Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Balikpapan Wajibkan Pendatang Uji Swab Covid-19

Rudi Agung
06/7/2020 05:45
Balikpapan Wajibkan Pendatang Uji Swab Covid-19
Petugas kesehatan melakukan uji swab covid-19(MI/Susanto)

PEMERINTAH Kota Balikpapan mulai mewajibkan setiap pendatang dari luar Kaltim untuk melakukan uji swab. Bagi mereka yang tidak sempat melakukan uji swab dari daerah asalnya, wajib melakukannya di perusahaan mereka bekerja. 

Kepala Dinas Kesehatan Balikpapan,Andi Sri Juliarty menjelaskan hal itu menjadi kewajiban bagi perusahaan di Kota Balikpapan. Kewajiban tersebut diatur dalam surat edaran Wali Kota Balikpapan. 

"Kewajiban perusahaan untuk uji swab di lokasi. Nanti Bapak Wali Kota yang mengaturnya," ujarnya, Minggu (5/7). 

Wali Kota Balikpapan akan mengeluarkan edaran ke seluruh perusahaan terkait kewajiban ini. Alasannya, Pemkot tidak bisa melarang para pendatang ke Balikpapan. 

"Kita tidak bisa mencekal di airport, maka diselesaikan dengan surat edaran bagi perusahaan. Kita ubah strategi," jelasnya. 

Alasan kewajiban bagi perusahaan, sambungnya, lantaran lonjakan kasus Covid-19 di Balikpapan didominasi para pekerjaa perusahaan migas dan KTP luar Balikpapan.

baca juga: Protokol Kesehatan Tetap Jadi Panglima

Sebelum surat edaran itu diterbitkan, Pemkot Balikpapn telah menerbitkan surat edaran bagi seluruh pendatang melakukan ujiswab PCR di daerah asal. Surat edaran ini diperkuat juga dengan surat edaran dari Gubernur Kaltim.

"Namun tingkat kepatuhan pendatang tidak sampai 50 persen. Banyak pendatang justru hanya rapid test. Sedangkan kita tidak punya kewenangan mencekal pendatang di bandara Sepinggan," jelasnya. 

Ia menjelaskan sampai Minggu (5/7),total pasien positif Covid-19 di Balikpapan tercatat 228 orang. Rinciannya 74 pasien dirawat, 150 pasien sembuh, empat pasien meninggal dunia. Kemudia sebanyak 17 PDP, 485 ODP, dan 179 OTG.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik