Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Wali Kota Pekanbaru Resmi Berlakukan New Normal

Rudi Kurniawansyah
10/6/2020 12:21
Wali Kota Pekanbaru Resmi Berlakukan New Normal
Sejumlah bocah mulai bermain menggunakan fasilitas di taman kota dengan mengenakan masker setelah PSBB berakhir berakhir di Kota Pekanbaru.(ANTARA FOTO/FB Anggoro)

WALI KOTA Pekanbaru, Firdaus secara resmi memberlakukan new normal atau Perilaku Hidup Baru (PHB) berdasarkan Surat Keputusan (SK) No: 399 tahun 2020 yang terhitung sejak ditandatangani pada 9 Juni 2020.

"Menetapkan pemberlakuan pelaksanaan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 104 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Pekanbaru terhitung mulai 9 Juni 2020," kata Wali Kota Firdaus di Pekanbaru, Rabu (10/9).

Dijelaskan, masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan melakukan aktivitas di Kota Pekanbaru wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan pedoman PHB masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.

"Jangka waktu pemberlakuan pelaksanaan pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 akan berakhir apabila terjadi lagi peningkatan penyebaran covid-19 dibuktikan dengan rekomendasi dari tim gugus tugas penanganan covid-19 di Kota Pekanbaru," ungkapnya.

Selain itu, akan berakhir sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi membatalkan Peraturan Walikota tentang pemberlakuan pelaksanaan pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Pekanbaru.

Firdaus mengungkapkan, pihaknya memberi kelonggaran bagi pelaku usaha untuk beroperasi. Namun, dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan covid-19.

"Kita memberikan izin untuk membuka usaha dengan jaminan mampu melaksanakan protokol kesehatan covid-19. Protokol kesehatan yang dimaksud, pelaku usaha harus menyediakan alat pengukur suhu, alat pencuci tangan sebelum pengunjung masuk dan penerapan social dan physical distancing," jelasnya.

baca juga: Aktivitas Pasar Raya Padang Pulih, Petugas Gelar Uji Swab

Wali Kota menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi yang tegas bagi pelaku usaha atau siapapun yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam PHB.

"Sanksinya bisa ditutup. Jika dibiarkan nanti bisa jadi tempat membunuh.Dari pada ada korban, maka usaha harus ditutup," tegasnya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya