Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polres Klaten Ungkap Kasus Uang Palsu

Djoko Sardjono
30/6/2020 12:20
Polres Klaten Ungkap Kasus Uang Palsu
Ilustrasi foto uang palsu pecahan Rp100 ribu siap edar.(MI/RAMDANI)

POLRES Klaten (Jateng) berhasil mengungkap kasus uang palsu. Tiga tersangka pembuat dan pengedar uang rupiah palsu ditangkap. Uang palsu Rp465,7 juta siap edar disita sebagai barang bukti. Pengungkapan kasus uang palsu di Klaten, berawal dari informasi di rumah Adam Makna, Jatinom,  pada 25 Juni 2020 akan ada transaksi uang palsu. Setiap pembelian Rp1 juta dapat Rp3 juta uang palsu.

Saat polisi mendatangi rumah Adam Makna, Nur Kholik yang hendak bertransaksi uang palsu ditangkap. Dan, saat diperiksa didapatkan uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 sebanyak 1.701 lembar. Dari keterangan tersangka  Nur Kholik, warga Pandeglang, tim Satreskrim mengejar tersangka lain di Salatiga, dan berhasil menangkap Totok Hermawan, warga Jambi, dan Adam Hermawan, asal Sukabumi.

Kapolres AKB Edy Suranta Sitepu mengatakan barang  bukti 7.595 lembar uang palsu yang terdiri dari 5.876 lembar pecahan Rp50.000 dan 1.719 lembar pecahan Rp100.000 disita dari tiga tersangka. Total uang palsu siap edar itu Rp465,7 juta. Menurut Kapolres, dari tertangkapnya Nur Kholik diperoleh informasi, bahwa uang rupiah palsu itu dibuat bersama Adam Hermawan dan Totok Hermawan di rumah kontrakan di Salatiga.

Setelah dilakukan pengecekan di rumah kontrakan Adam dan Totok di  Salatiga, petugas menemukan uang rupiah palsu sebanyak 5.894 lembar terdiri dari pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.

"Sehingga, jumlah barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 yang dibuat dan disimpan oleh ketiga tersangka total sebanyak 7.595 lembar atau senilai Rp465,7 juta," kaat Kapolres AKB Edy Suranta Sitepu, Senin (29/6). 

baca juga: Antisipasi Karhutla, BPBD Kota Batu Dekatkan Posko di Hutan

Terkait, Kepala Unit PUR BI Solo, Purwanto yang ikut hadir dalam pengungkapan mengatakan kasus uang palsu di Jateng baru ditemukan di Klaten. Dan, untuk mengetahui uang palsu dengan 3D, dilihat, diraba, dan diterawang. Para tersangka kasus uang palsu dijerat Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (2) UU No 7 Tahun 2011, dengan pidana hukuman maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya