Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PENERAPAN sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan seperti diatur Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan dipandang tidak tepat.
Dosen Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Syamsuddin Rajab, menyebut penerapan sanksi dalam perwali itu adalah keliru.
Baca juga: Tenaga Kerja Tiongkok di Batam Positif Covid-19
Menurutnya, perwali tidak mengatur soal sanksi pidana atau perdata. Sebab, perwali lebih bersifat petunjuk teknis (juknis) atau pengaturan teknis terkait covid-19.
Direktur Eksekutif Jenggala Centre ini mengingatkan Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, lebih profesional dalam membuat regulasi. "Terutama dalam memahami dan mengimplementasikan hukum sesuai hierarkinya dan soal materi muatan jenis peraturan perundang-undangannya," sebut Syamsuddin, Minggu (20/6).
Baca juga: Restoran di Labuan Bajo Bagi Makanan Gratis selama Sebulan
Menurut dia, hal itu berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang merujuk Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan covid-19 sebagai Bencana Nasional yang merupakan penerjemahan dari UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
"Demikian halnya keinginan penerapan sanksi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta yang merujuk UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak tepat karena pemerintah tidak menjadikan UU kekarantianaan Kesehatan sebagai alasan utama dalam penetapan PSBB melainkan UU Penanggulangan Kebencanaan," tegas Syamsuddin.
"Jadi jangan bernafsu menghukum masyarakat sementara penanganan covid-19 tidak maksimal. Bahkan antarinstansi pemerintah saling bertentangan dan berpikir sektoral," sambung Syamsuddin.
Baca juga: Plt Wali Kota Ungkap Alasan Medan belum Bisa Terapkan New Normal
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Jusuf mengungkapkan, Perwali yang dibuatnya mengatur tiga hal yaitu standar utama kesehatan, kewajiban bagi pemgurus masjid atau rumah ibadah lainnya mematuhi protokol kesehatan, dan monitoring yang dilakukan pemerintah.
Pihak Pemkot Makassar menurutnya, akan menempatkan Satgas covid-19 untuk terus mengawasi tempat usaha seperti mal dan pasar, agar menerapkan protokol kesehatan.
"Khusus untuk pelaku usaha yang nanti tidak mengindahkan perwali tersebut, seperti tidak menyiapkan tempat cuci tangan dan membuat kerumunan, tidak menggunakan masker, kita sudah atur ada tiga sanksi bagi mereka, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat," sebut Yusran.
Adapun sanksi ringan berupa peringatan tertulis. Sanksi sedang penutupan paksa tempat usaha, dan sanksi berat, yaitu pencabutan izin usaha atau kegiatan. (X-15)
Penemuan jenazah keempat ini cukup dramatis. Korban ditemukan oleh tim SAR gabungan di dalam jurang sedalam 300 meter dari puncak gunung.
Prof. Karta secara khusus membidik akun Instagram @mekdiunm yang dituding sebagai dalang utama penggiringan opini negatif dan penyebar hoaks.
Festival ini mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Tak heran bila aeroboxing kini menjadi salah satu opsi olahraga yang banyak dipilih komunitas kebugaran di sejumlah kota besar.
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memulai pagi di kawasan CPI Makassar, Selasa (25/11), dengan berolahraga bersama warga dan komunitas lari setempat
Rasa haru dan bahagia menyelimuti hati Dwi Nurmas, ayah dari Bilqis, bocah empat tahun yang sempat dilaporkan hilang dan akhirnya ditemukan dalam keadaan selamat.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
DALAM beberapa minggu terakhir, rumah sakit dan klinik di wilayah Jabodetabek mencatat peningkatan signifikan pasien dengan gejala flu yang mirip covid-19.
KEPALA Biro Komunikasi dan Persidangan Kemenko PMK, Budi Prasetyo, mengatakan pemerintah berencana pola penanganan tuberkulosis (Tb)) akan dilakukan secara terpadu seperti covid-19.
MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengusulkan data program keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dilaporkan secara rutin seperti laporan covid-19 pada saat pandemi lalu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved