Headline
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.
DIREKTORAT Jendral Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyerahkan tersangka penambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung lubuk besar Bangka Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah di Mapolda Babel, Rabu (10/6). Kasubit Perambah Hutan Gakku KLHK, Supartono mengatakan kasus penambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindungan ini berkat laporan masyarakat pada Januari 2020.
Atas laporan tersebut, kejari langsung mengadakan penyelidikan untuk memastikan kebenaranya. Alhasil A, 44 warga batu Berigak Bangka Tengah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penambang timah di hutan lindung.
"A ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita amankan di Jakarta," kata Supartono, Kamis (11/6).
Tersangka A ini, menurutnya telah menambang di hutan lindung Lubuk Besar tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Ia melakukan penambangan dan berdampak kerusakan lingkungan seluas 3,2 hektare. Penyidik menjerat A dengan dua undang-undang, dan dua berkas perkara berbeda untuk memaksimalkan penegakan hukum yang memberikan efek jera.
"UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ancaman 15 tahun denda 100 miliar. Sedangkan UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup ancaman 10 tahun dan denda Rp10 miliar," ungkap dia.
Tersangka diutarakanya selama proses pemeriksaan di Jakarta dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
"Tersangka A ini berkas sudah P21, makanya kita limpahkan ke Kejari Bangka Tengah di Mapolda Babel," imbuhnya.
baca juga: Kemenag Sampang Buat Pedoman Pelaksanaan Normal Baru di Pesantren
Sementara, Kasi Intel Kejari Bangka Tengah, Fauzan mengatakan tersangka A beserta berkasnya sudah diterima dan selanjutnya akan segera menjalani sidang di Bangka Tengah.
"Ini kan lokusnya di Bangka Tengah, jadi akan kita sidangkan di sana, untuk berkas sudah P21 (lengkap)," kata Fauzan.
Hanya saja Fauzan belum bisa memastikan untuk persidangan tersangka A perambang hutan Lindung ini, apakah langsung atau virtual.
"Kita tunggu keputusan pengadilan, apakah sidangnya virtual atau langsung," ujarnya.(OL-3)
Remisi tersebut di serahkan langsung Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang atau Lapas Tuatunu, Minggu (17/8) siang.
Usai di tetapkan tersangka ASN berinisial D ini langsung di tahan Kejaksaan Negei Bangka di Lapas Buiit Semut.
PELAKU yang diduga sebagai pembunuh wartawan di sebuah media online di Provinsi Bangka Belitung (Babel) berhasil ditangkap di Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel).
Korban ditemukan masih mengenakan baju biru dan celana jeans ditemukan di dalam sumur. Korban diduga dibunuh.
Explore Babel 2025 ini sebagai wadah untuk mengeksplore destinasi pariwisata dan kuliner di Provinsi kita ke seluruh penjuru negeri.
Kendati tidak begitu luas, pihaknya tetap menghimbau warga di musim kemarau tidak membuka kebun dengan cara membakar.
PENGAMAT energi Hanifa Sutrisna mengingatkan salah satu hal yang perlu diwaspadai pemerintah dalam persoalan sumur minyak rakyat adalah keterlibatan sejumlah oknum.
POLRI berkomitmen untuk memberantas penambangan dan pengolahan minyak ilegal di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel)
Pengeboran sumur minyak secara ilegal masih marak terjadi di Indonesia. Ini menjadi persoalan yang harus segera ditangani pemerintah baru.
Aplikasi Simbara mengawasi rangkaian proses mulai dari hulu sampai hilir, mulai dari perencanaan.
Penyidik menetapkan pelaku IM yang merupakan pemodal dalam kasus ini sebagai tersangka.
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatra Barat (Sumbar) menangkap dua orang operator yang diduga melakukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah Kabupaten Solok.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved