Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Penambang Hutan Lindung di Bangka Tengah Siap Diadili

Rendy Ferdiansyah
11/6/2020 09:01
Penambang Hutan Lindung di Bangka Tengah Siap Diadili
Ilustrasi penambangan ilegal di hutan lindung( ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

DIREKTORAT Jendral Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian  Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI menyerahkan tersangka penambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindung lubuk besar Bangka Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah di Mapolda Babel, Rabu (10/6). Kasubit Perambah Hutan Gakku KLHK, Supartono mengatakan kasus penambang timah ilegal di kawasan Hutan Lindungan ini berkat laporan masyarakat pada Januari 2020.

Atas laporan tersebut, kejari langsung mengadakan penyelidikan untuk memastikan kebenaranya. Alhasil A, 44 warga batu Berigak Bangka Tengah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penambang timah di hutan lindung.

"A ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan kita amankan di Jakarta," kata Supartono, Kamis (11/6).

Tersangka A ini, menurutnya telah menambang di hutan lindung Lubuk Besar tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya. Ia melakukan penambangan dan berdampak kerusakan lingkungan seluas 3,2 hektare. Penyidik menjerat A dengan dua undang-undang, dan dua berkas perkara berbeda untuk memaksimalkan penegakan hukum yang memberikan efek jera.

"UU No.18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan ancaman 15 tahun denda 100 miliar. Sedangkan UU No.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup ancaman 10 tahun dan denda Rp10 miliar," ungkap dia.

Tersangka diutarakanya selama proses pemeriksaan di Jakarta dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.

"Tersangka A ini berkas sudah P21, makanya kita limpahkan ke Kejari Bangka Tengah di Mapolda Babel," imbuhnya.

baca juga: Kemenag Sampang Buat Pedoman Pelaksanaan Normal Baru di Pesantren

Sementara, Kasi Intel Kejari Bangka Tengah, Fauzan mengatakan tersangka A beserta berkasnya sudah diterima dan selanjutnya akan segera menjalani sidang di Bangka Tengah.

"Ini kan lokusnya di Bangka Tengah, jadi akan kita sidangkan di sana, untuk berkas sudah P21 (lengkap)," kata Fauzan.

Hanya saja Fauzan belum bisa memastikan untuk persidangan tersangka A perambang hutan Lindung ini, apakah langsung atau virtual.

"Kita tunggu keputusan pengadilan, apakah sidangnya virtual atau langsung," ujarnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya