ASN di Papua Barat Bekerja di Rumah Hingga 19 Juni

Martinus Solo
02/6/2020 11:44
ASN di Papua Barat Bekerja di Rumah Hingga 19 Juni
ilustrasi work from home(MI/Ramdani)

PEMERINTAH Provinsi Papua Barat memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home) untuk kedinasan mulai 2-19 Juni. Keputusan itu tertuang pada Surat Edaran Menteri PAN &RB tertanggal 28 Mei 2020 dan Surat Edaran Gubernur Papua Barat tertanggal 2 Juni 2020.

"Dengan ini disampaikan bahwa sistem kerja Aparatur Sipil Negara yang menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya atau Work From Home (WFH) dan proses belajar mengajar pada sekolah menengah/perguruan tinggi di wilayah Provinsi Papua Barat," seperti dikutip dari surat edaran Gubernur Papua Barat nomor: 850/656/ 2020 tanggal 2 Juni 2020.

baca juga: WFH tak Diperpanjang, ASN Pemkab Cianjur Mulai Masuk Kerja

Dalam surat edaran tersebut juga dijelaskan bahwa kedinasan dengan bekerja dirumah diperpanjang terhitung mulai tanggal 02 Juni sampai dengan tanggal 19 Juni 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan. Khusus Kantor Besama Kesamsatan tetap melakukan pelayanan seperti biasa sesuai jadwal yang ditentukan didukung fingsi lain yang diperlukan agar selalu memperhatikan protokoler kesehatan dalam pelayanannya.(OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya