Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Gugus Tugas dan Tokoh Agama Dairi Bahas Pembukaan Kegiatan Ibadah

Apul Iskandar
20/6/2020 12:44
Gugus Tugas dan Tokoh Agama Dairi Bahas Pembukaan Kegiatan Ibadah
Gugus Tugas Bersama Tokoh Agama Dairi Bahas Pembukaan Kegiatan Ibadah.(MI/Apul Iskandar)

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi bersama tokoh agama membahas persiapan pembukaan kembali tempat ibadah di Kabupaten Dairi di Ruang Rapat Bupati Dairi, Jumat (19/6). Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi Eddy Keleng Ate Berutu didampingi Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diwakili oleh Pabung Kodim 0206/Dairi, Kapten Inf M. Nainggolan dan Kasat Binmas Polres Dairi AKP S. Simanjuntak serta Kasat Intel Polres Dairi menyampaikan, pemerintah pusat telah memberikan berbagai arahan terkait dengan penanganan Covid-19 di setiap daerah. Namun untuk pelaksanaan ataupun keputusannya ada di daerah tersebut masing-masing. Termasuk tentang persiapan dan rencana membuka kembali tempat ibadah di tengah masa transisi menuju tatanan Normal Baru.

"Oleh karena itu, dengan adanya pertemuan saat ini dengan para tokoh agama kita akan membahas mengenai persiapan pembukaan tempat ibadah. Kita berharap akan adanya saran dan masukan dari para pemuka agama sehingga nantinya dapat diambil suatu keputusan yang mantap menuju persiapan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Sambut New Normal, Pemkab Dairi Perketat Protokol Kesehatan

Ia menerangkan Kabupaten Dairi beberapa waktu yang lalu hampir memasuki kawasan zona hijau. Namun di saat sedang menunggu status untuk zona hijau tersebut tiba-tiba ada muncul kasus baru di mana satu orang warga Kabupaten Dairi terkonfirmasi positif setelah dilakukan uji rapid dan uji swab.

''Seandainya pasien kita ini terjangkitnya di Medan, tentu kita akan aman karena tidak ada transmisi. Namun kalau dia terjangkit di dalam Kabupaten Dairi, kita belum aman karena transmisinya terjadi di dalam Dairi. Oleh karena itu, kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi yang tergabung dalam Gugus Tugas agar dengan cepat melakukan tindakan untuk dapat mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Dairi," jelasnya.

Lebih lanjut Eddy menyampaikan sembari menunggu hasil pemeriksaan oleh Dinas Kesehatan, jika hasilnya keseluruhan dikatakan aman, maka secara perlahan akan membuka setiap aktifitas khususnya kegiatan peribadatan di tempat ibadah.

"Untuk tempat ibadah harus membentuk satuan tugas (satgas) sebagai penanggung jawab yang nantinya akan berkoordinasi dengan satgas yang ada di Kabupaten Dairi," ujarnya.

Baca Juga: Pemkab Dairi Paparkan Persiapan Sambut New Normal ke DPRD Sumut

Sementara, untuk tempat ibadah dan pelaksanaan ibadah di Masjid, awalnya Eddy mengatakan tanpa mengurangi rasa hormat setiap jamaah saat melaksanakan ibadah tidak boleh menggunakan karpet, atau harus membawa sajadah dan peralatan salat masing-masing.

Menurutnya, hal lainnya yang perlu diperhatikan saat kembali dibukanya tempat ibadah. Baik itu masjid dan gereja, adalah melakukan pendataan dan tracing secara manual bagi warga jemaat baik di gereja ataupun masjid yang datang dari luar daerah ataupun belum terdaftar sebagai warga jemaat agar dapat memudahkan melakukan penelusuran jika warga jemaat tersebut terdeteksi menunjukkan gejala tertular Covid-19.

Selain itu, menurut Eddy, setiap tempat ibadah harus menyediakan alat pelindung diri (APD) sebagai langkah antisipasi jika ada jemaat yang terdeteksi Covid-19 untuk dapat segera ditangani oleh satgas yang telah dibentuk sebelum nantinya ditangani oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten.

''Inilah nantinya yang akan kita bahas. Siapa yang akan menyediakan APD dan juga penyediaan thermogun, apakah rumah ibadah yang menyediakan atau disiapkan oleh Pemerintah,'' ujarnya.

Untuk memastikan suatu tempat ibadah dikatakan aman dari Covid-19, maka pengurus rumah ibadah akan melakukan berbagai tahapan untuk mendapatkan surat keterangan rumah ibadah aman Covid-19 yang akan diperoleh dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi.

Selain itu, pengurus rumah ibadah juga diwajibkan untuk melakukan pengaturan jumlah jemaat yang berkumpul dalam waktu bersamaan, mempersingkat waktu beribadah tanpa mengurangi ketentuan beribadah, melakukan pengecekan suhu tubuh, menerapkan physical distancing, penyemprotan desinfektan serta menyediakan tempat cuci tangan.

Hal senada, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Dairi, H. Saidup Kudadiri menyarankan untuk kembali dibukanya rumah ibadah di tengah pandemi Covid-19 harus didahului dengan pembentukan satgas khusus pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan.

"Sehingga para umat atau jamaah yang melaksanakan ibadah di rumah ibadah nantinya bisa menjalankan ibdadah dengan aman dan nyaman terlebih dari penyebaran Covid-19 dengan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan yang ketat selama pelaksanaan ibadah di rumah ibadah," ujar Saidup Kudadiri.

Di tempat yang sama, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Dairi, Wahlin Munthe berpendapat terkait penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah harus menjadi hal yang utama.

"Namun, penyediaan alat pelindung diri (APD) di rumah ibadah akan menjadi kendala kerena rumah ibadah tidak memiliki alat yang memadai, sehingga diharapkan pemerintah daerah dapat membantu ketersediaan APD yang dimaksud," ujarnya.

Sementara, salah satu tokoh dari Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi, Pendeta Lingga menyarankan agar Tim Gugus Tugas Percepatan Penenganan Covid-19 Kabupaten Dairi dapat memberikan informasi status zona di setiap kecamatan agar pembukaan rumah ibadah di kecamatan yang bersatus zona hijau dapat melaksanakan ibadah.

Selain itu ia mengusulkan agar para pengurus rumah ibadah mendapatkan jaring pengaman sosial dari pemerintah sebab mereka adalah salah satu lapisan masyarakat yang terdampak Covid-19. (AP/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya