLHK Sustyo Iriyono mengatakan pemberantasan perusakan hutan khususnya penebangan ilegal di kawasan SM Padang Sugihan penting agar keanekaragaman hayati pada ekosistem gambut dan keunikan jenis satwa yang terdapat dalam kawasan suaka margasatwa tetap terjaga kelangsungan hidupnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya