Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kabupaten Pangandaran telah melakukan evaluasi mengenai penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) seiring dengan selesainya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa Barat.
Dari hasil evaluasi, wisatawan yang hendak berkunjung ke Pantai Pangandaran tak perlu membawa surat keterangan uji cepat atau rapid test.
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan kelonggaran hanya berlaku bagi wisatawan dari Jabar sebagai langkah antisipasi penyebaran covid-19 di destinasi wisata. Pelaku wisata pun wajib menerapkan protokol kesehatan.
"Wisatawan khusus dari daerah Jabar tidak perlu lagi memakai surat keterangan rapid test mulai hari ini 1 Juli 2020. Kebijakan itu diharapkan dapat menarik minat wisatawan, sehingga lebih banyak yang datang ke Pangandaran," kata Jeje, Rabu (1/7).
Jeje mengatakan, sejak dibuka pada awal Juni 2020 persyaratan wajib rapid test membuat banyak wisatawan mengeluh karena untuk biaya tes cenderung mahal. Pelaku usaha wisata di Kabupaten Pangandaran pun meminta pemerintah setempat melonggarkan kebijakan mengenai syarat masuk wisatawan.
Baca juga: Kawasan Wisata Pantai Pangandaran mulai Menggeliat
"Memang kebijakan yang diterapkan dinilai memberatkan wisatawan yang hendak berkunjung ke Kabupaten Pangandaran. Karena, mereka harus melakukan rapid test dan biaya yang dikeluarkan cukup tinggi. Dengan adanya kebijakan tidak lagi membawa hasil rapid tes, destinasti wisata bisa kembali dikunjungi para wisata," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pelaku agen travel di Kabupaten Pangandaran, Pupung Saeful, 33, mengatakan, untuk sekarang ini belum banyak peningkatan aktivitas di destinasi wisata sejak Pemkab Pangandaran memperbolehkan para wisatawan berkunjung.
"Saya sebagai pelaku usaha di Pangandaran, berharap supaya pemerintah daerah meninjau kembali kebijakan untuk wisatawan masuk ke Pangandaran. Karena, sekarang wisatawan masih ragu berkunjung mengingat selama ini para petugas tetap saja meminta hasil rapid test," tukasnya.(OL-5)
SEPANJANG tahun 2025, Provinsi Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi tertinggi di Indonesia pada angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan.
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
BMKG memprakirakan potensi curah hujan dengan intensitas sedang- sangat lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang pada periode 23 - 29 Januari 2026 di Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat membatasi spesifikasi kendaraan AMDK yang melintas dengan lebar maksimal 2.100 mm, JBB maksimal 8 ton, dan MST 8 ton.
Di Kabupaten Karawang dampak banjir cukup luas, yakni melanda 12 kecamatan dan 23 desa, dengan total 3.932 kepala keluarga terdampak.
Dari 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat, tujuh wilayah diprakirakan akan diguyur hujan lebat hingga hujan sangat lebat. Sedangkan, 18 wilayah hujan sedang dan hujan lebat
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved