Headline
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kapolri minta agar anggota Brimob pelaku insiden Tual dihukum seberat-beratnya.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Pangandaran telah melakukan evaluasi mengenai penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) seiring dengan selesainya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa Barat.
Dari hasil evaluasi, wisatawan yang hendak berkunjung ke Pantai Pangandaran tak perlu membawa surat keterangan uji cepat atau rapid test.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan kelonggaran hanya berlaku bagi wisatawan dari Jabar sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19 di destinasi wisata. Pelaku wisata pun wajib menerapkan protokol kesehatan.
"Wisatawan khusus dari daerah Jabar tidak perlu lagi memakai surat keterangan rapid test mulai hari ini 1 Juli 2020. Kebijakan itu diharapkan dapat menarik minat wisatawan, sehingga lebih banyak yang datang ke Pangandaran," kata Jeje, Rabu (1/7).
Jeje mengatakan, sejak dibuka pada awal Juni 2020 persyaratan wajib rapid test membuat banyak wisatawan mengeluh karena untuk biaya tes cenderung mahal. Pelaku usaha wisata di Kabupaten Pangandaran pun meminta pemerintah setempat melonggarkan kebijakan mengenai syarat masuk wisatawan.
Baca juga: Kawasan Wisata Pantai Pangandaran mulai Menggeliat
"Memang kebijakan yang diterapkan dinilai memberatkan wisatawan yang hendak berkunjung ke Kabupaten Pangandaran. Karena, mereka harus melakukan rapid test dan biaya yang dikeluarkan cukup tinggi. Dengan adanya kebijakan tidak lagi membawa hasil rapid tes, destinasti wisata bisa kembali dikunjungi para wisata," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pelaku agen travel di Kabupaten Pangandaran, Pupung Saeful, 33, mengatakan, untuk sekarang ini belum banyak peningkatan aktivitas di destinasi wisata sejak Pemkab Pangandaran memperbolehkan para wisatawan berkunjung.
"Saya sebagai pelaku usaha di Pangandaran, berharap supaya pemerintah daerah meninjau kembali kebijakan untuk wisatawan masuk ke Pangandaran. Karena, sekarang wisatawan masih ragu berkunjung mengingat selama ini para petugas tetap saja meminta hasil rapid test," tukasnya.(OL-5)
Pemerintah Provinsi Jawa Barat tengah menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi angkutan lokal sebagai langkah untuk mengurangi potensi kemacetan selama arus mudik
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pelayanan publik dan kepedulian sosial guna memastikan masyarakat dapat pulang kampung dengan aman, tertib, dan terencana menjelang Idulfitri.
Unpad masih menunggu hasil visum setelah seorang mayat pria ditemukan tewas gantung diri di dahan pohon di kawasan kampus Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Kamis (19/2)
Cek jadwal imsakiyah Jawa Barat Rabu 18 Februari 2026: Imsak pukul 04.30 WIB, Subuh 04.40 WIB, Magrib 18.15 WIB. Persiapkan sahur dan buka puasa dengan tepat.
Kementerian Pertanian menargetkan distribusi 4 juta dosis vaksin PMK secara nasional sepanjang 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved