Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTORAT Jendral Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyerahkan tersangka penambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung lubuk besar Bangka Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah di Mapolda Babel, Rabu (10/6). Kasubit Perambah Hutan Gakku KLHK, Supartono mengatakan kasus penambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindungan ini berkat laporan masyarakat pada Januari 2020.
Atas laporan tersebut, kejari langsung mengadakan penyelidikan untuk memastikan kebenaranya. Alhasil A, 44 warga batu Berigak Bangka Tengah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penambang timah di hutan lindung.
"A ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita amankan di Jakarta," kata Supartono, Kamis (11/6).
Tersangka A ini, menurutnya telah menambang di hutan lindung Lubuk Besar tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Ia melakukan penambangan dan berdampak kerusakan lingkungan seluas 3,2 hektare. Penyidik menjerat A dengan dua undang-undang, dan dua berkas perkara berbeda untuk memaksimalkan penegakan hukum yang memberikan efek jera.
"UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ancaman 15 tahun denda 100 miliar. Sedangkan UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup ancaman 10 tahun dan denda Rp10 miliar," ungkap dia.
Tersangka diutarakanya selama proses pemeriksaan di Jakarta dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
"Tersangka A ini berkas sudah P21, makanya kita limpahkan ke Kejari Bangka Tengah di Mapolda Babel," imbuhnya.
baca juga: Kemenag Sampang Buat Pedoman Pelaksanaan Normal Baru di Pesantren
Sementara, Kasi Intel Kejari Bangka Tengah, Fauzan mengatakan tersangka A beserta berkasnya sudah diterima dan selanjutnya akan segera menjalani sidang di Bangka Tengah.
"Ini kan lokusnya di Bangka Tengah, jadi akan kita sidangkan di sana, untuk berkas sudah P21 (lengkap)," kata Fauzan.
Hanya saja Fauzan belum bisa memastikan untuk persidangan tersangka A perambang hutan Lindung ini, apakah langsung atau virtual.
"Kita tunggu keputusan pengadilan, apakah sidangnya virtual atau langsung," ujarnya.(OL-3)
Selain memutus akses jalan, kejadian ini juga menimbulkan korban. Dua pengendara sepeda motor yang sedang melintas saat jembatan roboh terjatuh dan mengalami luka.
Kapolda Babel Irjen Viktor T. Sihombing mengatakan patroli tersebut dilaksanakan oleh personel yang terlibat dalam Operasi Lilin Menumbing (OLM) 2025.
Kenaikan UMP 2026 sebesar 4,05 persen di Bangka Belitung dipandang sudah cukup baik untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Kenaikan harga telur ayam berdampak pada penurunan daya beli masyarakat.
Sementara Kasat Intelkam Polres Bangka Iptu Djunaidi mengatakan, sejak di penerimaan P3K dibuka kamis lalu jumlah pemohon SKCK membludak.
Tercatat tahun 2024 ada sekitar 28.559 orang mengidap penyakit diabetes, sedangkan di tahun 2025 ini di perkirakan mencapai 30 ribu orang.
JARINGAN Advokasi Tambang (Jatam) menilai reaksi DPR RI mengenai memperketat pengawasan terhadap oknum yang bekingi tambang sudah sangat telat.
SATUAN Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menindak aktivitas tambang ilegal di wilayah Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.
Dian melihat langsung aktivitas penggalian dengan menggunakan alat berat. Dia langsung memerintahkan untuk menghentikan seluruh kegiatan penggalian.
Kementerian Kehutanan bersama TNI menghancurkan 31 tenda biru penambang emas ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Kapolsek Pangean Iptu Aman Sembiring menegaskan tindakan tegas ini merupakan wujud komitmen pihaknya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan ekosistem sungai
PENGAMAT energi Hanifa Sutrisna mengingatkan salah satu hal yang perlu diwaspadai pemerintah dalam persoalan sumur minyak rakyat adalah keterlibatan sejumlah oknum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved