Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menekankan tidak ada toleransi untuk konvoi dan arak-arakan selama tahapan pemilahan kepala daerah (pilkada) serentak 2020. Itu berarti konvoi dan arak-arakan dilarang dilakukan saat pendaftaran bakal calon kepala daerah, penelitian, penetapan calon, hingga pengundian.
Hal itu diungkapkan Tito dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Pemilihan Pilkada Serentak Tahun 2020 dan Pengarahan Gugus Tugas Covid-19 di Provinsi Kalimantan Tengah, di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalimantan Tengah, kemarin.
“Itu saya sudah sampaikan kepada KPU (untuk) jangan ditoleransi adanya arak-arakan, konvoi ramerame dengan pakaian adat, rame-rame ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Daerah,” tegasnya.
Dia juga meminta pasangan tim sukses maupun pendukung mereka untuk memanfaatkan teknologi, misalnya dengan melakukan nonton bareng (nobar) di posko masing-masing secara virtual.
“Tolong dibatasi, mungkin pasangan calonnya saja dengan pendamping dua orang, yang lainnya nobar saja di tempat posko masing-masing, nonton virtual di media,” ujarnya.Tujuannya, terang Tito, agar proses pilkada tidak menjadi sumber penularan covid-19. Tito menambahkan, pelaksanaan pilkada di 270 wilayah Indonesia yang dilakukan saat pandemi ialah untuk mencari pemimpin yang kuat
menangani covid-19.
“Pilkada di tengah pandemi ini merupakan yang pertama dalam sejarah dan belum pernah dilakukan pemerintah mana pun sebelumnya,” ujarnya. Di lain hal, Tito menyoroti pencairan dana pilkada
Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, yang belum maksimal. Dari laporan yang diterimanya, pencairan dana untuk pilkada berdasar kesepakatan Naskah Perjanjian Hibah Dana (NPHD) Kutim baru mencapai 60%.
Sementara itu, terkait dampak pandemi covid -19, Tito mengatakan virus yang melanda sebagian besar negara di dunia itu telah berimbas pada melemahnya pertumbuhan ekonomi nasional.
(Ind/SS/RD/DY/N-3)
Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi menegaskan bahwa DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
DIREKTORAT Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 5,5 juta penduduk Indonesia bercerai pada 2025.
Berdasarkan Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II 2025 yang dihimpun, diketahui jumlah penduduk Indonesia mencapai 288.315.089 jiwa. Penduduk laki-laki memiliki jumlah lebih tinggi.
MAYORITAS penduduk Indonesia saat ini berada pada kelompok usia produktif. Hingga Semester II Tahun 2025, sebanyak 199.026.595 jiwa berada di rentang usia 15 hingga 64 tahun.
DKB merupakan hasil proses pembersihan dan sinkronisasi ketat untuk menghapus data ganda atau anomali.
Persentase perekaman KTP-el telah mencapai 97,47 persen, yakni 206.467.957 jiwa dari total wajib KTP sebsar 211.826.747 jiwa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved