Headline
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
Kementerian haji dan umrah menaikkan posisi Indonesia dalam diplomasi haji.
POLRES Klaten (Jateng) berhasil mengungkap kasus uang palsu. Tiga tersangka pembuat dan pengedar uang rupiah palsu ditangkap. Uang palsu Rp465,7 juta siap edar disita sebagai barang bukti. Pengungkapan kasus uang palsu di Klaten, berawal dari informasi di rumah Adam Makna, Jatinom, pada 25 Juni 2020 akan ada transaksi uang palsu. Setiap pembelian Rp1 juta dapat Rp3 juta uang palsu.
Saat polisi mendatangi rumah Adam Makna, Nur Kholik yang hendak bertransaksi uang palsu ditangkap. Dan, saat diperiksa didapatkan uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 sebanyak 1.701 lembar. Dari keterangan tersangka Nur Kholik, warga Pandeglang, tim Satreskrim mengejar tersangka lain di Salatiga, dan berhasil menangkap Totok Hermawan, warga Jambi, dan Adam Hermawan, asal Sukabumi.
Kapolres AKB Edy Suranta Sitepu mengatakan barang bukti 7.595 lembar uang palsu yang terdiri dari 5.876 lembar pecahan Rp50.000 dan 1.719 lembar pecahan Rp100.000 disita dari tiga tersangka. Total uang palsu siap edar itu Rp465,7 juta. Menurut Kapolres, dari tertangkapnya Nur Kholik diperoleh informasi, bahwa uang rupiah palsu itu dibuat bersama Adam Hermawan dan Totok Hermawan di rumah kontrakan di Salatiga.
Setelah dilakukan pengecekan di rumah kontrakan Adam dan Totok di Salatiga, petugas menemukan uang rupiah palsu sebanyak 5.894 lembar terdiri dari pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.
"Sehingga, jumlah barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang dibuat dan disimpan oleh ketiga tersangka total sebanyak 7.595 lembar atau senilai Rp465,7 juta," kaat Kapolres AKB Edy Suranta Sitepu, Senin (29/6).
baca juga: Antisipasi Karhutla, BPBD Kota Batu Dekatkan Posko di Hutan
Terkait, Kepala Unit PUR BI Solo, Purwanto yang ikut hadir dalam pengungkapan mengatakan kasus uang palsu di Jateng baru ditemukan di Klaten. Dan, untuk mengetahui uang palsu dengan 3D, dilihat, diraba, dan diterawang. Para tersangka kasus uang palsu dijerat Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (2) UU No 7 Tahun 2011, dengan pidana hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (OL-3)
Gerakan pangan murah merupakan program pemerintah untuk menstabilkan harga pangan di pasar, khususnya beras.
Dalam Festival Gejog Lesung di Lapangan Desa Barepan, didatangkan lesung yang diklaim paling tua di Kecamatan Cawas, yaitu buatan pada 1869.
Penyidikan kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Klaten. Dua tersangka, S, 32, dan BP, 31, resmi diseret ke meja hijau setelah berkas perkara dinyatakan lengkap
Hadir menyaksikan karnaval budaya, Bupati Hamenang Wajar Ismoyo, Wakil Bupati Benny Indra Ardhianto, Ketua DPRD Edy Sasongko, Forkopimda, dan jajaran Kepala OPD Klaten.
Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, digelar di Alun-alun Klaten, Minggu (17/8).
Workshop sinden yang merupakan program Dewan Kesenian Klaten 2025, diikuti 52 sinden/penyanyi dari 26 kecamatan di Kabupaten Klaten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved