Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
PENERAPAN sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan seperti diatur Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 31 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Protokol Kesehatan dipandang tidak tepat.
Dosen Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Syamsuddin Rajab, menyebut penerapan sanksi dalam perwali itu adalah keliru.
Baca juga: Tenaga Kerja Tiongkok di Batam Positif Covid-19
Menurutnya, perwali tidak mengatur soal sanksi pidana atau perdata. Sebab, perwali lebih bersifat petunjuk teknis (juknis) atau pengaturan teknis terkait covid-19.
Direktur Eksekutif Jenggala Centre ini mengingatkan Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan, lebih profesional dalam membuat regulasi. "Terutama dalam memahami dan mengimplementasikan hukum sesuai hierarkinya dan soal materi muatan jenis peraturan perundang-undangannya," sebut Syamsuddin, Minggu (20/6).
Baca juga: Restoran di Labuan Bajo Bagi Makanan Gratis selama Sebulan
Menurut dia, hal itu berbeda dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang merujuk Kepres Nomor 12 Tahun 2020 tentang penetapan covid-19 sebagai Bencana Nasional yang merupakan penerjemahan dari UU Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana.
"Demikian halnya keinginan penerapan sanksi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta yang merujuk UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tidak tepat karena pemerintah tidak menjadikan UU kekarantianaan Kesehatan sebagai alasan utama dalam penetapan PSBB melainkan UU Penanggulangan Kebencanaan," tegas Syamsuddin.
"Jadi jangan bernafsu menghukum masyarakat sementara penanganan covid-19 tidak maksimal. Bahkan antarinstansi pemerintah saling bertentangan dan berpikir sektoral," sambung Syamsuddin.
Baca juga: Plt Wali Kota Ungkap Alasan Medan belum Bisa Terapkan New Normal
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Makassar Yusran Jusuf mengungkapkan, Perwali yang dibuatnya mengatur tiga hal yaitu standar utama kesehatan, kewajiban bagi pemgurus masjid atau rumah ibadah lainnya mematuhi protokol kesehatan, dan monitoring yang dilakukan pemerintah.
Pihak Pemkot Makassar menurutnya, akan menempatkan Satgas covid-19 untuk terus mengawasi tempat usaha seperti mal dan pasar, agar menerapkan protokol kesehatan.
"Khusus untuk pelaku usaha yang nanti tidak mengindahkan perwali tersebut, seperti tidak menyiapkan tempat cuci tangan dan membuat kerumunan, tidak menggunakan masker, kita sudah atur ada tiga sanksi bagi mereka, mulai dari sanksi ringan, sedang, hingga berat," sebut Yusran.
Adapun sanksi ringan berupa peringatan tertulis. Sanksi sedang penutupan paksa tempat usaha, dan sanksi berat, yaitu pencabutan izin usaha atau kegiatan. (X-15)
Peran para KOL sebagai jembatan informasi sangat strategis dalam menyebarluaskan pemahaman tentang fungsi dan peran LPS dalam sistem keuangan nasional.
Aksi ini merupakan bagian dari program Global March yang didukung oleh negara-negara Maghrib seperti Tunisia, Algeria, Libya, dan Maroko.
Dari pengembangan kasus-kasus penyalahgunaan narkoba itu, ternyata jaringannya juga terkoneksi ke Banjarmasin hingga ke Surabaya.
anak-anak adalah generasi penerus yang harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan, terutama di era digital.
KOTA Makassar, Sulawesi Selatan, akan menjadi tuan rumah ajang Sulawesi Bike Week Tahun 2025 yang dipusatkan di Anjungan Pantai Losari, Makassar, pada September 2025 mendatang.
SETELAH menjalani puncak haji di Arafah, sebagian jemaah haji Kloter 6 Embarkasi Ujung Pandang (UPG) Makassar, merayakan momen bersejarah dengan menggelar tradisi unik Mappatoppo.
Nimbus berada pada kategori VUM, artinya sedang diamati karena lonjakan kasus di beberapa wilayah, namun belum menunjukkan bukti membahayakan secara signifikan.
KEPALA Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Ishaq Iskanda, Sabtu (21/6) mengatakan Tim Terpadu Dinas Kesehatan Sulawesi Selatan (Sulsel) menemukan satu kasus suspek Covid-19.
Peneliti temukan antibodi mini dari llama yang efektif melawan berbagai varian SARS-CoV, termasuk Covid-19.
HASIL swab antigen 11 jemaah Haji yang mengalami sakit pada saat tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya, menunjukkan hasil negatif covid-19
jemaah haji Indonesia untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit pascahaji. Terlebih, saat ini ada kenaikan kasus Covid-19.
Untuk mewaspadai penyebaran covid-19, bagi jamaah yang sedang batuk-pilek sejak di Tanah Suci hingga pulang ke Indonesia, jangan lupa pakai masker.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved