Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Pemkot Medan Lelang Lima Jabatan Pimpinan

Yoseph Pencawan
02/7/2020 00:07
Pemkot Medan Lelang Lima Jabatan Pimpinan
Kantor Wali Kota Medan, Sumatera Utara(ANTARA/Septianda Perdana)

PEMERINTAH Kota Medan, Sumatera Utara akan mengisi lima jabatan pimpinan tinggi pratama melalui seleksi terbuka. Bukan hanya ASN Pemkot Medan, seleksi ini juga dapat diikuti pegawai dari instansi lain di wilayah Sumatera Utara.

Kelima jabatan yang akan diisi antara lain Asisten Pemerintahan dan Sosial Sekretariat Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Kadis Pemuda dan Olahraga serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).

"Kami mengundang aparatur sipil negara di lingkungan Pemko Medan maupun di wilayah kerja provinsi Sumatera Utara yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada seleksi terbuka tersebut," kata Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Al Rahman, Rabu (1/7).

Wiriya yang juga menjabat Ketua Panitia Seleksi menjelaskan, seleksi terbuka ini dilakukan sesuai dengan UU No.5/2014 tentang ASN dan Peraturan Menteri Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13/2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Adapun ketentuan umum yang harus dipenuhi antara lain, peserta harus berstatus ASN di wilayah kerja Provinsi Sumut namun diutamakan bertugas di Pemkot Medan. Bagi pelamar di luar Pemkot Medan, lanjut Wiriya, wajib melampirkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Kemudian pangkat/golongan pelamar serendah-rendahnya pembina (IV/A), pendidikan minimal S1 serta sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jenjang ahli madya paling singkat dua tahun. Persyaratan administrasi lainnya adalah berusia maksimal 56 tahun. Lalu penilaian prestasi kerja bernilai baik dua tahun terakhir serta memiliki kompetensi sesuai jabatan yang dilamar.

Selanjutnya harus sehat jasmani dan rohani yang ditunjukkan dengan surat keterangan dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah (bukan puskesmas). Pelamar pun harus melampirkan surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang, berat maupun tidak menjalani hukuman disiplin atau proses pelanggaran disiplin.

Wiriya mengungkapkan, seleksi ini akan diadakan tiga tahap. Tahap pertama seleksi administrasi, tahap kedua seleksi assessment, dan tahap ketiga adalah presentasi serta wawancara.

Adapun penerimaan berkas masih dibuka sampai dengan 13 Juli 2020 dan seleksi administrasi berlangsung hingga 14 Juli 2020. Hasil tahapan ini akan diumumkan pada 15 Juli 2020.

Bagi peserta yang lulus administrasi akan mengikuti seleksi tahap kedua pada 20 Juli dan dilanjutkan dengan seleksi tahap ketiga pada 23-24 Juli 2020. Dalam seleksi ini para pelamar diperbolehkan mengajukan dua lowongan jabatan. (R-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya