Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

Tidak Punya Izin Relaksasi, Panti Pijat di Jambi Disegel

Solmi
12/6/2020 16:37
Tidak Punya Izin Relaksasi, Panti Pijat di Jambi Disegel
Petugas Satpol PP memberikan arahan kepada pengendara yang tidak mengenakan masker di Jambi, Senin (8/6).(Antara)

TIM 3 Inspektur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Jambi, menyegel sebuah panti pijat yang beroperasi tanpa izin relaksasi aktivitas ekonomi sosial masyarakat dari gugus tugas.

Baca juga: Balai Kota Semarang Jadi Klaster Baru

Koordinator Tim 3 Inspektor Mukhatab menjelaskan, panti pijat di kawasan Talangbanjar, Kecamatan Jambi Timur, tersebut disegel karena saat diinspeksi pada Kamis (11/6), belum memiliki rekomendasi dari Tim Gugus Tugas covid-19 untuk beroperasi di masa relaksasi aktivitas ekonomi sosial masyarakat yang diberlakukan semenjak Senin (8/6).

Baca juga: New Normal Sumut, Bandara Kualanamu Mulai Ramai Penumpang

Mukhatab yang juga menjabat Kepala Bidang Perlindungan Satpol PP Kota Jambi, menyatakan segel akan dibuka jika pengelola panti pijat mengurus izin relaksasi dari Gugus Tugas covid-19. Selain dokumen izin beroperasi, aktivitas warga di panti pijat harus taat dan didukung sarana dan prasarana protokol kesehatan. (X-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Henri Siagian
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik