Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WARGA yang kini bermukim di 10 desa di kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, masih tersandra konflik kawasan hutan. Meski bermukim di atas tanah ulayatnya sendiri, namun warga tidak bisa bebas memanfaatkan lahan di dalam kawasan hutan. Sepuluh desa itu berada di dalam kawasan hutan lindung Hadakewa-Labalekang (RTK.130), sedangkan satu desa berada di dalam kawasan hutan lindung Natu.
"Desa-desa yang masuk dalam kawasan hutan Hadakewa-Labalekang adalah Desa Liwulagang di Kecamatan Nagawutung, di Kecamatan Nubatukan ada di Desa Paubokol dan Belobatang. Wilayah Leragere dan Leralodo, Kecamatan Lebatukan itu seluruhnya. Mulai dari Desa Lewoeleng, Lamadale, Balurebong, Seranggorang, Lodotodokowa, Atakowa, Banitobo, Lamalela dan Wade masuk dalam kawasan hutan lindung. Wilayah tersebut di tetapkan dengan SK 3911 Tahun 2014 dan saat ini dalam proses penyesuaian. Sedangkan pada kawasan hutan Natu di Desa Mahal, sebanyak 25 ha dikeluarkan dari kawasan hutantan," ujar Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Lembata, Linus Lawe, Kamis (9/7).
Kesulitan memanfaatkan lahan di dalam Kawasan hutan lindung tersebut dikeluhkan oleh Kepala Desa Paubokol, Kecamatan Nubatukan, Thomas Igo Udak dalam forum rapat pembahasan hasil pemancangan sementara kawasan hutan lindung.
Rapat yang digelar Balai Pemantapan Kawasan hutan (BPKH) wilayah IV, Kupang, bersama KPH Kabupaten Lembata di aula Hotel Palm Lewoleba, Kamis (9/7) menghadirkan menghadirkan kepala desa dan Ketua BPD 10 Desa yang kini bermukim di dalam kawasan hutan Hadakewa-Labalekang dan kawasan hutan Natu.
Kepala Desa Paubokol, Thomas Igo Udak mengatakan, pemanfaatan lahan di desanya telah mengantarkan seorang warganya dipenjara karena memotong kayu jati di kebun miliknya sendiri. Warga itu tidak tahu kalau wilayah administratif Desa Paubokol berada di dalam kawasan hutan lindung Hadakewa-Labalekang
Menurut Thomas Igo Udak, peristiwa yang terjadi pada 2015 silam itu higga saat ini masih menghantui warga desa. Mereka juga tidak bisa memanfaatkan lahan di dalam hutan untuk kehidupan sehari-hari. Adapun wilayah administrasi Desa Paubokol seluas 8.000 ha dan seluruhnya masuk di dalam kawasan hutan Hadakewa-Labalekang (RTK.130).
Karena desakan pemanfaatan ruang, Pemkab Lembata mengusulkan 592,40 ha lahan di wilayah administratif Desa Paubokol dialih fungsikan dari kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Namun usulan itu hanya disetujui seluas 154,96 ha oleh Kementerian Kehutanan RI.
"Kami minta Panitia, Balai Pemantapan Kawasan hutan (BPKH) wilayah IV, Kupang, bersama KPH Kabupaten Lembata, supaya sisa kawasan hutan yang belum dikeluarkan dari kawasan hutan itu supaya bisa diproses. Kalau hanya 154,96 Ha saja yang dikeluarkan berarti ysisanya itu lahan masyarakat yang sedang kerjakan. Lahan kebun warga itu sudah ditanami dengan pohon-pohon. Hal ini menjadi konflik, karena ada tanah masyarakat keluar dari Kawasan hutan, ada yang tidak. Maka saya sangat mengharapkan Pemerintah memproses alih fungsi lahan di dalam Kawasan hutan itu," ujar Thomas. Udak.
baca juga: Kalsel Siaga Karhutla
Menanggapi hal itu, Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Lembata, Linus Lawe mengatakan, piaknya menyiapkan mekanisme pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) pada lahan yang sudah dikeluarkan darikKawasan hutan. Mekanisme ini bertujuan memberi sertifikasi lahan warga. (OL-3)
Penetapan legalitas hutan adat mengutamakan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah berkepanjangan di kemudian hari.
SEJAK lima tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset melalui program Reforma Agraria.
Masyarakat adat yanMasyarakat yang masih mengandalkan tradisi turun-temurun dalam pengelolaan hutan adat sering kali tidak berdaya saat menghadapi kepentingan pihak eksternal
Kawasan gunung tampak gundul. Pohonpohon ditebang, lubang-lubang bekas galian tambang pun terlihat jelas.
PADA 2020 berdasarkan data KLHK luas hutan di seluruh Indonesia mencapai 95,6 juta hektare.
Pengakuan status hutan adat mendorong masyarakat adat berdaulat secara politik, mandiri secara ekonomi, dan bermartabat dalam budaya
Pertumbuhan sarang tawon ndas di wilayah Kabupaten Bekasi meresahkan warga.
Di atas lahan seluas 10.367 meter persegi itu akan tetap dibangun permukiman warga dengan model rumah susun.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan separuh penduduk di Jakarta bukanlah pemilik rumah karena hal itu bukanlah pilihan, tetapi keterpaksaan.
Selain melakukan demonstrasi, kata Nanang, warga juga menggelar spanduk panjang untuk meminta dukungan kepada warga atas penolakan pendirian karaoke dan toko penjual minuman keras.
"Dari jemaah yang kami lakukan evakuasi ada sekitar 30 orang yang mana di indikasi sudah melakukan kontak fisik kepada para jemaah lain pada saat melakukan salat jemaah, tarawih."
Menurut Setiadi, ruko di tengah kompleks akan sangat mengganggu kenyamanan dan ketenangan warga
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved