Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Penyitaan SPBE Hajak Dilaporkan ke Mabes Polri

Muhammad Fauzi
30/6/2020 09:00
Penyitaan SPBE Hajak Dilaporkan ke Mabes Polri
Penyitaan SPBE Hajak berujung dilaporkan ke Mabes Polri.(Antara)

STASIUN Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang terletak di Desa Hajak, Barito Utara, Kalteng, saat ini masih terpasang papan dalam sita jaminan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Tamiang Layang. Padahal dalam pemeriksaan Banding, Pengadilan Tinggi Palangkaraya telah membatalkan dan mencabut sita jaminan atas SPBE tersebut melalui putusan nomor 19/PDT/2020/PT.PLK tanggal 5 Mei 2020.

Penyitaan SPBE Hajak tersebut berawal dari gugatan Tini Rusdihatie, seorang Notaris di Barito Selatan, menggugat para ahli waris dari almarhumah Sri Imbani Y. Mebas sebesar Rp5,3 milyar. Gugatan ini ternyata dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Tamiang Layang dan menjatuhkan sita jaminan terhadap SPBE Hajak yang merupakan aset milik anak-anak dari almarhumah Sri Imbani.

Tak terima dengan hasil gugatan tersebut, para ahli waris mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya dan akhirnya gugatan Tini dinyatakan tidak diterima dan penyitaan SPBE Hajak dicabut.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya memberikan pertimbangan bahwa bukti-bukti dan kesaksian dalam gugatan Tini lemah, peristiwa utang piutang  yang dibenarkan oleh Yuantariko dan Djarau Matu Atikala saat duduk menjadi saksi pada persidangan pun diragukan kebenarannya.

Pada tanggal 29 Juni 2020, Bareskrim Mabes Polri memanggil Tini, Yuantariko dan Djarau untuk diambil keterangannya sebagai terlapor sehubungan dengan tagihan utang kepada almarhumah Sri Imbani.

Panggilan polisi ini sesuai Laporan Polisi nomor LP/B/0297/VI/2020/BARESKRIM yang diajukan oleh ahli waris almarhumah Sri Imbani sehubungan dengan dugaan kuitansi palsu. Selain itu, ahli waris pun mempertanyakan penguasaan sertifikat SPBE Hajak yang saat ini dipegang oleh Tini.

Namun Tini, Yuantariko dan Djarau tidak memenuhi panggilan Mabes Polri tersebut.

Kuasa hukum ahli waris Sri Imbani, Aditya Sembadha dari kantor Gani Djemat & Partners Jakarta, belum mau berkomentar banyak saat dihubungi. “Kami tidak mau mendahului segala sesuatunya, sebaiknya kita menghormati proses pemeriksaan di Mabes Polri dan menunggu hasilnya,” jawabnya melalui whatsapp, Selasa (30/6). (OL-13)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya