Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Percepat Verifikasi, Kaltim Luncurkan Bansos Online

Rudi Agung
07/7/2020 08:40
Percepat Verifikasi, Kaltim Luncurkan Bansos Online
Pj Sekda Provinsi Kalimantan Timur Sa'bani(MI/Rudi Agung)

PEMERINTAH Provinsi Kaltim meluncurkan sistem informasi online dan alur proses pemberian dana bantuan sosial. Sistem ini untuk mempermudah pengajuan permohonan dana hibah dan bansos. Sistem baru ini secara resmi diluncurkan Pemprov Kaltim, Senin (6/7). 

Sistem ini digagas Biro Kesejahteraan Sosial Setda Kaltim. 

"Mudah-mudahan dengan adanya sistem ini pendataan dan penyaluran bisa lebih transparan dan tertib," ujar Pj Sekda Provinsi Kalimantan Tmur, Sa'bani. 

Sistem online bansos ini bisa diakses melalui website resmi https://hibahbansos.kaltimprov.go.id/. Inovasi ini digunakan untuk mewujudkan transparansi dana hibah dan bansos, agar semua pihak bisa memonitoring.

"Inovasi ini bukan hanya untuk tranparan danakuntabel. Tapi juga sangat baik untuk mempermudah pengajuan permohonan dana hibah dan bansos," lanjutnya.

Hal ini seiring pula dengan laju perkembangan teknologi informasi dan digital. 

"Pelan-pelan aktivitas manualakan berkurang dan pemanfaatan teknologi informasi ini bisa memudahkan pelayanan," kata Sa'bani.

Sa'bani juga mengingatkan pentingnya laporan penggunaan dana bansos yang transparan dan bisa dimonitoring oleh publik sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Di masa mendatang aplikasi tersebut bisa melakukan penyortiran otomatis sekaligus mendeteksi pemenuhan syarat layak dan tidaknya diberikan dana bantuan sosial untuk warga.

baca juga: Birokrasi Pemprov Bali Mulai Bergerak ke Digitalisasi

Hal ini akan memudahkan petugas melakukan proses verifikasi yang selama ini terlalu panjang dan rumit. Apalagi permintaan dana bansos tetap harus memenuhi persyaratan dan bisa tertolak bila persyaratan tidak terpenuhi. 

"Hibah dan bansos ini kan ada aturannya, tidak semua warga bisa mendapatkan," jelas Sa'bani. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya