Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Pelanggar New Normal di Padang Didenda Rp2 juta

Yose Hendra
17/6/2020 13:45
Pelanggar New Normal di Padang Didenda Rp2 juta
Pelanggar PSBB dihukum, kini memasuki new normal sejumlah sanksi disiapkan Pemkot Padang, Sumbar diantaranya denda Rp2 juta.(MI/Barry F)

PELANGGAR kenormalan baru (new normal) di Kota Padang, Sumatra Barat, terancam hukuman maksimal 2 tahun dan denda Rp2 juta. Selain itu, juga ada beragam sanksi lainnya menanti.

Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan saat new normal diterapkan, sanksi bagi pelanggar aturan new normal diberlakukan. Sanksi pelanggar aturan new normal sesuai dengan aturan dalam Perwako No.49 tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru.

"Bagi semua stakeholder, baik pelaku usaha, pemilik, pengelola usaha maupun pengurus masjid yang melanggar atau tidak melakukan protap pencegahan penularan covid-19 maka ada sanksi," kata Hendri Septa, Rabu (17/6).

Ia mengatakan sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau sanksi administrasi dan denda. Saat ini Pemko Padang akan terus melakukan sosialisasi untuk memastikan pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan.

Seperti, menyediakan tempat cuci tangan atau westafel, melakukan pengukuran suhu, mengurangi kursi dan penerapan aturan ainnya. "Bagi pelanggar new normal yang tidak melakukan protokol kesehatan maka akan kita sanksi maksimal Rp2 Juta," ujar Hendra Septa.

Sanksi berupa denda ini diberikan setelah dilakukan teguran ataupun nasehat pada yang bersangkutan. Apabila orang bersangkutan berulang kali tidak mengindahkan imbauan Pemko Padang, sanksinya bisa berupa pencabutan izin usaha.

"Pencabutan izin jika sudah berulang kali disampaikan, dinasehati, disangsi, namun tidak mengindahkan maka akan kita cabut izinnya," janjinya. (OL-13)

Baca Juga: Polri: Tujuh Pemuda Asal Papua Murni Pelaku Kriminal



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya