Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polda Babel Musnahkan 3,8 Ton Daging Beku Ilegal

Rendy Ferdiansyah
06/7/2020 12:25
Polda Babel Musnahkan 3,8 Ton Daging Beku Ilegal
Polda Babel memusnahkan 3,8 ton daging beku ilegal dari Australia dengan cara dibakar, Senin (6/7/2020)(MI/Rendy Ferdiansyah )

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung (Ditreskrimsus Polda Babel) memusnahkan 193 koli atau sekitar 3,8 ton daging beku ilegal di Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Senin (6/7). Plh Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Babel Komisaris Andi Purwanto mengatakan 3,8 ton daging beku ilegal asal Australia ini hasil ungkap  kasus bulan lalu.

"Barang bukti daging beku 3,8 ton ini, kita Musnahkan semua, ini sebagai efek jera kepada pelaku yang mencoba melakukan perbuatan melawan hukum,"kata Andi, usai pemusnahan, Senin (6/7).

Selain barang bukti yang dimusnahkan, pihaknya jga menetapkan D pemasukan daging beku ilegal asal Australia sebagai tersangka.

"Tersangka melanggar undang-undang karantina, undang-undang perdagangan kemudian undang-undang pangan ancaman hukumannya paling berat 4 tahun penjara," ujarnya.

Saat pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar, diakuinya tidak bisa dihadirkan tersangka. Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, tersangka sedang sakit. Sementara, Kepala Balai Karantina Pangkalpinang Syaifudin Zuhri mengucapkan terima kasih kepada Polda Babel yang telah mengamankan daging masuk secara ilegal.

"Ini salah satu upaya untuk mencegah hama penyakit hewan yang bersifat zoonosis juga yang bisa tertular kepada manusia. Dari hasil pemeriksaan laboratorium memang sudah tidak layak lagi untuk dikonsumsi sesuai dengan Undang-Undang karantina. Ada sanksi pidana disini dengan sengaja tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan tidak dilaporkan jadi sanksinya penjara dan dendanya Rp2 miliar. Kami berharap kasus ini  dapat memberikan efek jera kepada pelaku," kata Syaifudin.

baca juga: HUT Kabupaten Cianjur Jadi Momentum Pemekaran Daerah

Dari uji sampel, daging sapi ilehal ini memiliki cemaran mikroba di atas ambang batas normal. Selain itu masuknya daging ilegal itu tanpa dilengkapi dokumen.

"Dokumen memang dari awal tidak ada, dari negara asal tidak ada dan tidak dilaporkan ke balai karantina," ucap dia.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya