Polda Sumbar Tangkap 7 Pelaku Tambang Ilegal

Yose Hendra
19/7/2020 16:00
Polda Sumbar Tangkap 7 Pelaku Tambang Ilegal
Personel Polda Aceh menghadirkan barang bukti tindak kejahatan tambang ilegal saat gelar kasus di Banda Aceh, Aceh, Selasa (10/3)(ANTARA/AMPELSA)

Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatra Barat berhasil menangkap tujuh orang pelaku penambangan tanpa izin.

"Ini bentuk komitmen bapak Kapolda dalam Sumbar dalam memberantas illegal mining," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Sabtu (18/7).

Baca juga: Menteri LHK Kunjungan Kerja ke Riau

Dari data penyelesaian berbagai kasus, Kabid humas menuturkan bahwa jumlah perkara selama kurun waktu bulan Desember 2019 hingga Juli 2020 yang diungkap Polda Sumbar untuk illegal mining dengan jumlah perkara 25 kasus dengan tersangka sebanyak 52 orang, untuk yang telah P21 sebanyak 15 kasus.

Kasus pencegahan dan pemberantasan perusak hutan berhasil diungkap Polda Sumbar yaitu sebanyak 24 kasus dengan tersangka 28 orang, untuk kasus yang telah P21 sebanyak 15 kasus.

"Sementara untuk pengungkapan kasus mercuri Polda Sumbar mengungkap sebanyak 2 kasus yang saat ini telah tahap 2," ujarnya. (H-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya