Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pengiriman Ular dan Kadal Terbang ke Yogyakarta Digagalkan

Rendy Ferdiansyah
01/6/2020 09:50
Pengiriman Ular dan Kadal Terbang ke Yogyakarta Digagalkan
Petugas menunjukkan barang bukti satwa liar ular dan kadal terbang dikemas di dalam botol plastik yang dikirim dari Babel ke Yogyakarta.(MI/Rendy Ferdiansyah )

BALAI Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, berhasil menggagalkan pengiriman media pembawa hama penyakit hewan karantina atau satwa berupa dua luar dan 8 kadal terbang dari Bangka ke Yogyakarta, melalui jasa pengiriman J&T, Minggu (31/5).

Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Pangkalpinang, Saifuddin Zuhri mengatakan keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi dengan Avsec Angkasa Pura II dan jasa pengiriman J&T. Menurutnya paket benda hidup diketahui dari pemeriksaan x-ray oleh petugas avsec.

"Kita mendapatkan informasi ada kiriman yang mencurigakan, kiraman ini benda hidup dari hasil pemeriksaan x-ray di bandara," kata Zuhri, Senin (1/6).

Karena curiga, paket yang dikirim melalui jasa pengiriman J&T dibuka petugas

"Paket kirimann berasal dari Bangka Barat dengan tujuan Yogyakarta ini kita buka disaksikan Avsec dan pihak jasa pengiriman," tambahnya.

Paket tersebut dikemas dalam kardus. Di dalamnya ada tiga botol plastik berisi dua ekor ular jenis viper Tropidolaemus wagleri jantan dan betina. Selain itu terdapat pula 8 ekor kadal terbang jenis leiolepis belliana yang dimasukkan ke dalam dua botol plastik. 

baca juga: Giliran Bengkulu Tolak UU Minerba

Untuk mencegah kematian satwa liar tersebut, Karantina Pertanian Pangkalpinang berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatra Selatan Resort Bangka Belitung.

"Setelah dilakukan tindakan karantina penahanan kemudian Karantina Pertanian Pangkalpinang berkoordinasi dengan BKSDA Sumatra Selatan Resort Bangka Belitung untuk diserahkan," lanjut Zuhri.

"Pada hari yang sama juga, satwa tersebut dilakukan pelepasliaran di salah satu taman hutan raya oleh BKSDA Sumsel Resort Bangka Belitung bersama Karantina Pertanian Pangkalpinang, PPS ALOBI Foundation dan kelompok pecinta alam Bujang Squad," terangnya.

Pengiriman satwa liar ini telah  telah melanggar Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 2 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.(OL-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya