Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat menolak gugatan Andi Hidayat melawan PT. Nippon Konpo Indonesia (NKI) yang teregister dengan nomor perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung.
Kuasa hukum PT.NKI, Saiful Anam menyatakan, pihaknya memenangkan perkara tersebut karena dari awal sudah melihat adanya eror in persona (kurang pihak/ plurium litis consortium). Karena tidak melibatkan perusahaan penyedia jasa outschorcing sebagai pihak dalam gugatan perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang diajukan oleh Andi Hidayat.
"Dari awal kami penasehat hukum sudah melihat adanya kurang pihak. Karena bukan PT. Nippon Konpo Indonesia yang melakukan PHK, akan tetapi penyedia jasa outshorcing yakni PT. Personel Alih Daya (Persada). Namun, PT. Persada tidak ikut digugat. Untuk itu kami menyatakan dalam eksepsi bahwa gugatan penggugat kurang pihak," kata Saiful, dalam keterangannya, Selasa (9/6).
Baca Juga: Borobudur Segera Dibuka dengan Aturan Baru
Saiful Anam menegaskan, gugatan tenaga kerja outshorching sudah tegas diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung nomor. 634 K/Pdt.Sus-PHI/2016 wajib mengikutkan perusahaan penyedia outschorcing sebagai pihak tergugat atau turut tergugat. "Apabila tidak, maka gugatan cacat formil dan dinyatakan tidak diterima," jelasnya.
Pernyataan Saiful Anam tersebut menjadi rujukan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara 14/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Bdg, dan menyatakan gugatan Andi Hidayat tidak dapat diterima karena kurang pihak (PT. Personel Alih Daya tidak diikutkan sebagai pihak dalam perkara A Quo).
Sebelumnya, Andi Hidayat yang merupakan tenaga outschorcing PT. Personel Alih Daya melakukan gugatan PHK sepihak kepada PT. NKI di PN Bandung, Jawa Barat. Padahal yang melakukan pemutusan hubungan kerja yakni PT. Personel Alih Daya, bukan PT.NKI. (OL-13)
Baca Juga: Destinasi Sabang Sementara Khusus untuk Wisatawan Lokal
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Akhirnya Satgas hanya melakukan penyegelan kantor. Pihak kepolisian berada di ROP selama satu jam dari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Saat diberi kesempatan tanggapan oleh ketua hakim, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk menghancurkan barang bukti.
Sebagaimana dikemukakan majelis hakim dalam persidangan, bahwa Jokdri sama sekali tidak terkait dengan perkara pengaturan skor sebagaimana yang ditangani satgas anti mafia bola.
PENGADILAN niaga Madrid, Spanyol, mengeluarkan putusan awal bahwa FIFA maupun UEFA dilarang mencegah rencana pembentukan Liga Super Eropa,
Mahkamah Agung Spanyol kemudian menolak argumen bahwa Kerad Project adalah perusahaan palsu dan memastikan perusahaan itu melakukan kerja secara legal.
Dalam kolaborasi ini, Melaney tidak hanya memberikan namanya, tetapi juga terlibat secara langsung dalam setiap tahap pembuatan parfum.
Samuel Wongso merefleksikan semangat inovatif dari Where Next Club ketika ia melanjutkan warisan Wong Hang Tailor, label fashion ikonik yang telah berkiprah di dunia mode Indonesia sejak 1933
Di balik gemerlapnya panggung fesyen, terdapat tantangan-tantangan besar yang dihadapi oleh para desainer. Persaingan tidak sehat membuat desainer sulit untuk meraih keuntungan
Berkat konsistensi dan kecintaan terhadap kuliner, Michelle Ongko dan Olivia berhasil membuktikan bisnis kuliner mereka mampu bertahan di tengah gempuran tren kuliner ‘kekinian’.
Ketiga menu tersebut yakni Fire Chicken, Flying Chicken, dan Richicken.
INDUSTRI perhotelan di Indonesia memiliki sejarah dan perjalanan yang panjang. Di baliknya, terdapat sosok-sosok pemimpin yang menjadi teladan. Salah satunya ialah Christian Jacob.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved