Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Tak Bermasker Emil Siapkan Sanksi Denda hingga Kurungan

Bayu Anggoro
13/7/2020 20:55
Tak Bermasker Emil Siapkan Sanksi Denda hingga Kurungan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (kiri) didampingi Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum (tengah) dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi(Antara)

TEMUAN tiga klaster baru di Jawa Barat menjadi cambuk agar penerapan protokol kesehatan tetap dilakukan demi memutus rantai penularan. Untuk itu, Pemprov Jawa Barat mewajibkan penggunaan masker di tempat umum atau didenda Rp150 ribu.

Demikian disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) usai menggelar rapat koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat di Markas Kodam III/Siliwangi di Bandung, Jawa Barat, Senin (13/7). "Dalam tujuh hari terakhir banyak kabar yang kurang menggembirakan," ujarnya.

Emil pun menegaskan, penerapan protokol kesehatan di tempat umum terutama menggunakan penutup mulut dan hidung (masker) wajib dilakukan setiap orang. Bahkan, pemberian sanksi akan diberlakukan mulai 24 Juli mendatang kepada siapapun yang tidak mengikuti aturan tersebut.

"Kami akan melakukan pendisiplinan karena proses edukasi sudah dilakukan. Sanksi berupa denda hingga Rp150 ribu akan diberikan kepada siapapun warga yang tidak menggunakan masker saat berada di tempat umum," tegas Emil.

Uang dari denda tersebut akan dimasukkan ke kas daerah. "Kami tak cari denda, kami ingin kedisiplinan itu ada," katanya.

Bagi yang tidak ingin menerima denda, pihaknya menyiapkan sanksi lain berupa kerja sosial bahkan hingga hukuman kurungan. Cara ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sehingga bisa menekan penyebaran covid-19.

Terlebih, menurut dia belakangan ini tingkat kepatuhan warganya menurun signifikan, karena banyaknya warga yang diketahui tidak menggunakan masker. "Monitor dari Pak Kapolda, banyak orang cuek, tak pakai masker saat di tempat umum," katanya.

Sebagai payung hukum pemberian sanksi tersebut, pihaknya tengah menyusun peraturan gubernur untuk selanjutnya disahkan. "Dasar hukumnya pergub, sekarang sedang dikaji Kejati," katanya.

Lebih lanjut Emil katakan, saat ini pihaknya pun memasukkan daftar warga yang meninggal saat menjadi ODP dan PDP. Selama ini, dia mengakui tidak memasukkan angka tersebut karena hanya mendata warga yang meninggal yang dipastikan positif covid-19.

"Selama ini hanya yang sudah dites dan diketahui positif. Jadi data itu (ODP dan PDP yang meninggal) mulai hari ini dan besok akan dimasukkan ke data gugus tugas Jawa Barat," katanya.

Dia menyebut, hingga saat ini di Jawa Barat terdapat 180 orang positif covid-19 yang meninggal. "Yang ODP yang meninggal ada 138, PDP yang meninggal ada 1.631, dan OTG yang meninggal ada 1," katanya. (OL-13)

Baca Juga: Kelanjutan Tiga Gugatan UU Korona Tunggu Rapat MK



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik