Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
PELANGGAR kenormalan baru (new normal) di Kota Padang, Sumatra Barat, terancam hukuman maksimal 2 tahun dan denda Rp2 juta. Selain itu, juga ada beragam sanksi lainnya menanti.
Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa mengatakan saat new normal diterapkan, sanksi bagi pelanggar aturan new normal diberlakukan. Sanksi pelanggar aturan new normal sesuai dengan aturan dalam Perwako No.49 tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru.
"Bagi semua stakeholder, baik pelaku usaha, pemilik, pengelola usaha maupun pengurus masjid yang melanggar atau tidak melakukan protap pencegahan penularan covid-19 maka ada sanksi," kata Hendri Septa, Rabu (17/6).
Ia mengatakan sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau sanksi administrasi dan denda. Saat ini Pemko Padang akan terus melakukan sosialisasi untuk memastikan pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan.
Seperti, menyediakan tempat cuci tangan atau westafel, melakukan pengukuran suhu, mengurangi kursi dan penerapan aturan ainnya. "Bagi pelanggar new normal yang tidak melakukan protokol kesehatan maka akan kita sanksi maksimal Rp2 Juta," ujar Hendra Septa.
Sanksi berupa denda ini diberikan setelah dilakukan teguran ataupun nasehat pada yang bersangkutan. Apabila orang bersangkutan berulang kali tidak mengindahkan imbauan Pemko Padang, sanksinya bisa berupa pencabutan izin usaha.
"Pencabutan izin jika sudah berulang kali disampaikan, dinasehati, disangsi, namun tidak mengindahkan maka akan kita cabut izinnya," janjinya. (OL-13)
Baca Juga: Polri: Tujuh Pemuda Asal Papua Murni Pelaku Kriminal
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Menjelang puncak pelaksanaan ibadah haji, pengawasan dari Tim Pengawas Haji (Timwas) DPR RI menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penyediaan layanan transportasi jemaah ke Arafah
Seluruh tim pemenangan kedua paslon diingatkan untuk lebih berhati-hati dan tidak melakukan pelanggaran yang justru bisa berujung pada PSU.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan 372 dugaan pelanggaran netralitas aparat sipil negara (ASN) di Pilkada 2024.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyatakan menyiapkan dua pendekatan agar insiden perusakan rumah doa di Padang, Sumatra Barat tak terulang
KETUA Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengatakan pemerintah mempunyai Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang belum berjalan dengan baik.
PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyayangkan pembubaran dan perusakan rumah doa atau tempat ibadah kembali terjadi. Terbaru pembubaran rumah doa yang terjadi di Padang.
Rumah doa kembali menjadi titik gesekan karena kurangnya komunikasi dan miskomunikasi di lapangan.
Aksi pelarangam ibadah di Padang menunjukan bahwa sikap intoleransi masih mengakar di berbagai sudut negeri.
GEMPAR Indonesia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengevaluasi Menteri dan Wakil Menteri Agama terkait insiden intoleransi di Padang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved