Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan seperti diatur Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan dipandang tidak tepat.
Dosen Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Syamsuddin Rajab, menyebut penerapan sanksi dalam perwali itu adalah keliru.
Baca juga: Tenaga Kerja Tiongkok di Batam Positif Covid-19
Menurutnya, perwali tidak mengatur soal sanksi pidana atau perdata. Sebab, perwali lebih bersifat petunjuk teknis (juknis) atau pengaturan teknis terkait covid-19.
Direktur Eksekutif Jenggala Centre ini mengingatkan Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, lebih profesional dalam membuat regulasi. "Terutama dalam memahami dan mengimplementasikan hukum sesuai hierarkinya dan soal materi muatan jenis peraturan perundang-undangannya," sebut Syamsuddin, Minggu (20/6).
Baca juga: Restoran di Labuan Bajo Bagi Makanan Gratis selama Sebulan
Menurut dia, hal itu berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang merujuk Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan covid-19 sebagai Bencana Nasional yang merupakan penerjemahan dari UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
"Demikian halnya keinginan penerapan sanksi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta yang merujuk UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak tepat karena pemerintah tidak menjadikan UU kekarantianaan Kesehatan sebagai alasan utama dalam penetapan PSBB melainkan UU Penanggulangan Kebencanaan," tegas Syamsuddin.
"Jadi jangan bernafsu menghukum masyarakat sementara penanganan covid-19 tidak maksimal. Bahkan antarinstansi pemerintah saling bertentangan dan berpikir sektoral," sambung Syamsuddin.
Baca juga: Plt Wali Kota Ungkap Alasan Medan belum Bisa Terapkan New Normal
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Jusuf mengungkapkan, Perwali yang dibuatnya mengatur tiga hal yaitu standar utama kesehatan, kewajiban bagi pemgurus masjid atau rumah ibadah lainnya mematuhi protokol kesehatan, dan monitoring yang dilakukan pemerintah.
Pihak Pemkot Makassar menurutnya, akan menempatkan Satgas covid-19 untuk terus mengawasi tempat usaha seperti mal dan pasar, agar menerapkan protokol kesehatan.
"Khusus untuk pelaku usaha yang nanti tidak mengindahkan perwali tersebut, seperti tidak menyiapkan tempat cuci tangan dan membuat kerumunan, tidak menggunakan masker, kita sudah atur ada tiga sanksi bagi mereka, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat," sebut Yusran.
Adapun sanksi ringan berupa peringatan tertulis. Sanksi sedang penutupan paksa tempat usaha, dan sanksi berat, yaitu pencabutan izin usaha atau kegiatan. (X-15)
Ratusan jemaah Tarekat Naqsyabandiyah memadati lokasi tersebut untuk menunaikan salat Ied atau salat Idul Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah
Pelindo Regional 4 Makassar mencatat lonjakan arus mudik Lebaran 2026 sejak H-15 hingga H-5. Data terbaru menunjukkan total 308.473 pemudik telah melakukan perjalanan melalui 20 cabang
DINAS Kesehatan Sulawesi Selatan mencatat adanya ancaman serius penyebaran penyakit campak di Kota Makassar sepanjang tahun 2026. Sebanyak 187 kasus suspek dilaporkan.
Sebanyak 200 warga peserta mudik gratis akan diberangkatkan Minggu (15/3) dari Pelabuhan Makassar menuju Surabaya, menggunakan KM Labobar.
Komoditas seperti bawang merah dan bawang putih tercatat naik di kisaran 5 hingga 10 persen, harga cabai merah dan cabai besar juga naik.
BMKG mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem di Sulawesi Selatan hari ini, 6 Maret 2026. Makassar dan sekitarnya berpotensi hujan lebat hingga 13:10 WITA.
Dokter mengingatkan orang tua untuk melengkapi imunisasi anak minimal dua pekan sebelum mudik Lebaran.
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved