Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM 3 Inspektur Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Jambi, menyegel sebuah panti pijat yang beroperasi tanpa izin relaksasi aktivitas ekonomi sosial masyarakat dari gugus tugas.
Baca juga: Balai Kota Semarang Jadi Klaster Baru
Koordinator Tim 3 Inspektor Mukhatab menjelaskan, panti pijat di kawasan Talangbanjar, Kecamatan Jambi Timur, tersebut disegel karena saat diinspeksi pada Kamis (11/6), belum memiliki rekomendasi dari Tim Gugus Tugas covid-19 untuk beroperasi di masa relaksasi aktivitas ekonomi sosial masyarakat yang diberlakukan semenjak Senin (8/6).
Baca juga: New Normal Sumut, Bandara Kualanamu Mulai Ramai Penumpang
Mukhatab yang juga menjabat Kepala Bidang Perlindungan Satpol PP Kota Jambi, menyatakan segel akan dibuka jika pengelola panti pijat mengurus izin relaksasi dari Gugus Tugas covid-19. Selain dokumen izin beroperasi, aktivitas warga di panti pijat harus taat dan didukung sarana dan prasarana protokol kesehatan. (X-15)
Memahami perbedaan mendasar antara Super Flu, Influenza, dan Covid-19 bukan hanya soal ketenangan pikiran, tetapi juga tentang ketepatan penanganan medis untuk mencegah komplikasi serius.
GURU Besar Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga Surabaya, Dominicus Husada, menilai penularan virus Nipah tidak sebesar kasus covid-19 yang menjadi pandemi.
Secara sederhana, zoonosis adalah penyakit infeksi yang ditularkan dari hewan vertebrata ke manusia.
Ia menjelaskan, salah satu langkah pencegahan yang dilakukan adalah melakukan vaksinasi untuk kepada masyarakat.
Bencana banjir di Sumatra memicu kritik terhadap respons pemerintah. Sosok almarhum Achmad Yurianto kembali dikenang atas perannya sebagai juru bicara pemerintah saat pandemi Covid-19.
Termometer perlu disterilisasi untuk membunuh kuman dan bakteri jika digunakan pada banyak orang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved