Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Soal Perwali Makassar, Dosen: Jangan Bernafsu Hukum Masyarakat

Lina Herlina
20/6/2020 22:17
Soal Perwali Makassar, Dosen: Jangan Bernafsu Hukum Masyarakat
Warga melintasi spanduk penolakan mengikuti rapid test cOVID-19 di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (8/6).(Antara)

PENERAPAN sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan seperti diatur Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan dipandang tidak tepat.

Dosen Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Syamsuddin Rajab, menyebut penerapan sanksi dalam perwali itu adalah keliru.

Baca juga: Tenaga Kerja Tiongkok di Batam Positif Covid-19

Menurutnya, perwali tidak mengatur soal sanksi pidana atau perdata. Sebab, perwali lebih bersifat petunjuk teknis (juknis) atau pengaturan teknis terkait covid-19.

Direktur Eksekutif Jenggala Centre ini mengingatkan Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, lebih profesional dalam membuat regulasi. "Terutama dalam memahami dan mengimplementasikan hukum sesuai hierarkinya dan soal materi muatan jenis peraturan perundang-undangannya," sebut Syamsuddin, Minggu (20/6).

Baca juga: Restoran di Labuan Bajo Bagi Makanan Gratis selama Sebulan

Menurut dia, hal itu berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang merujuk Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan covid-19 sebagai Bencana Nasional yang  merupakan penerjemahan dari UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.

"Demikian halnya keinginan penerapan sanksi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta yang merujuk UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak tepat karena pemerintah tidak menjadikan UU kekarantianaan Kesehatan sebagai alasan utama dalam penetapan PSBB melainkan UU Penanggulangan Kebencanaan," tegas Syamsuddin.

"Jadi jangan bernafsu menghukum masyarakat sementara penanganan covid-19 tidak maksimal. Bahkan antarinstansi pemerintah saling bertentangan dan berpikir sektoral," sambung Syamsuddin.

Baca juga: Plt Wali Kota Ungkap Alasan Medan belum Bisa Terapkan New Normal

Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Jusuf mengungkapkan, Perwali yang dibuatnya mengatur tiga hal yaitu standar utama kesehatan, kewajiban bagi pemgurus masjid atau rumah ibadah lainnya mematuhi protokol kesehatan, dan monitoring yang dilakukan pemerintah.

Pihak Pemkot Makassar menurutnya, akan menempatkan Satgas covid-19 untuk terus mengawasi tempat usaha seperti mal dan pasar, agar menerapkan protokol kesehatan.

"Khusus untuk pelaku usaha yang nanti tidak mengindahkan perwali tersebut, seperti tidak menyiapkan tempat cuci tangan dan membuat kerumunan, tidak menggunakan masker, kita sudah atur ada tiga sanksi bagi mereka, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat," sebut Yusran.

Adapun sanksi ringan berupa peringatan tertulis. Sanksi sedang penutupan paksa tempat usaha, dan sanksi berat, yaitu pencabutan izin usaha atau kegiatan. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya