Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Langgar Protokol Kesehatan Munculkan Klaster Baru di Semarang

Akhmad Safuan
07/7/2020 10:11
Langgar Protokol Kesehatan Munculkan Klaster Baru di Semarang
Petugas pemadam kebakaran menyemprotkan cairan disinfektan ke sejumlah gedung di kompleks Balai Kota Semarang, Jateng, Kamis (11/6/2020)(ANTARA FOTO/Aji Styawan)

MUNCULNYA klaster baru covid-19 di tiga perusahaan di kawasan industri Kota Semarang diduga tidak mematuhi protokol kesehatan. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi akan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar protokol kesehatan. Saat ini kasus covid-19 di Kota Semarang mencapai 979 orang, yakni 813 dari Kota Semarang dan 166 orag dari luar Kota Semarang.

Adapun di tiga perusahaan ada sekitar 200 orang positif covid-19. Untuk sementara tiga perusahaan meliburkan para karyawan untk mencegah penularan sekalian dilakukan sterilisasi dan penataan sesuai protokol kesehatan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam mengatakan berdasarkan penelusuran yang dilakukan terhadap ketiga perusahaan tersebut tidak melaksanakan protokol kesehatan. Penyebaran covid-19 bersumber pada alat peminda sidik jari untuk absen tanpa melakukan cuci tangan, dan makan bersama tanpa jaga jarak.

"Ini menhadi perhatisn serius, kami langsung turunkan tim untuk menelusuri dan melacak penyebaran baik di lingkungan perusahaan maupun keluarga pasien," kata Abdul Hakam.

Terbongkarnya kasus covid-19 di perusahaan itu setelah dilakuhan test rapid massal dan dilanjutkan test swab terhadap karyawan terpapar, Hasil dari uji laboratorium, ada sekitar 200 karyawan di tiga petusahaan itu positif covid-19

baca juga: Tingkat Kesembuhan Pasien Korona di Kota Sorong Capai 50 Persen

Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi secara terpisah mengatakan akan memberikan sanksi pada perusahaan yang tidak menerapkan protokol kesehatan, karena dikhawatirkan terjadi penyebaran secara masif covid-19 di lingkungan petusahaan yang mempekerjakan karyawan dalam jumlah besar.

"Di Kota Semarang ini ada sembilan kawasan industeri dengan ribuan pekerja. Jika  tidak lakukan protokol kesehatan secara ketat akan berdampak besar," ujar Hendrar Prihadi.

Selain akan diberikan sanksi, Wali Kota Semarang akan memanggil asosiasi pengusaha Kota Semarang untuk mengklarifikasi temuan itu sekaligus memberikan peringatan bahaya penyebaran covid-19 yang dapat menjadi ancaman serius. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya