Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRES Klaten (Jateng) berhasil mengungkap kasus uang palsu. Tiga tersangka pembuat dan pengedar uang rupiah palsu ditangkap. Uang palsu Rp465,7 juta siap edar disita sebagai barang bukti. Pengungkapan kasus uang palsu di Klaten, berawal dari informasi di rumah Adam Makna, Jatinom, pada 25 Juni 2020 akan ada transaksi uang palsu. Setiap pembelian Rp1 juta dapat Rp3 juta uang palsu.
Saat polisi mendatangi rumah Adam Makna, Nur Kholik yang hendak bertransaksi uang palsu ditangkap. Dan, saat diperiksa didapatkan uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 sebanyak 1.701 lembar. Dari keterangan tersangka Nur Kholik, warga Pandeglang, tim Satreskrim mengejar tersangka lain di Salatiga, dan berhasil menangkap Totok Hermawan, warga Jambi, dan Adam Hermawan, asal Sukabumi.
Kapolres AKB Edy Suranta Sitepu mengatakan barang bukti 7.595 lembar uang palsu yang terdiri dari 5.876 lembar pecahan Rp50.000 dan 1.719 lembar pecahan Rp100.000 disita dari tiga tersangka. Total uang palsu siap edar itu Rp465,7 juta. Menurut Kapolres, dari tertangkapnya Nur Kholik diperoleh informasi, bahwa uang rupiah palsu itu dibuat bersama Adam Hermawan dan Totok Hermawan di rumah kontrakan di Salatiga.
Setelah dilakukan pengecekan di rumah kontrakan Adam dan Totok di Salatiga, petugas menemukan uang rupiah palsu sebanyak 5.894 lembar terdiri dari pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
"Sehingga, jumlah barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang dibuat dan disimpan oleh ketiga tersangka total sebanyak 7.595 lembar atau senilai Rp465,7 juta," kaat Kapolres AKB Edy Suranta Sitepu, Senin (29/6).
baca juga: Antisipasi Karhutla, BPBD Kota Batu Dekatkan Posko di Hutan
Terkait, Kepala Unit PUR BI Solo, Purwanto yang ikut hadir dalam pengungkapan mengatakan kasus uang palsu di Jateng baru ditemukan di Klaten. Dan, untuk mengetahui uang palsu dengan 3D, dilihat, diraba, dan diterawang. Para tersangka kasus uang palsu dijerat Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (2) UU No 7 Tahun 2011, dengan pidana hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (OL-3)
Akibat pencurian tersebut, korban yang bernama Sabiyem (80), petani di Desa Borongan, mengalami kerugian sekitar Rp40 juta.
Terkait tanggul yang jebol, pemerintah daerah akan melibatkan sektor swasta untuk percepatan perbaikan.
Curah hujan tinggi pada Selasa (3/3) menyebabkan Sungai Dengkeng meluap.
Polres Klaten berhasil membongkar pencetak dan pengedar uang palsu pecahan Rp100.000, serta menangkap empat orang tersangka. Barang bukti uang palsu yang diamankan sebanyak 3.556 lembar.
Penyaluran beras SPHP ke Pasar Gedhe Klaten, dilakukan dua kali pengiriman. Pertama, pada Senin (23/2) 2.700 ton, dan penyaluran kedua, Jumat (27/2), sejumlah 2.000 ton.
Tujuannya memberi kesempatan kepada masyarakat pengguna layanan menyampaikan usulan, masukan, dan saran kepada penyelenggara pelayanan terkait dengan pelayanan yang diterima.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved