Headline
Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.
Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.
WALI KOTA Pekanbaru, Firdaus secara resmi memberlakukan new normal atau Perilaku Hidup Baru (PHB) berdasarkan Surat Keputusan (SK) No: 399 tahun 2020 yang terhitung sejak ditandatangani pada 9 Juni 2020.
"Menetapkan pemberlakuan pelaksanaan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 104 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Pekanbaru terhitung mulai 9 Juni 2020," kata Wali Kota Firdaus di Pekanbaru, Rabu (10/9).
Dijelaskan, masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan melakukan aktivitas di Kota Pekanbaru wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan pedoman PHB masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.
"Jangka waktu pemberlakuan pelaksanaan pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 akan berakhir apabila terjadi lagi peningkatan penyebaran covid-19 dibuktikan dengan rekomendasi dari tim gugus tugas penanganan covid-19 di Kota Pekanbaru," ungkapnya.
Selain itu, akan berakhir sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi membatalkan Peraturan Walikota tentang pemberlakuan pelaksanaan pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Pekanbaru.
Firdaus mengungkapkan, pihaknya memberi kelonggaran bagi pelaku usaha untuk beroperasi. Namun, dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan covid-19.
"Kita memberikan izin untuk membuka usaha dengan jaminan mampu melaksanakan protokol kesehatan covid-19. Protokol kesehatan yang dimaksud, pelaku usaha harus menyediakan alat pengukur suhu, alat pencuci tangan sebelum pengunjung masuk dan penerapan social dan physical distancing," jelasnya.
baca juga: Aktivitas Pasar Raya Padang Pulih, Petugas Gelar Uji Swab
Wali Kota menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi yang tegas bagi pelaku usaha atau siapapun yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam PHB.
"Sanksinya bisa ditutup. Jika dibiarkan nanti bisa jadi tempat membunuh.Dari pada ada korban, maka usaha harus ditutup," tegasnya.(OL-3)
Masyarakat yang sudah terlanjur mudik diminta tidak kembali ke Jakarta. Tujuannya agar penyebaran covid-19 di Ibu Kota tidak semakin meluas.
"Jika masih ada orang yang otaknya berpikir lockdown tidak lebih baik daripada social distancing, pasti lah orang itu terbawa arus politik."
Dia juga memborong dan memberikan tanggapan atas barang yang ia beli itu. Misalnya membeli sambel, ia akan mempromosikan sambel itu dengan sensasi nikmat yang ia rasakan.
Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Mataliti mengungkapkan para pedagang yang meramaikan pasar Cipulis bukan pedangan yang punya kios di pasr Cipulir. Mereka adalah PKL.
Tulus menambahkan bahwa keberlangsungan dan nasib driver harus mendapatkan perhatian serius baik dari managemen aplikator, atau bahkan dari konsumennya.
Di 33 titik itu, jelas dia, polisi akan memantau penerapan pembatasan penumpang kendaraan bermotor.
JAGA Pemilu khawatir pelanggaran dalam pemilihan umum (pemilu) menjadi kebiasaan yang diwajarkan alis ‘new normal’di masa depan.
Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100% di berbagai sektor.
Rumah mengangkat konsep Tropical Modern ramah lingkungan dan didesain untuk menjawab kebutuhan hunian di era new normal.
Peningkatan pendapatan omzet tersebut mencapai Rp20 juta, dari sebelumnya hanya Rp3 juta per dua pekan akibat adanya pemeriksaan covid-19 di perbatasan.
Anies Baswedan mengemukakan tidak menutup kemungkinan akan menutup tempat usaha maupun wisata apabila saat dibuka kembali ditemukan pengunjung atau orang yang terpapar covid-19.
Kepatuhan dan kesadaran diri sendkri untuk selalu taat pada protokol kesehatan jadi kunci untuk menurunkan kasus penularan Covid-19 di Ibu kota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved